Gardaanimalia.com - Sebuah rumah kontrakan di Jalan Talaga Raja, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, menjadi sasaran penggerebekan tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku pada Kamis (23/7/2026).
Sekitar pukul 17.00 WIT, petugas yang telah menaruh kecurigaan atas aktivitas di rumah tersebut akhirnya bergerak dan menemukan fakta bahwa selama ini rumah tersebut telah dijadikan tempat penampungan satwa liar secara ilegal. Dugaan ini muncul begitu petugas masuk ke dalam lokasi dan mendapati 57 ekor burung dalam kondisi hidup. Seluruhnya merupakan jenis burung dilindungi dan endemik kawasan timur Indonesia, kelompok satwa yang selama ini menjadi incaran para pemburu maupun pelaku perdagangan gelap karena nilai jualnya yang tinggi.
Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial EYL (46), yang sehari-hari dikenal berprofesi sebagai wiraswasta. Kini EYL tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap sejauh mana keterlibatannya dalam rantai penguasaan maupun peredaran satwa-satwa tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Budi Priyanto, mengonfirmasi langkah penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya penampungan satwa liar tanpa izin resmi di kawasan tersebut. Ia menegaskan, kejahatan terhadap satwa liar tidak bisa dipandang sebelah mata, sebab dampaknya jauh melampaui persoalan hukum semata dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati.
"Kejahatan terhadap satwa liar bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia," ujar Budi Priyanto dalam keterangan resmi yang diunggah Jumat (24/7/2026).
Burung Paruh Bengkok Jadi Sasaran Utama
Dari puluhan ekor burung yang disita, mayoritas merupakan jenis burung paruh bengkok endemik yang selama ini dikenal punya peran ekologis penting sebagai penyebar benih di hutan-hutan tropis Indonesia timur.
Di antara satwa yang berhasil diselamatkan, terdapat tiga jenis kakatua yakni kakatua maluku (Cacatua moluccensis), kakatua tanimbar (Cacatua goffiniana), dan kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea). Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah nuri dan kerabatnya, seperti nuri maluku (Eos bornea), nuri kepala hitam papua (Lorius lory), nuri ternate (Lorius garrulus), hingga berbagai varian kasturi, betet, bayan, dan perkici.
Tak hanya satwa hidup, penggerebekan itu juga menyita barang bukti pendukung yang mengindikasikan aktivitas penampungan berjalan secara terorganisir, yaitu 20 sangkar burung, 18 tangkringan, dua kotak kayu yang diduga digunakan sebagai tempat bertelur, serta satu unit ponsel yang diduga menjadi alat komunikasi dan transaksi para pelaku.
Seluruh satwa yang diamankan kini dalam penanganan pihak berwajib, yang tengah berkoordinasi dengan instansi teknis terkait untuk proses rehabilitasi dan verifikasi status perlindungan masing-masing jenis sesuai ketentuan konservasi yang berlaku.
Dijerat Aturan Konservasi Terbaru
Dalam pengusutannya, kasus ini disangkakan dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE).
Aturan baru ini dirancang untuk memperketat penegakan hukum terhadap kejahatan tumbuhan dan satwa liar, sekaligus memberi efek jera yang lebih tegas serta menjangkau jaringan perdagangan ilegal yang lebih luas. Penyidik menyatakan masih terus mendalami asal-usul satwa tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, turut menyampaikan apresiasi atas kepekaan masyarakat yang berani melaporkan dugaan pelanggaran konservasi di sekitar tempat tinggalnya.
“Upaya menjaga satwa endemik dari ancaman kepunahan tidak bisa dilakukan aparat sendirian, melainkan membutuhkan sinergi kuat antara petugas dan warga demi melestarikan kekayaan biodiversitas Indonesia,” jelasnya.











