Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Puluhan Kancil Kecil Gagal Diedarkan secara Ilegal, Dua Orang Jadi Tersangka

721
×

Puluhan Kancil Kecil Gagal Diedarkan secara Ilegal, Dua Orang Jadi Tersangka

Share this article
Ilustrasi kancil kecil (Tragulus kanchil). | Foto: Wich'yanan/Wikimedia Commons
Ilustrasi Tragulus kanchil. | Foto: Wich’yanan/Wikimedia Commons

Gardaanimalia.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, berhasil menggagalkan perdagangan kancil  kecil (Tragulus kanchil) pada Minggu (26/5/2024).

Kepala Satreskrim Polres Tasikmalaya Ajun Komisaris Ridwan Budiarta mengatakan, praktik perdagangan satwa tersebut terbongkar setelah pihaknya mendapat laporan warga tentang adanya jual beli satwa dilindungi di daerah Jatiwaras.

Mendapat laporan, lanjut Ridwan, pihaknya lantas melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Jatiwaras.

Pihaknya kemudian berhasil menangkap dua pelaku berinisial MI dan Y sekitar pukul 20.07 WIB di Desa Margajaya, Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya.

MI dan Y adalah warga Kecamatan Jatiwaras yang hendak menjual kancil sebanyak 22 ekor secara ilegal di Facebook.

“Kami berhasil menggagalkan upaya penjualan 22 kancil yang masih tersimpan dalam beberapa boks plastik dan pakan berupa sayur. Hewan langka tersebut hendak dijual oleh dua pelaku yang berinisial MI dan Y,” ujar Ridwan, Rabu (29/5/2024), dikutip dari Media Indonesia.

Kemudian, kedua pelaku dan barang bukti berupa 22 kancil diamankan oleh petugas di Polres Tasikmalaya.

Keesokan harinya, Polres Tasikmalaya langsung menetapkan MI dan Y sebagai tersangka.

“Kita amankan pada Minggu (26/5/24). Hari ini kita tetapkan jadi tersangka,” ucap Ridwan, Senin (27/5/24), dikutip dari Liputan 6.

Berdasarkan keterangan para tersangka, kegiatan jual beli satwa liar di Facebook sudah berlangsung sejak sembilan bulan terakhir. Tersangka menggunakan akun yang dibuat bukan atas nama diri sendiri untuk melancarkan aksinya.

“Kedua tersangka ini memperdagangkan kancil melalui akun Facebook, tetapi bukan atas nama dia,” lanjutnya.

Puluhan kancil disimpan dalam boks plastik yang tertutup untuk diedarkan secara ilegal. | Foto: Istimewa
Boks plastik tertutup yang digunakan pelaku untuk mengedarkan satwa liar secara ilegal. | Foto: Istimewa

Satwa yang Dijual adalah Hasil Buruan

Kedua pelaku mengaku bahwa mereka mendapatkan kancil dari berburu dan membeli dari pemburu lain. Tidak hanya itu, mereka bahkan memelihara kancil sampai beranak pinak.

“Jadi dia beli kancil dari pemburu liar terus juga kadang berburu, malahan dia ini ternak kancil sampai ada anaknya,” ungkapnya.

Kepada penyidik, kedua pelaku mengatakan bahwa mereka mendapatkan mamalia tersebut dari wilayah pesisir Jawa Barat selatan.

“Kedua pelaku mengaku mendapatkan satwa kancil dari wilayah pesisir Jawa Barat selatan seperti Garut dan Tasikmalaya selatan, termasuk Sukabumi,” tuturnya.

Selain kancil, mereka pernah menjual satwa dilindungi lain, seperti elang dan kucing hutan.

Hingga kini petugas masih berupaya melacak keberadaan pemburu lain yang disebutkan para pelaku.

Kancil kecil yang diperniagakan oleh MI dan Y, yang kemudian diamankan oleh Polres Tasikmalaya. | Foto: Kapol.id
Kancil kecil yang diperniagakan oleh MI dan Y, yang kemudian diamankan oleh Polres Tasikmalaya. | Foto: Kapol.id

Satwa liar yang disita dari tangan tersangka kemudian diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat untuk observasi dan perawatan.

“Karena di BKSDA ini lebih mengetahui lokasi dan cara untuk merawat kancil tersebut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MI dan Y dikenakan Pasal 40 Ayat (2) UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam aturan itu, barang siapa yang yang dengan sengaja memelihara dan memperjualbelikan satwa dilindungi secara ilegal terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments