Menjarah
Menjarah
Menjarah
Peraturan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106 Tahun 2018

11515
×

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106 Tahun 2018

Share this article

Permen LHK P106 PDF – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi kini telah resmi menggantikan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Satwa dan Tumbuhan Liar pada bulan Juni 2018.

Namun, karena desakan para pebisnis dan penghobi burung kicau, akhirnya pemerintah memutuskan untuk merevisi Permen LHK P20 Tahun 2018 dengan Permen LHK P92 Tahun 2018 pada bulan Agustus 2018 untuk mengeluarkan 5 jenis burung dari daftar satwa dilindungi, yaitu Cucak rawa (Pycnonotus zeylanicus), Jalak suren (Gracupica jalla), Kucica hutan atau Murai batu (Kittacincla malabarica), Anis-bentet kecil (Colluricincla megarhyncha), dan Anis-bentet sangihe (Coracornis sanghirensis).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kemudian, hanya dalam waktu 6 bulan, KLHK mengesahkan PermenLHK P106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 untuk mengeluarkan 10 jenis tumbuhan dilindungi menjadi tidak dilindungi.

Sepuluh jenis tumbuhan dimaksud yakni, Agathis borneensis atau damar pilau, Dipterocarpus cinereus atau palahlar mursala, Dipterocarpus littolaris atau palahlar nusakambangan, Upuna borneensis atau upan, Vatica bantamensis atau kokoleceran, Beilschmiedia madang atau medang lahu, Eusideroxylon zwageri atau ulin, Intsia palembanica atau kayu besi maluku, Koompassia excelsa atau kempas kayu raja dan Koompassia malaccensis atau kempas malaka.

Di bawah ini adalah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang jenis tumbuhan dilindungi dan jenis satwa dilindungi di Indonesia yang berlaku:

5 3 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
5 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback
5 months ago

[…] madu adalah satwa yang dilindungi oleh negara. Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun […]

trackback
8 months ago

[…] Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa jenis biawak yang populasinya makin rentan karena perburuan dan perdagangan. Jenis-jenis biawak ini kemudian terdaftar dengan status dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. P106 Tahun 2018 tentang Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. […]

trackback
3 years ago

[…] Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Burung ini termasuk ke dalam daftar satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri LHK No. P106 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia […]

trackback
3 years ago

[…] No.421/Kpts/Um/8/1970. Untuk menegaskan perlindungan spesies ini, dia dilindungi pula dalam Peraturan Menteri LHK No. P106 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia […]

trackback
4 years ago

[…] ini termasuk ke dalam daftar satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no. P106 tahun 2018 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.20 tahun 2018 […]