Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polda Lampung Ringkus Tiga Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi

1036
×

Polda Lampung Ringkus Tiga Pelaku Jual Beli Satwa Dilindungi

Share this article
Polda Lampung mengungkap transaksi satwa dilindungi. | Foto: Dok. Humas Polda Lampung
Polda Lampung mengungkap transaksi satwa dilindungi. | Foto: Dok. Humas Polda Lampung

Gardaanimalia.com – Tiga pelaku jual beli satwa dilindungi berhasil dibekuk Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung.

Fakta terungkap ketika Dit Reskrimsus Polda Lampung melakukan penyamaran atau undercover sebagai pembeli satwa dilindungi di tiga lokasi berbeda.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Di antaranya penjualan trenggiling dan sisik trenggiling serta satwa burung yang dilindungi,” ungkap Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Rabu (21/12).

Penangkapan pertama dilakukan kepada tersangka Ridho Istiqlal (23) di Desa Dente Makmur, Tulang Bawang.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu ekor trenggiling mati, dua ekor trenggiling hidup, satu unit sepeda motor, dan uang tunai 600 ribu rupiah.

Kemudian, tim Dit Reskrimsus menangkap tersangka kedua, Khoir Firmansyah (37) asal Bengkulu. Penangkapan dilakukan di Jalan RA Basyid, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.

“Dari tersangka KF, diamankan barang bukti berupa 33 kilogram sisik trenggiling,” kata Pandra.

Tersangka Ridho Istiqlal dikenakan Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem.

Sedangkan tersangka Khoir Firmansyah dikenakan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf D UU RI Nomor 5 Tahun 1990, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Petugas Amankan Puluhan Satwa Dilindungi

Di samping kedua tersangka, tim juga mengamankan tersangka ketiga, Windhu Wilantara (33), warga Sumatera Selatan yang menjual burung dilindungi. Tersangka dibekuk di Jalan Terusan Ryacudu, Kabupaten Lampung Selatan.

Darinya, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil, tujuh keranjang berisi 19 ekor nuri, 51 ekor betet, 41 ekor serindit, serta satu ponsel.

“Untuk tersangka W dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf A dan B Jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990, dengan ancaman lima tahun,” ucap Pandra.

Ia menambahkan, ketiga perkara kini telah masuk tahap II atau dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam keterangan terpisah, Kasubdit IV Tipidter Ditres Krimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi menjelaskan bahwa para pelaku menangkap satwa-satwa tersebut dari hutan.

Setelah itu, kemudian mereka menjualnya dengan system cash on delivery (COD) di beberapa lokasi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments