Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Penyelundupan 309 Satwa Ilegal Asal Malaysia Digagalkan Polisi

1473
×

Penyelundupan 309 Satwa Ilegal Asal Malaysia Digagalkan Polisi

Share this article
Penyelundupan 309 Satwa Ilegal Asal Malaysia Digagalkan Polisi
Ratusan satwa dalam kardus dan keranjang disita oleh petugas.

Gardaanimalia.com – Penyelundupan satwa ilegal dari Malaysia ke Indonesia berhasil digagalkan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melalui KP. Anis Madu – 3009 di perairan teluk mata ikan Nongsa Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (12/10). Total sebanyak 309 ekor satwa berbagai jenis tanpa dokumen diamankan petugas.

Seorang pelaku bernama Sahrawi (50), warga Perumahan Taman Raya tahap 2, Kota Batam Kepulauan Riau ditangkap oleh petugas bersama barang bukti satu unit kendaraan roda 4 merk Honda mobilio warna hitam nopol BP 1549 MQ dan satu unit hp merk Nokia.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Komandan kapal KP Anis Madu 3009, Ipda Julius Marlon Gawe mengatakan pengungkapan kasus ini, bermula dari informasi masyarakat terhadap adanya aktivitas diduga penyeludupan burung saat kapal patroli melintas di kawasan tersebut.

“Saat itu ada sebuah speed boat sedang melaju kencang dan tidak dapat terkejar. Dugaan kapal itu membawa hewan ke wilayah pantai teluk mata ikan,” ujar Julius, Selasa (13/10), dilansir dari kumparan.

Selanjutnya informasi tersebut diteruskan kepada tim patroli darat Kp Anis Madu – 3009 dan berhasil mengamankan sebuah mobil  yang dikemudikan oleh Sahrawi membawa burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Baca juga : Pelihara Binturong, Elang dan Kucing Hutan, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

“Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata benar mobil yang dikemudikan membawa burung Murai Batu dan satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” ujarnya.

Dirinya menambahkan ada kemungkinan satwa-satwa ini dibawa dari Malaysia untuk dijual di Batam. Satwa ilegal ini dibawa dari speed boat dan diterima di darat melalui pelabuhan tikus oleh pelaku atas nama Sahrawi.

Julis mengatakan tersangka dan barang bukti dibawa ke Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri lalu dilakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan itu, didapati tersangka pemilik/pemesan atas nama Yengki.

“Barang bukti rencananya akan diangkut ke toko milik tersangka Yengki yang berada di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Batam, Kepri. Selanjutnya kedua tersangka di proses lebih lanjut di Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa burung kacer 17 kandang dengan total 221 ekor, burung murai batu 5 kandang dengan total 56 ekor, burung perkutut 1 kandang dengan total 7 ekor, ayam bangkok 6 ekor, burung merak belang 5 ekor, burung merak putih 12 ekor dan burung unta 2 ekor.

Pihak Ditpolairud telah menyerahkan seluruh barang bukti ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk diperiksa dan dirawat agar tidak terjadi kematian.

Pelaku diduga telah melanggar tindak pidana Pasal 86 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments