Pengiriman Burung Kicau Tujuan Pulau Jawa Dicegat di Pelabuhan

Gardaanimalia.com - Balai Karantina Lampung sukses mencegat penyelundupan 295 ekor burung kicau, 65 ekor di antaranya burung berstatus dilindungi, Kamis (6/6/2024) pukul 4.20 WIB.
"Kali ini ratusan burung kicau yang diselundupkan diangkut dengan truk bermuatan," ungkap Donni Muksydayan, Kepala Karantina Lampung melalui Instagram @karantinalampung, Sabtu (8/6/2024).
Dia menyebut bahwa modus yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah dengan memasukkan burung ke dalam kardus minuman dan disimpan di kursi penumpang.
"Setelah pemeriksaan, kami menemukan burung jenis dilindungi. Terdiri dari cucak ijo mini sebanyak 35 ekor, cucak ranting 4 ekor, cucak ijo sebanyak 20 ekor, dan kinoi sebanyak 6 ekor," lanjutnya.
Selain itu, terdapat juga jenis burung kicau yang tidak dilindungi di Indonesia. "Yaitu burung pleci sebanyak 230 ekor," sambungnya.
Berdasarkan pengakuan sopir saat diinterogasi, lanjutnya, burung-burung tersebut berasal atau diangkut dari Pekanbaru, Provinsi Riau.
Adapun tujuannya, burung akan diselundupkan ke berbagai daerah di Pulau Jawa, seperti Kebon Jeruk, Cikampek, dan Yogyakarta.
Sekarang terduga pelaku beserta barang bukti telah ditahan di Kantor Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Karantina Lampung.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa petugas akan melakukan investigasi lanjutan terkait kasus penyelundupan burung kicau ini.
Kepala Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni Akhir Santoso menambahkan, laporan mengenai peristiwa ini mulanya mereka peroleh dari masyarakat.
Dalam informasinya disebut bahwa akan adanya upaya penyelundupan satwa liar di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Menanggapi hal itu, petugas karantina pun melakukan koordinasi dengan tim yang sedang patroli dan melakukan pengawasan di lokasi.
Tim kemudian dibagi menjadi dua. Satu tim bertugas membuntuti truk, sedangkan satu tim lainnya melakukan pencegatan di pelabuhan.

Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
24/03/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Sebanyak 6.514 Burung Gagal Diselundupkan ke Tangerang
17/10/24
Selamat dari Penyelundupan, Ribuan Burung Dilepasliarkan
02/10/24
Respons Laporan Warga, Ratusan Burung Diamankan BKSDA
04/09/24
9 ABK KM Bahari 5 Diduga Menyelundupkan Satwa Liar
09/08/24
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
