Polres Aceh Singkil Selidiki Kasus Jual Beli Daging Penyu

Aditya
3 min read
2023-04-03 17:11:32
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Polres Aceh Singkil lakukan penyelidikan kasus perdagangan daging penyu (Chelonioidea) di Kepulauan Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.

Penyelidikan ini adalah tindak lanjut laporan masyarakat pada awal Maret 2023 tentang dugaan usaha pengangkutan bagian tubuh penyu.

Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Mawardi ungkap bahwa tim penyidik telah meminta keterangan pada sejumlah saksi.

Setelah itu, tim gabungan Inafis dan BKSDA Aceh telah bongkar kuburan penyu di Desa Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak, Rabu (29/3/2023) siang.

Pembongkaran dihadiri Danramil Pulau Banyak, Komandan Pos Angkatan Laut Pulau Banyak, Camat Pulau Banyak, dan saksi ahli drh. Taing Lubis.

"Hasil penggalian kuburan bersama tim ahli BKSDA Aceh, kita menemukan bukti sejumlah potongan penyu berupa daging, sisik, dan plastron," kata Mawardi, Kamis (30/3/2023) dilansir dari Antero Aceh.

Secara rinci, barang bukti yang ditemukan berupa 27 potongan plastron, 1 sisik, 10 tulang, dan 8 tulang pengikat tubuh penyu.

"Bukti tersebut sudah kita amankan untuk bahan penyelidikan lanjutan, sekaligus untuk pengembangan perkara," sambung Mawardi.

MP Kepergok Bawa Potongan Daging Penyu


Sebelumnya, pada 20 Februari 2023, seorang pria inisial MP asal Pulau Banyak ketahuan membawa potongan daging penyu. Saat itu, MP ikut sebuah kapal menuju Nias, Sumatra Utara.

Atas perbuatan itu, MP dijatuhi hukuman adat oleh Ketua Adat Pulau Banyak. Sanksi yang diterima MP berupa membayar denda uang sebesar dua ekor kerbau.

Namun, warga tidak sepakat dengan penyelesaian hanya lewat hukum adat sehingga melapor ke Polres Aceh Singkil.

Laporan kasus pembunuhan dan perdagangan satwa dilindungi itu terdaftar nomor SKTBL/26/II/SPKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh diterima Kanit III SPKT M. Munandar.

Perlu diketahui, ada enam spesies penyu di Indonesia. Seluruhnya masuk daftar satwa dilindungi di Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Hal itu diatur pada UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam Pasal 21 Ayat (2) Huruf b tercantum, setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Tags :
penyu hewan dilindungi satwa laut Chelonioidea polres singkil
Writer: Aditya
Pos Terbaru
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25