Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

BKSDA Makulu Lepas Liarkan 24 Nuri Korban Perdagangan

266
×

BKSDA Makulu Lepas Liarkan 24 Nuri Korban Perdagangan

Share this article
Ilustrasi burung nuri maluku (Eos bornea). | Foto: Navin/Wikimedia Commons
Ilustrasi burung nuri maluku (Eos bornea). | Foto: Navin/Wikimedia Commons

Gardaanimalia.com – Sebanyak 24 ekor nuri maluku (Eos bornea) dilepasliarkan BKSDA Maluku di Hutan Lindung Gunung Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

“Burung yang dilepasliarkan tersebut merupakan barang bukti perdagangan satwa liar yang proses hukumnya ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku,” kata Polhut BKSDA Maluku Seto Purwanto, Rabu (24/1/2024), melansir dari Antara.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ia menjelaskan, satwa itu merupakan hasil pengamanan peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL) di wilayah kerja Resort Pulau Ambon dan kini kasusnya telah berstatus P21. 

Nuri maluku telah menjalani proses karantina dan rehabilitasi sebelum akhirnya dilepaskan. Proses tersebut dilakukan di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku hingga kondisinya dinyatakan sehat dan liar.

“Kegiatan pelepasliaran satwa ini sekaligus merupakan agenda dalam kegiatan Visitasi, Supervisi dan Bimbingan Penyelesaian Rencana Aksi yang dilakukan di BKSDA Maluku khususnya terkait penyelamatan satwa jenis burung paruh bengkok”.

BKSDA juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penanganan dan pengelolaan satwa liar jenis burung paruh bengkok di PKS Kepulauan Maluku. Selain itu, sosialisasi dilakukan petugas terkait penggunaan kandang penyelamatan satwa.

“Dengan harapan, masyarakat semakin tinggi kesadarannya terhadap pemeliharaan satwa endemik kita sendiri di Maluku,” tutur Seto.

Nuri Maluku Berstatus Dilindungi Negara

Satwa bernama latin Eos bornea tersebut memiliki panjang tubuh sekitar 31 sentimeter dan berat dapat mencapai 300 gram.

Ia memiliki bulu dominan berwarna merah dengan ekor cokelat kemerahan dan biru. Satwa ini memiliki paruh jingga yang lebih sempit dan tidak sekuat milik burung paruh bengkok lain.

Nuri maluku termasuk satwa yang dilindungi dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dijelaskan terkait perlindungan hukum terhadap satwa lindung.

Setiap orang dilarang dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Jika melanggar, maka pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments