Terdakwa Jual Beli Sisik Trenggiling Dituntut Denda Rp100 Juta

Gardaanimalia.com - Tiga terdakwa kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi, Firmansyah (37), Sandika (31), dan Ahmad Yani (48) dituntut tinggi karena melakukan jual beli sisik trenggiling.
Dua dari tiga pelaku yakni Firmansyah dan Sandika dituntut hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta, sementara Ahmad Yani dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Berdasarkan keterangan, ketiga tersangka itu dibekuk oleh Polres Bener Meriah, Provinsi Aceh pada awal Februari 2022 di sebuah terminal yang terletak di Desa Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Saat itu, petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap mobil tersangka, dan menemukan sisik trenggiling (Manis javanica) seberat 22 kilogram.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Aceh Besar, Wira Fadilla, menyebut tuntutan yang disampaikan sudah mendekati hukuman maksimal sebagaimana yang tercantum dalam undang-undang.
Hal itu dilakukan karena perdagangan bagian tubuh satwa liar saat ini semakin meningkat. "Kami menuntut hukuman tinggi sebagai bentuk komitmen kejaksaan mendukung konservasi," jelasnya, Selasa (24/5) dilansir dari Kompas.
Menurut Wira, hukuman yang diberikan telah disesuaikan dengan peran masing-masing terdakwa dalam kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi.
Terungkap saat sidang, bahwa Sandika bertugas untuk memburu sisik satwa dilindungi yang kemudian hasil buruan tersebut ditampung oleh Firmansyah.
"Firmansyah mengaku sebagai penampung, tetapi dia mengatakan baru sekali. Kami tidak percaya. Kami menduga dia pernah bertransaksi," ujar Wira.
Lain daripada itu, dalam persidangan Ahmad Yani mengaku bahwa dirinya mendapatkan sisik trenggiling dari kebun, bukan sengaja diburu. Sisik satwa dilindungi yang berhasil diamankan dari Ahmad Yani yaitu sebanyak 4 ons.
Trenggiling merupakan salah satu satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Manis javanica juga dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sedangkan dalam IUCN (International Union for Conservation of Nature) Red List, Manis javanica memiliki status konservasi terancam kritis atau (Critically Endangered) yang artinya spesies ini berisiko tinggi untuk punah di alam liar.
Tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa hukuman maksimal yang dapat diberikan adalah lima tahun penjara.

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
