Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Puluhan Tarantula Ilegal Tujuan Arab Saudi Berhasil Digagalkan

1897
×

Puluhan Tarantula Ilegal Tujuan Arab Saudi Berhasil Digagalkan

Share this article
Upaya penyelundupan satwa liar ke luar negeri berhasil digagalkan. | Foto: Dok. BKSDA Jakarta
Upaya penyelundupan satwa liar ke luar negeri berhasil digagalkan. | Foto: Dok. BKSDA Jakarta

Gardaanimalia.com – Pengiriman ilegal satwa liar jenis serangga di antaranya puluhan tarantula berhasil digagalkan oleh BKSDA Jakarta Resort Bandara Soekarno Hatta.

Pengiriman tersebut diketahui tidak dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar ke Luar Negeri (SATS-LN) dan dokumen legalitas pendukung lainnya.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur, Dian Banjar Agung mengatakan, satwa berhasil diamankan, pada Selasa (6/9).

Upaya penyelundupan itu tercium saat dilakukan pemindaian dengan menggunakan X-Ray. Kemudian, satwa liar pun disita pada pukul 15.00 WIB di gudang kargo Soewarna Bandara Soetta.

Ia menjelaskan, mulanya tim Polhut Resort Bandara Soetta mendapat informasi dari call center Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta.

Dalam informasi itu dikatakan bahwa ada pengiriman serangga yang tidak dilengkapi dokumen resmi. Pihaknya lalu menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan koordinasi dengan petugas ekspedisi DHL.

“Di bandara setiap pengiriman dipindai menggunakan X-Ray. Kami dihubungi dari mitra kargo,” ujar Banjar. Ia mengaku pihaknya sering mensosialisasikan terkait peredaran tumbuhan dan satwa liar.

Modus Operandi Penyelundupan Tarantula, Kelabang Lipan, dan Ketungging

Modus pengirim adalah dengan membuat dokumen pengiriman sebagai mainan anak-anak. Satwa dibungkus di dalam tiga buah boneka dan masing-masing dimasukkan ke dalam tubes kecil-kecil.

Satwa yang berhasil diamankan, yaitu 61 ekor tarantula, 5 ekor kelabang lipan dan 6 ekor ketungging. Menurutnya, serangga tersebut akan diselundupkan ke Saudi Arabia.

Meskipun satwa liar yang dikirim tidak termasuk kategori dilindungi, namun peredarannya harus memiliki izin edar dan dokumen asal usul yang sah.

“Satwa-satwa tersebut memiliki kuota tangkap alam yang terbatas,” ungkap Banjar.

Saat ini, tarantula, kelabang lipan, dan ketungging telah diamankan oleh BKSDA Jakarta. Semua satwa liar itu rencananya akan dikembalikan ke habitat alami.

Banjar mengaku belum mengetahui kapan waktu pelaksanaan pelepasliaran tersebut. Karena sebelum dilepasliarkan, harus ada pengecekan lokasi terlebih dahulu.

Hingga September 2022 ini BKSDA bekerja sama dengan instansi terkait telah menggagalkan 26 kasus upaya penyelundupan tumbuhan dan satwa liar.

Berdasarkan penuturannya, jumlah tersebut mengalami penururnan dibandingkan tahun lalu, sebanyak 93 kali pada periode yang sama.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments