Perdagangan Offset Harimau dan Gading Gajah Berhasil Digagalkan Petugas di Jambi

Gardaanimalia.com - Selama dua hari berturut-turut, Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera bersama dengan Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menggagalkan perdagangan ilegal satwa dilindungi. Pada Selasa (23/3/2021), tim gabungan berhasil menangkap AW (55) yang merupakan penjual offset harimau (Panthera tigris sumatrae).
AW diamankan di halaman samping salah satu losmen di Jalan Lintas Sumatera KM 3, Kelurahan Mensawan, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi. Berdasarkan pengakuan pelaku, satu offset harimau dewasa yang ukurannya kurang dua meter tersebut akan dijual dengan harga Rp 150 juta.
Hari berikutnya, dua pelaku perdagangan ilegal satwa berhasil ditangkap di Desa Manggis, Kecamatan Batin III, Kabupaten Bungo, Jambi. Dua tersangka tersebut yakni HL (53) dan JAG (31). Selain pelaku, tim juga menyita dua gading gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus). Menurut HL dan JAG, dua bagian tubuh dari satwa dilindungi itu akan dijual seharga Rp 60 juta.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Jumardi Ditolak
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombos Pol Sigit Dany mengatakan bahwa penangkapan ini dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat terkait transaksi jual beli satwa dilindungi. Saat ini ketiga pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jambi guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya baik AW, HL, maupun JAG akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d Jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
15/04/25
Puluhan Pelatuk Bawang Tanpa Izin Angkut Dilepasliarkan di Jambi
15/10/24
Respons Laporan Warga, Ratusan Burung Diamankan BKSDA
04/09/24
Elang Brontok Korban Perdagangan Ilegal Akhirnya Terbang Bebas
23/08/24
Pagar Listrik Renggut Nyawa Gajah Betina di Konsesi PT LAJ
08/05/24
Hilang Habitat, Konflik Beruang dan Manusia Kembali Terjadi
27/12/23
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
