Gardaanimalia.com – Berkas perkara dua tersangka penjualan sisik trenggiling telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Senin (27/11/2023).
Hal ini sebagaimana diumumkan dalam press release oleh Gakkum LHK Wilayah Kalimantan pada 17 Desember 2023.
Kedua tersangka adalah BY (44) dan AN (63), dengan barang bukti 337,88 kilogram sisik trenggiling yang dikemas dalam 6 karung dan 13 kardus.
“Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti akan diserahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kejaksaan Negeri Sintang,” terang pihak Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.
Dari JPU Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, keduanya akan melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Sintang.
Penangkapan BY dan AN diawali dengan laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyimpanan dan perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica).
Kemudian, Gakkum LHK dan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat melakukan penyergapan di Rumah Budidaya Ikan Arwana.
Lokasi itu beralamat di Jalan Padat Karya Desa Kelakik, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat.
Peran BY dan AN dalam Perdagangan Sisik Trenggiling
Dari hasil penyidikan, tim dapat mengetahui peran masing-masing terduga pelaku.
“BY mengaku sebagai pemilik sisik trenggiling sebanyak 337,88 kilogram yang dibeli dan dikumpulkan dari para pemburu trenggiling selama lebih kurang dua tahun,” terang pihak Gakkum LHK Wilayah Kalimantan.
Sementara itu, AN berperan sebagai perantara dengan calon pembeli. Kedua terduga pelaku akan mengambil keuntungan dari selisih harga penjualan sisik trenggiling yang telah disepakati pembeli.
Karena tindakannya, BY dan AN dijerat oleh pasal berlapis. Pertama adalah Pasal 50 ayat (2) huruf c Jo. Pasal 78 ayat (6) UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Yang kedua adalah Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kedua tersangka tersebut terancam pidana 5 tahun dan denda hingga 3,5 miliar rupiah.