Pengiriman Burung Langka Digagalkan BBKSDA Riau

Gardaanimalia.com - Pengiriman sebanyak 39 ekor burung, termasuk di dalamnya burung langka berhasil digagalkan oleh Balai BKSDA Riau, Kamis (28/10) di Palas, Pekanbaru.
Diketahui dari 39 ekor tersebut, di antaranya ada burung dilindungi yaitu cica daun sayap biru (Chloropsis cochinchinensis) dan cica daun besar (Chloropsis sonnerati), serta jenis lain yang masih dalam proses identifikasi.
Saat ditemukan, puluhan burung tersebut tidak semuanya dalam keadaan bernyawa. Dengan rincian 37 ekor burung hidup, dan 2 ekor lainnya telah mati.
Pada hari yang sama, penyergapan yang dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB itu berawal dari laporan masyarakat yang diterima tim BBKSDA Riau pada pukul 09.00 waktu setempat.
Berdasarkan informasi yang diterima, akan ada pengiriman burung dari daerah Pesisir Sumatera Barat ke Riau. Sesaat setelah menerima pemberitahuan, BBKSDA langsung menurunkan tim untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Tidak lama, tim BBKSDA pun berhasil menghentikan travel pembawa burung di daerah Palas, sekitar kota Pekanbaru bersama pemerhati burung.
Dari hasil penyergapan tersebut ditemukan 8 kardus berisi puluhan burung, yang kemudian diamankan oleh tim BBKSDA, termasuk sopir travel untuk dimintai keterangan.
Sopir travel tersebut mengatakan bahwa ia hanya seorang kurir pengantar yang diberi ongkos sebesar Rp200 ribu. Di mana ia juga tidak mengetahui jenis burung yang dibawanya, termasuk adanya burung langka.
Lebih lanjut, sopir itu mengungkap bahwa barang yang ia antar didapatkan dari seseorang yang beralamat di Pasaman Sumatera Barat.
Dari hasil keterangan sopir, BBKSDA Riau pun menyampaikan bahwa sopir travel itu tidak bersalah. Dalam penanganannya, BBKSDA melakukan pembinaan dan meminta penandatanganan pernyataan oleh sopir agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Kemudian kasus ini juga dikoordinasikan oleh BBKSDA Riau dengan BKSDA Sumatera Barat untuk mengetahui secara pasti dari mana burung tersebut berasal.
Pada pukul 15.30 WIB, Hartono, Plh Kepala BBKSDA Riau menambahkan informasi bahwa satwa burung ini dibawa dari Sumatera Barat.
"Di mana 39 ekor satwa burung ini dikirim melalui travel oleh pelaku DS di Sumbar ke penerima di Pangkalan Kerinci, Pelalawan," ungkapnya dikutip dari Riauaktual.
Melalui keterangan tertulis, BBKSDA Riau mengatakan bahwa akan mengembalikan semua satwa burung, pun burung langka yang turut diamankan ke habitatnya yaitu suatu kawasan konservasi setelah proses identifikasi selesai.

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
29/04/25
Penjual Burung Dilindungi Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta
01/11/24
Pedagang Burung Dilindungi di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara
23/10/24
Sebanyak 6.514 Burung Gagal Diselundupkan ke Tangerang
17/10/24
Operasi Gabungan Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi di Mimika
14/10/24
Jual Burung Dilindungi Lewat Facebook, Koki Kapal Terancam 5 Tahun Penjara
05/10/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
