Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Seratusan Burung Kicau Diselundupkan Lewat Pelabuhan

1194
×

Seratusan Burung Kicau Diselundupkan Lewat Pelabuhan

Share this article
Seratusan burung kicau yang terdiri dari satwa dilindungi dan tidak dilindungi telah disita oleh pihak kepolisian dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. | Foto: Saibumi
Seratusan burung kicau yang terdiri dari satwa dilindungi dan tidak dilindungi telah disita oleh pihak kepolisian dari upaya penyelundupan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. | Foto: Saibumi

Gardaanimalia.com – Ditpolairud Polda Jawa Tengah telah mengungkap kasus penyelundupan burung kicau dilindungi dan tidak dilindungi, pada Sabtu (13/8).

Pengungkapan kasus di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang tersebut dilakukan bersama personel kapal BKO Koorpolairud Baharkam Polri.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dirpolairud Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Hariadi mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan seratusan satwa liar dilindungi dan yang tidak dilindungi undang-undang.

Dia mengungkapkan, barang bukti satwa dilindungi berupa 4 boks masing-masing berisi 8 ekor burung cucak hijau daun besar atau cica daun besar (Chloropsis sonnerati).

Kemudian, lanjut Hariadi, barang bukti lainnya, yaitu burung kicau yang tidak dilindungi adalah sebanyak 158 ekor burung kolibri (Trochilidae).

“Dari hasil pemeriksaan salah satu truk yang dicurigai kami mengamankan 4 boks berisi burung cucak hijau daun besar dan burung kolibri,” jelasnya, Senin (21/8).

Semua satwa liar tersebut diangkut menggunakan truk dari Pelabuhan Kumai menuju Tanjung Emas Semarang, yang disamarkan dengan bungkus styrofoam kosong.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial S yang merupakan warga Demak. Berdasakan keterangan, S bertindak sebagai kurir.

Menurut Hariadi, kedua jenis satwa liar yang diselundupkan itu semuanya termasuk ilegal. Karena satu jenis dillindungi dan yang lainnya tidak dilengkapi surat-surat resmi.

“Burung cucak hijau ini secara UU memang dilindungi, dan burung kolibri tidak termasuk satwa yang dilindungi namun tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen dari Balai Karantina.”

Tersangka Penyelundupan Burung Kicau Terancam Pidana

Dirinya memaparkan, saat ini burung kicau cucak hijau daun besar masih diamankan guna penyelidikan. Sementara burung kolibri sudah dilepasliarkan di Cagar Alam Kendal.

Lebih lanjut, ia mengatakan, S terancam Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1995. Dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp100 juta.

Hingga saat ini, pihaknya masih berupaya mengejar pengirim dan penerima burung kicau itu. Karena S mengaku tidak mengenal siapa pengirim dan penerimanya.

Terkait pengungkapan kasus ini, Hariadi menyebut, hal itu merupakan tindak lanjut MoU antara Ditpolairud Polda Jawa Tengah dan BKSDA Jawa Tengah.

Sehingga, pihaknya melakukan pengetatan pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang khususnya untuk kapal-kapal penumpang dari luar Jawa.

“Dalam rangka ikut serta melestarikan satwa liar dilindungi, kami akan terus memantau pintu masuk pelabuhan yang ada di Jawa Tengah,” imbuhnya.

Lebih-lebih, kata Hariadi, kegiatan pengiriman satwa liar dilindungi merupakan suatu tindakan pidana yang melanggar Undang-Undang.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments