Polres Aceh Singkil Selidiki Kasus Jual Beli Daging Penyu

Gardaanimalia.com - Polres Aceh Singkil lakukan penyelidikan kasus perdagangan daging penyu (Chelonioidea) di Kepulauan Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.
Penyelidikan ini adalah tindak lanjut laporan masyarakat pada awal Maret 2023 tentang dugaan usaha pengangkutan bagian tubuh penyu.
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil AKP Mawardi ungkap bahwa tim penyidik telah meminta keterangan pada sejumlah saksi.
Setelah itu, tim gabungan Inafis dan BKSDA Aceh telah bongkar kuburan penyu di Desa Pulau Balai, Kecamatan Pulau Banyak, Rabu (29/3/2023) siang.
Pembongkaran dihadiri Danramil Pulau Banyak, Komandan Pos Angkatan Laut Pulau Banyak, Camat Pulau Banyak, dan saksi ahli drh. Taing Lubis.
"Hasil penggalian kuburan bersama tim ahli BKSDA Aceh, kita menemukan bukti sejumlah potongan penyu berupa daging, sisik, dan plastron," kata Mawardi, Kamis (30/3/2023) dilansir dari Antero Aceh.
Secara rinci, barang bukti yang ditemukan berupa 27 potongan plastron, 1 sisik, 10 tulang, dan 8 tulang pengikat tubuh penyu.
"Bukti tersebut sudah kita amankan untuk bahan penyelidikan lanjutan, sekaligus untuk pengembangan perkara," sambung Mawardi.
MP Kepergok Bawa Potongan Daging Penyu
Sebelumnya, pada 20 Februari 2023, seorang pria inisial MP asal Pulau Banyak ketahuan membawa potongan daging penyu. Saat itu, MP ikut sebuah kapal menuju Nias, Sumatra Utara.
Atas perbuatan itu, MP dijatuhi hukuman adat oleh Ketua Adat Pulau Banyak. Sanksi yang diterima MP berupa membayar denda uang sebesar dua ekor kerbau.
Namun, warga tidak sepakat dengan penyelesaian hanya lewat hukum adat sehingga melapor ke Polres Aceh Singkil.
Laporan kasus pembunuhan dan perdagangan satwa dilindungi itu terdaftar nomor SKTBL/26/II/SPKT/Polres Aceh Singkil/Polda Aceh diterima Kanit III SPKT M. Munandar.
Perlu diketahui, ada enam spesies penyu di Indonesia. Seluruhnya masuk daftar satwa dilindungi di Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.
Hal itu diatur pada UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam Pasal 21 Ayat (2) Huruf b tercantum, setiap orang dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Seekor Penyu Terdampar dalam Keadaan Terluka di Pangkalpinang
27/08/24
Bangkai Pesut Ditemukan di Pesisir Bangka Barat
02/08/24
Penyu Hasil Buruan Warga Dikembalikan ke Laut Lepas
24/07/24
Empat Penyu Tempayan Selamat dari Perburuan
02/07/24
Penyu Hijau Dievakuasi ke TWA setelah Ditolong Warga
28/06/24
Penyu Lekang Usia 30 Tahun Mati di Pantai Glagah Yogyakarta
15/05/24
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas

Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau

Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi

Dugong yang Tidur, Semoga Tidak Selamanya

Sebanyak 243 Reptil Diselundupkan, 40 Persen di Antaranya Mati

Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut

Berkelana dengan Lensa ala Regina Safri

Burung-Burung Migran di Pantai Sasa dan Masa Depan Mereka

Terisolir di Kebun Sawit, Orangutan Sumatera Dievakuasi ke Hutan Lindung

Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera

Pentingnya Satwa Liar bagi Orang Ternate

Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate

Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni

TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan Satwa Liar di Selat Malaka

Balai Karantina Gagalkan Penyelundupan Belasan Cica Daun dari Kalimantan

Siamang dan Bekantan Ditemukan di Rumah Warga di Tanjungbalai Sumut

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga

Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun

BKSDA Kalteng Selamatkan Dua Orangutan dalam Dua Hari

Ribuan Kupu-Kupu Awetan yang Hendak Diseludupkan ke Cina Akhirnya Dimusnahkan
