Berita

Penembakan Burung Hantu di NTT Berujung Proses Hukum meskipun Bukan Satwa Dilindungi

23/01/2026|Nadaa
Burung hantu atau serak jawa sebelum ditembak di NTT Foto Tangkapan layar video - Penembakan Burung Hantu di NTT Berujung...

Burung hantu atau serak jawa sebelum ditembak di NTT. | Foto: Tangkapan layar video

Gardaanimalia.com - Penembakan satu ekor serak jawa (Tyto alba) atau yang lebih sering disebut burung hantu oleh warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) menimbulkan keprihatinan.

Peristiwa mengenaskan yang merenggut nyawa burung hantu tersebut terjadi pada Rabu (14/1/2026). Tidak hanya menembak, aksi itu juga direkam dan diunggah ke media sosial (medsos). 

Banyak pihak yang mengecam dan menuntut proses hukum terhadap pelaku dalam video viral tersebut.

Melansir Tribrata NewsKabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menjelaskan, setelah video tersebut menjadi perhatian publik, jajaran Polres Belu langsung melakukan pendalaman di lapangan.

“Penanganan dilakukan tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra, Kamis (20/1/2026).

Dari hasil pendalaman awal, peristiwa tersebut terjadi di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu. Terduga pelaku merupakan warga setempat yang merasa terganggu oleh keberadaan burung hantu di sekitar rumahnya.

Sebagai tindak lanjut, kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian. Pihaknya mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari para saksi agar informasi yang diterima utuh dan objektif.

Novika Chandra menegaskan, proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, serta perlindungan hukum bagi semua pihak.

“Setiap permasalahan akan kami tangani secara berimbang. Penegakan hukum dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan, edukasi, dan perlindungan lingkungan,” jelasnya. 

Melansir Kompas, saat ini polisi telah mengamankan satu tersangka berinisial OYM. Tersangka kini ditahan di sel Markas Polres Belu guna proses hukum lebih lanjut.

"Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan dan sudah dilakukan penetapan tersangka," tegasnya, Kamis (22/1/2025).

Meski serak jawa tidak masuk dalam daftar satwa dilindungi, tersangka diproses atas dugaan penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 337 ayat (2) KUHPidana Baru. 

Dengan pasal ini, OYM terancam pidana satu tahun enam bulan atau denda kategori maksimal golongan III atau paling besar Rp50 juta.

Pihak Polda NTT juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan setiap permasalahan yang berkaitan dengan satwa atau lingkungan kepada pihak berwenang.

Perlu diketahui, burung hantu memiliki peran penting dalam ekosistem sebagai pengendali hama tikus di sawah. Oleh karena itu, ia mendapat julukan 'sahabat petani'.

Suaranya pada malam hari memiliki makna, di antaranya tanda bahwa mereka sedang mencari pasangan, bentuk komunikasi dengan pasangan atau anak, serta cara menjaga wilayah mereka.