Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Sebelum Dilepasliarkan, 17 Burung Liar Jalani Masa Habituasi

946
×

Sebelum Dilepasliarkan, 17 Burung Liar Jalani Masa Habituasi

Share this article
Burung nuri kabare dan kakatua raja yang dilepasliarkan. | Foto: Sakti Karuru/Antara
Burung kakatua raja dan nuri kabare yang dilepasliarkan. | Foto: Sakti Karuru/Antara

Gardaanimalia.com – Sebanyak 17 burung dilindungi berhasil dilepasliarkan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua.

Pelepasan satwa liar jenis Aves tersebut dilakukan di Hutan Adat Isyo, Kampung Rhepang Muaif, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura.

Kepala BBKSDA Papua, Atanasius Guntara Martana membeberkan, satwa yang dikembalikan ke alam liar di antaranya, yaitu dua ekor nuri kabare (Psittrichas fulgidus).

Lalu, 3 ekor kakatua raja (Probosciger aterrimus), 8 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 3 ekor nuri bayan (Eclectus roratus) dan 1 ekor kakatua koki (Cacatua galerita).

Martana bercerita, bahwa proses pengembalian satwa ke habitat alami selalu melalui proses yang panjang dan cukup banyak menguras energi.

“Untuk itu kami kembali mengajak semua pihak agar terus berupaya membangun dan menumbuhkan kesadaran menjaga satwa liar beserta habitatnya,” ucapnya, Sabtu (20/8).

Dia berharap, seluruh lapisan masyarakat dapat menjaga alam dan seluruh isinya untuk sebuah kelestarian. Termasuk Hutan Adat Isyo yang harus terus dijaga.

17 Burung Liar Berstatus Dilindungi

Sementara, Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan dan Pengawetan BBKSDA Papua, Lusiana Dyah Ratnawati memaparkan, asal usul burung yang dilepasliarkan.

Nuri kabare, ujarnya, adalah hasil pengamanan tumbuhan dan satwa liar (TSL) oleh Ditreskrimsus Polda Papua, pada 18 Juli 2022.

“Sedangkan satwa lainnya merupakan hasil pengamanan TSL oleh BPPHLHK Maluku Papua Seksi Wilayah III Jayapura pada 26 Juli 2022,” jelasnya.

Sebelumnya, satwa-satwa telah menjalani masa habituasi di kandang transit satwa bumi perkemahan (Buper) Waena, Kota Jayapura.

Kemudian, setelah dinyatakan dalam kondisi sehat, sebanyak tujuh belas ekor satwa dilindungi tersebut pun langsung dilepasiarkan.

Burung nuri kabare, kakatua raja, kasturi kepala hitam, nuri bayan, dan kakatua koki merupakan satwa dilindungi menurut Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018.

Sementara, dalam daftar merah IUCN, semua satwa berstatus Least Concern (risiko rendah), kecuali nuri kabare berstatus Vulnerable (rentan).

Tak hanya itu, berdasarkan data CITES, semua satwa tersebut dikategorikan dalam Apendiks II. Kecuali kakatua raja terdaftar dalam Apendiks I.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments