Berita

Pria Asal Gowa jadi Tersangka, Diamankan Bersama 48 Junai Emas

24/09/2025|Garda Animalia
Burung junai emas (Caloenas nicobarica) ditemukan di lokasi pengamanan tersangka L. | Foto: Gakkum Kehutanan

Burung junai emas (Caloenas nicobarica) ditemukan di lokasi pengamanan tersangka L. | Foto: Gakkum Kehutanan

Gardaanimalia.com Seorang pedagang ilegal satwa liar dilindungi diamankan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi di Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. 

Penindakan yang dilakukan bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polda Sulsel itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dan temuan unggahan penawaran satwa dilindungi di akun bisnis daring milik pelaku.

Dari operasi itu, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial L (44) di kediamannya beserta 48 ekor burung junai emas (Caloenas nicobarica) sebagai barang bukti.

Pemeriksaan awal terhadap L menunjukkan bahwa ia mendapatkan anakan burung dari rekan komunitas “Burung Langka”. Ia memelihara burung-burung itu sampai dewasa untuk dijual kembali di Facebook.

Pelaku mengaku sudah menjual delapan ekor satwa dilindungi dalam satu tahun. Melalui alat bukti telepon genggam milik pelaku, penyidik menemukan unggahan penawaran satwa di akun media sosial milik pelaku.

“Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi tetap berkomitmen melakukan penegakan hukum kepada oknum pelaku yang menampung dan memperdagangkan satwa burung yang dilindungi, terutama jaringan atau sindikat antarpulau. Ini akan terus kita tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri dalam Makassar Terkini, Rabu (24/9/2025).

Uploaded content

Penangkapan tersangka L atas kasus perdagangan satwa liar ilegal. | Foto: Gakkum Kehutanan

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho juga menyampaikan, operasi jadi bentuk kerja sama antara lembaga penegak hukum dan masyarakat sebagai pengawas secara sukarela yang peduli terhadap kelestarian satwa-satwa dilindungi yang dimiliki oleh negara Indonesia.

Berdasarkan gelar perkara bersama Korwas PPNS Polda Sulsel, status L sudah menjadi tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE), sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, termasuk ketentuan Pasal 40A ayat (1) huruf d dan/atau huruf h jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau huruf g UU 32/2024.

Dengan ketentuan tersebut, L terancam hukuman pidana paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Saat ini, ia ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terkait satwa-satwa yang ditemukan di lokasi, kini telah diamankan ke BBKSDA Sulsel untuk menerima penanganan medis, perawatan, dan upaya rehabilitasi sesuai standar konservasi.


Penulis: Nadaa