Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Seekor Owa Siamang Dikurung di Rumah Dinas Sekda Siak

1307
×

Seekor Owa Siamang Dikurung di Rumah Dinas Sekda Siak

Share this article
Seekor satwa dilindungi diduga dikerangkeng oleh seorang pejabat di Siak, Riau. | Foto: Istimewa/Haluan Riau
Seekor satwa dilindungi diduga dikerangkeng oleh seorang pejabat di Siak, Riau. | Foto: Istimewa/Haluan Riau

Gardaanimalia.com – Beredarnya sebuah video owa siamang yang diduga dikurung oleh seorang pejabat di Siak, Provinsi Riau menuai respon mulai dari warga pecinta satwa hingga BKSDA.

Salah seorang warga Siak pecinta binatang yang enggan namanya disebut mengungkapkan rasa haru sekaligus miris mengetahui kondisi satwa yang mestinya berada di alam bebas, namun yang tampak dalam video itu malah dikerangkeng.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Kami sebagai pecinta binatang sangat terharu dan miris melihat binatang yang dilindungi itu dikurung di perumahan salah satu pejabat di Siak,” ungkapnya pada Senin (3/1) dikutip dari Haluan riau.

Tak sampai di situ, ia juga meminta kepada pemerintah dan pihak BKSDA untuk segera melakukan evakuasi satwa dilindungi tersebut agar bisa dilepasliarkan ke alam bebas dan bisa berkembang biak.

“Siamang itu dipelihara di perumahan dinas Sekda Siak mas. Yang jelas, kami merasa kasihan sekali melihat binatang langka itu dan mohon segera dikembalikan ke habitatnya,” tegasnya.

Di sisi lain, Mahfudz, Kabid Teknis Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pun mengonfirmasi bahwa memang tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk memelihara satwa dilindungi (owa siamang) tersebut.

Terkecuali telah mendapatkan surat izin dari Menteri LHK, tambah Mahfudz saat dihubungi oleh Haluan riau melalui telepon selulernya.

“Siamang itu dilindungi pak, dan tidak boleh dipelihara secara pribadi, kecuali sudah mendapatkan izin dari Menteri LHK, dan itupun harus mengurus izin terlebih dahulu dalam bentuk Lembaga Konservasi. Untuk itu, bila tak ada izin Siamang itu harus dibawa ke konservasi,” terang Mahfudz.

Berkaitan dengan kabar ditemukannya siamang yang dikurung tersebut, ia juga menyampaikan bahwa akan segera memberi tahu hal ini kepada rekan kerjanya di lapangan untuk kemudian ditindaklanjuti.

“Nanti saya informasikan ke teman-teman di lapangan untuk menindaklanjuti hal ini, dan terima kasih atas informasinya,” tambah Mahfudz.

Pun menurut Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, owa siamang dengan nama ilmiah Symphalangus syndactylus termasuk salah satu satwa yang dilindungi keberadaannya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments