Menjarah
Menjarah
Menjarah
Opini

Bencana Terus Datang, Bumi yang Semakin Tua atau Kita yang Tak Peka?

2534
×

Bencana Terus Datang, Bumi yang Semakin Tua atau Kita yang Tak Peka?

Share this article
Bencana Terus Datang, Bumi yang Semakin Tua atau Kita yang Tak Peka?
Ilustrasi perusakan alam yang mengakibatkan bencana. Foto: Freepik/upklyak

Gardaanimalia.com – Sebanyak 1.677 kejadian bencana alam terjadi di Indonesia pada periode 1 Januari hingga 5 Agustus 2021. Dari jumlah tersebut, sebanyak 676 kejadian atau 40,3% merupakan bencana banjir. Ribuan kejadian bencana alam tersebut mengakibatkan 501 orang meninggal dunia dan 69 orang dinyatakan hilang. Tak hanya itu, sebanyak 128.507 unit rumah dan 2.938 unit fasilitas umum mengalami kerusakan.[1]https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/08/06/1677-bencana-alam-terjadi-di-indonesia-hingga-awal-agustus-2021 diakses Senin, 9 Agustus 2021

Perambahan Masif, Bumi Semakin Agresif

Bencana banjir dan longsor yang sering melanda berbagai daerah di tanah air, penyebabnya tak lain adalah kerusakan hutan utamanya di kawasan hulu sungai yang merupakan daerah tangkapan air. Kerusakan tersebut dipicu oleh pembukaan hutan secara besar-besaran atau biasa dikenal dengan istilah deforestasi. Mengubah fungsi hutan sebagai paru-paru dunia, menahan pemanasan global, mengatur tata air, menahan longsor, dan habitat bagi beragam spesies flora dan fauna beralih menjadi lahan-lahan industri seperti perkebunan juga lahan pemukiman.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Secara total, dalam kurun waktu enam tahun terakhir, angka deforestasi mencapai 2,1 juta hektare.[2]https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/06/03/hutan-indonesia-berkurang-21-hektar-sepanjang-2015-2020 diakses Selasa, 10 Agustus 2021 Salah satu deforestasi yang cukup parah adalah perambahan masif pada Hutan Produksi Air Rami di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Hutan yang juga merupakan habitat gajah sumatera itu telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit. Padahal wilayah itu juga bagian dari Bentang Alam Seblat yang berada di antara TWA Seblat dan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS).

Bencana Terus Datang, Bumi yang Semakin Tua atau Kita yang Tak Peka?
Ilustrasi gajah di hutan yang rusak. Foto: Freepik/brgfx

Menurut data Forum Konservasi Gajah Sumatera, Bentang Alam Seblat merupakan habitat alami sekitar 50 individu gajah sumatera. Bentang ini juga menjadi rumah bagi harimau sumatera, tapir, dan satwa liar lainnya.[3]https://www.mongabay.co.id/2021/04/27/hutan-koridor-gajah-itu-terancam-perambahan/ diakses Senin, 9 Agustus 2021 Pada tahun 2018 silam, pernah ada gajah sumatera yang ditemukan mati di dalam kawasan Hutan Produksi (HP) Air Teramang. Pada 25 Mei 2021, tim patroli Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) menemukan kembali bangkai satwa liar yang diduga gajah sumatera juga di dalam kawasan HP Air Teramang, yang juga merupakan areal Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) PT Bentara Arga Timber (BAT), Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.[4]https://www.menlhk.go.id/site/single_post/4096/kematian-1-ekor-gajah-sumatera-di-hutan-produksi-air-teramang-kabupaten-mukomuko-provinsi-bengkulu diakses Senin, 9 Agustus 2021

Kejahatan terhadap Satwa Liar Meningkat

Pada kenyataannya, deforestasi tak hanya memicu terjadinya bencana alam. Deforestasi juga mengakibatkan kejahatan terhadap satwa liar meningkat. Manusia menjadi lebih mudah memasuki kawasan hutan dan melakukan perburuan. Terlebih dengan meningkatnya permintaan akan pasokan satwa liar dalam beberapa tahun terakhir, menjadi pemicu angka perburuan dan perdagangan satwa liar semakin tinggi.

Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebutkan selama tahun 2020 perburuan dan perdagangan ilegal setidaknya telah melibatkan 1.733 satwa liar dilindungi.[5]https://www.betahita.id/news/lipsus/5835/tahun-2020-ada-perdagangan-1700-satwa-liar-dilindungi.html?v=1610321818 diakses Selasa, 10 Agustus 2021

Data ini adalah data yang dikumpulkan dari hasil penindakan yang dilakukan oleh KLHK, yang artinya ini merupakan data minimal yang berhasil diungkap. Belum termasuk dengan penindakan yang dilakukan oleh kepolisian atau bahkan kejahatan yang belum berhasil diungkap.

Kerusakan hutan dan kejahatan terhadap lingkungan (termasuk perburuan dan perdagangan satwa liar) membuat ketidakseimbangan ekosistem yang berakibat buruk pada kehidupan manusia. Dampak nyatanya sudah kita rasakan dalam dua tahun terakhir dimana kita sedang dilanda wabah pandemi Covid-19. Beberapa waktu ini para peneliti menemukan bahwa perusakan lingkungan hutan disebut menjadi sumber penyakit hingga pandemi, termasuk infeksi virus SarS-CoV-2 penyebab pandemi Covid-19.

Salah satu peneliti dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Joko Pamungkas, menyatakan bahwa berdasarkan kajian pada jurnal yang dibuat pada 2013 sebagian besar pemicu kemunculan Emerging Infectious Diseases (EID) adalah deforestasi atau perusakan hutan.[6]https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20210806203026-199-677572/perusakan-hutan-jadi-sumber-penyakit-hingga-pandemi diakses Senin, 9 Agustus 2021

EID merupakan penyakit yang muncul dan menyerang suatu populasi untuk pertama kalinya. Penyakit itu bisa jadi sudah ada sebelumnya namun penyebaran bisa meningkat dengan sangat cepat.

Pemicu ekologis penyakit menular itu berkaitan dengan berkurangnya keragaman satwa liar, bertambahnya kepadatan populasi manusia, perubahan pemanfaatan hutan, dan perubahan industri pertanian. Penelitiannya juga mengungkap bahwa perubahan penggunaan lahan meningkatkan kontak antara satwa liar dengan manusia dan juga ke ternak.

Apa Upaya yang Dapat Dilakukan?

Segelintir orang kerap menilai bencana alam yang terjadi akhir-akhir ini disebabkan karena usia Bumi yang sekarang sudah mencapai sekitar 4,5 miliar tahun diukur berdasarkan penanggalan radiometik meteorit. Pada kenyataannya, hal itu didasari pada perbuatan manusia untuk memenuhi kebutuhannya yang dilakukan secara tidak bertanggung jawab sehingga merusak atau mengganggu keseimbangan alam. Manusia sudah seharusnya menyadari dampak dari perbuatannya apabila melakukan eksploitasi alam secara berlebihan akan merusak keseimbangan ala dan suatu saat nanti manusia sendiri yang akan menanggung akibatnya.

Bencana Terus Datang, Bumi yang Semakin Tua atau Kita yang Tak Peka?
Ilustrasi perambahan hutan. Foto: Freepik/brgfx

Untuk menghindari bencana alam yang lebih besar diperlukan tindakan-tindakan dalam pelestarian alam, salah satunya yaitu melakukan konservasi yang juga diikuti dengan penegakan hukum tegas. Konservasi di dalam UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya didefinisikan sebagai tindakan pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya bertujuan mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

Tindakan sederhana yang bisa dilakukan dalam melaksanakan konservasi, seperti terus menyuarakan pendapat untuk menghentikan eksploitasi satwa, tidak memelihara satwa liar, tidak berburu maupun berdagang satwa liar, juga mulai untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib apabila kita mendapati adanya perdagangan satwa liar. Hal-hal semacam itu secara tidak langsung akan berdampak baik pada kelestarian satwa dan keseimbangan ekosistem di Indonesia demi tercapainya mutu kehidupan lingkungan yang lebih baik.

Di sisi lain, pemerintah juga harus secara konsisten dalam upaya penegakan hukum dalam menindak pelaku perusak lingkungan. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa memadang latar belakang si pelaku baik itu masyarakat sipil maupun yang melibatkan oknum pejabat. Sepanjang ia terlibat sebagai pelaku perusak lingkungan, maka ia harus dijatuhi sanksi hukum yang tegas.

Pemerintah pusat sampai daerah harus sadar akan pentingnya konservasi sehingga tidak ada lagi eksploitasi alam yang terjadi. Jangan ada lagi kepentingan pribadi yang mengalahkan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya. Begitu juga mengenai proses penegakan hukum harus segera dituntaskan tanpa berlarut-larut sehingga penindakan pidana diharapkan akan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan perusakan lingkungan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback
2 years ago

[…] Baca juga: Bencana Terus Datang, Bumi yang Semakin Tua atau Kita yang Tak Peka? […]

Seekor harimau (Panthera tigris) sedang beristirahat di kandangnya di Medan Zoo. | Foto: Dok. Wildlife Whisperer of Sumatra
Opini

Gardaanimalia.com – Wali Kota Medan Bobby Nasution punya rahasia. Rahasia itu berhubungan dengan keputusannya menutup Medan Zoo pasca-insiden…