Penyelundupan Ratusan Burung Masih Terus Terjadi di Bakauheni

Gardaanimalia.com - Upaya penyelundupan burung melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung, masih terus terjadi. Pada Selasa (10/8/2021) malam, petugas Karantina Pertanian Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni kembali menemukan 458 ekor burung tanpa dokumen resmi yang diangkut dengan bus antar kota.
Ratusan burung yang dikemas dalam 19 keranjang plastik itu terdiri dari 325 ekor burung prenjak, 125 ekor burung pleci, dan delapan ekor burung konin. Mengutip dari keterangan tertulis yang disampaikan kepada media, ratusan burung tersebut berasal dari Waytuba, Kabupaten Waykanan, Lampung dan rencananya akan dikirim ke daerah Jatibening, Bekasi, Jawa Barat.
"Burung-burung yang kami tahan ini tidak disertai dokumen persyaratan untuk melalulintaskan hewan, tidak dilaporkan juga ke pejabat karantina untuk dilakukan tindakan karantina. Secara aturan, pemilik sudah melakukan pelanggaran peraturan perkarantinaan," jelas Pejabat Karantina Pertanian Lampung, Jahoras Sianturi.
Baca juga: Bencana Terus Datang, Bumi yang Semakin Tua atau Kita yang Tak Peka?
Saat ini ratusan burung tersebut diamankan di wilayah kerja Bakauheni guna pemeriksaan kesehatan dan menjalani uji laboratorium untuk mengetahui apakah ada penyakit Avian Influenza. Jika dinyatakan sehat, seluruh burung akan dilepasliarkan ke alam.
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Lampung Muh. Jumadh menegaskan bahwa pelaku penyelundupan burung dan satwa lainnya berpotensi melanggar UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan pada pasal 88 huruf (a) dan (c). Pelaku bisa terancam pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Ia berharap kerjasama antara semua pihak dapat terus ditingkatkan sehingga upaya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati juga dapat dilakukan.

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
23/04/25
FLIGHT: Penyelundupan Burung Kicau sudah Seperti Minum Obat, Tiga Kali Sehari!
13/03/25
Jual Sepatu sekaligus Pipa Rokok Gading Gajah, FS Diringkus Polisi
13/03/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Dari Medan menuju Jakarta, Dihentikan di Bakauheni
24/10/24
Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Bening Lobster di Lampung
21/10/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
