Saprizal Tebus 2 Ekor Kukang yang Ingin Dimakan Warga

Gardaanimalia.com - Seorang warga Desa Rumah Lengo, Saprizal Nasution membawa pulang dua ekor kukang hasil tebusan dan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Selasa (10/5) lalu.
Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumatera Utara, Andoko Hidayat menjelaskan, dua ekor satwa dengan nama ilmiah Nycticebus coucang diperoleh Saprizal dari seorang warga yang sedang berkebun.
"Saat Saprizal melintas, dia melihat salah seorang warga sedang membawa pulang 2 ekor kukang (1 induk dan 1 anak yang menempel di tubuh induknya) untuk disantap/dimakan," kata Andoko, Selasa (17/5) dilansir dari Mistar.
Menyaksikan hal tersebut, warga Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu, Kabupaten Deli Serdang tersebut lalu menebus kukang dengan uang ala kadarnya untuk menyelamatkan satwa.
Satwa dilindungi itu, ujar Andoko, dalam kondisi baik dan sehat, serta masih memiliki sifat liarnya. Sehingga, petugas langsung melakukan translokasi dan pelepasliaran di daerah sekitar kawasan Taman Hutan Raya Bukit Barisan.
"Kita berharap kukang tersebut nantinya dapat hidup dan berkembang biak secara alami di habitatnya," tutur Kepala Subbag Data, Evlap dan Kehumasan BBKSDA Sumatera Utara tersebut.
Dirinya menerangkan terkait status konservasi kukang yang merupakan salah satu satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Kemudian, Andoko melakukan imbauan kepada masyarakat. Apabila ada yang menemukan atau memelihara satwa dilindungi ini, ujarnya, agar segera menyerahkan kepada petugas BKSDA di Sumatera Barat.
Selain itu, masyarakat juga dapat menyerahkan satwa tersebut ke lembaga mitra kerja sama BKSDA yaitu ISCP untuk dilakukan rehabilitasi dan pelepasliaran ke habitat alaminya.
Nycticebus coucang di Indonesia juga dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Primata Berbisa Dievakuasi dari Permukiman di Kabupaten Kuningan
24/02/25
Hidup-mati Kukang Sumatera di Jaringan Listrik Air Naningan
24/02/25
Perjalanan Panjang 10 Kukang Jawa menuju Kehidupan Liar
26/10/24
BKSDA Kalbar Lepasliarkan Kukang di Cagar Alam Raya Pasi
21/10/24
7 Tahun Dipelihara, Owa Owa Akhirnya Diserahkan ke BKSDA Kalteng!
19/09/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
