Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaEdukasi

Senapan Angin Mengancam Kehidupan Satwa Liar

2323
×

Senapan Angin Mengancam Kehidupan Satwa Liar

Share this article
Senapan angin yang seharusnya dipergunakan untuk kebutuhan olahraga kini banyak disalahgunakan beberapa pihak sehingga menimbulkan korban, salah satunya adalah satwa liar. Seperti berita penembakan dua ekor burung enggang menggunakan senapan angin di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah  yang kemarin sempat viral di jejaring sosial media (14/08/2018). Istri pelaku, Yuli, dengan sengaja mengunggah kegiatan berburu suaminya, Rinto, di wilayah Kolonodale, Morowali Utara di jejaring Facebook. Postingan yang bermaksud untuk membanggakan hasil buruan itu malah menjadi viral, dikarenakan pelaku menembak dan memamerkan dua ekor burung Enggang, salah satu burung yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P 20 tahun 2018. 
Senapan Angin Mengancam Kehidupan Satwa Liar
Rinto, pelaku penembakan dua burung enggang dengan senapan angin
Perburuan satwa liar menggunakan senapan angin, bukan kali ini saja terjadi.  Dari hasil studi yang dilakukan oleh lembaga penyelamatan dan rehabilitasi satwa Yayasan International Animal Rescue Indonesia (YIARI) , sepanjang tahun 2015-2017 senapan angin memakan banyak korban. Sebanyak 89% korban adalah manusia sisanya adalah satwa. Pada awal tahun 2018, seekor orangutan ditemukan mati dengan 130 peluru senapan angin di Kalimantan Timur dan pada pertengahan tahun seekor orangutan kembali ditemukan mati dengan 7 peluru senapan angin tersebar pada sekujur tubuhnya di Kalimantan Tengah.
Kasus-kasus penembakan terus terjadi, mulai dari yang terpublikasikan dan ditangani oleh kepolisian, sampai pada kasus yang tidak terpublikasikan sama sekali.
Padahal menurut peraturan dari Kapolri No. 8 tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian senjata api untuk kepentingan olahraga, senapan angin hanya digunakan untuk kepentingan menembak target (pasal 4 ayat 3), dan hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan (Pasal 5 ayat 3). Tetapi, ternyata pada kenyataannya penggunaan senapan angin juga dipergunakan diluar lokasi yang disebutkan. Masih banyak masyarakat yang memburu satwa menggunakan senapan angin di hutan alami dan perkebunan.
Banyaknya kasus penembakan dan perburuan satwa liar, terutama satwa dilindungi, kini menjadi momok kurangnya perhatian serius dari pemerintah tentang perlindungan satwa-satwa ini di alam bebas. Kurangnya sosialisasi pada masyarakat tentang penggunaan senapan angin juga menjadi sebab masih banyaknya perburuan satwa-satwa dilindungi di berbagai wilayah.
Masyarakat juga seharusnya mengamalkan peraturan yang sudah tercantum pada Pasal 21 Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya , “Setiap orang dilarang untuk ; menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi”. Perburuan satwa liar harus dihentikan, demi terciptanya keseimbangan ekosistem di alam.
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments