Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Siap Masuk Persidangan

1357
×

Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Siap Masuk Persidangan

Share this article
Pihak Gakkum LHK Wilayah Kalimantan beserta BY (44) dan AN (63), dua pelaku perdagangan sisik trenggiling seberat 337,88 kilogram di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. | Sumber foto: rilis Gakkum LHK Wilayah Kalimantan
Pihak Gakkum LHK Wilayah Kalimantan beserta BY (44) dan AN (63). | Foto: Gakkum LHK Wilayah Kalimantan

Gardaanimalia.com – Berkas perkara dua tersangka penjualan sisik trenggiling telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin (27/11/2023).

Hal ini sebagaimana diumumkan dalam press release oleh Gakkum LHK Wilayah Kalimantan pada 17 Desember 2023.

Kedua tersangka adalah BY (44) dan AN (63), dengan barang bukti 337,88 kilogram sisik trenggiling yang dikemas dalam 6 karung dan 13 kardus.

“Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kejaksaan Negeri Sintang,” terang pihak Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.

Dari JPU Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, keduanya akan melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Sintang.

Penangkapan BY dan AN diawali dengan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan dan perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica).

Kemudian, Gakkum LHK dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat melakukan penyergapan di Rumah Budidaya Ikan Arwana.

Lokasi itu beralamat di Jalan Padat Karya Desa Kelakik, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat.

Peran BY dan AN dalam Perdagangan Sisik Trenggiling

Barang bukti yang diamankan petugas berupa 6 kardus dan 13 karung berisi sisik trenggiling. | Sumber foto: Istimewa
Barang bukti yang diamankan petugas berupa 6 karung dan 13 kardus sisik trenggiling. | Foto: Istimewa

Dari hasil penyidikan, tim dapat mengetahui peran masing-masing terduga pelaku.

“BY mengaku sebagai pemilik sisik trenggiling sebanyak 337,88 kilogram yang dibeli dan dikumpulkan dari para pemburu trenggiling selama lebih kurang dua tahun,” terang pihak Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.

Sementara itu, AN berperan sebagai perantara dengan calon pembeli. Kedua terduga pelaku akan mengambil keuntungan dari selisih harga penjualan sisik trenggiling yang telah disepakati pembeli.

Karena tindakannya, BY dan AN dijerat oleh pasal berlapis. Pertama adalah Pasal 50 ayat (2) huruf c Jo. Pasal 78 ayat (6) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.

Yang kedua adalah Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kedua tersangka tersebut terancam pidana 5 tahun dan denda hingga 3,5 miliar rupiah.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments