Gardaanimalia.com - Buaya berukuran besar beberapa kali muncul di sekitar area tambak milik warga di Desa Jelu Air, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat selama periode setahun terakhir.
Reptil tersebut telah dievakuasi dan tengah menjalani rehabilitasi di tempat penampungan sementara di Kantor Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak.
Proses evakuasi berawal dari laporan masyarakat pada 26 Juli 2026. Buaya yang diduga pernah memangsa hewan peliharaan warga itu muncul dalam kondisi terjerat jaring di area tambak.
Warga yang melihat kejadian segera bergotong royong memindahkan satwa ke area lapang terbuka. Kontan, hal itu mengundang reaksi sekaligus menjadi tontonan warga.
Khawatir dengan keselamatan satwa, warga desa segera melaporkannya ke Polsek Jawai Selatan. Keesokan harinya, 27 Juli 2026 pukul 07.00 WIB, informasi diteruskan ke Balai Pengelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak agar dapat dilakukan evakuasi.
Setelah menerima laporan, Tim Respon Cepat Balai PK Pontianak, langsung bergerak menuju lokasi dengan didampingi praktisi ahli.
Puluhan warga memadati proses evakuasi buaya muara yang dilakukan Tim Respon Cepat Balai Pegelolaan Kelautan (Balai PK) Pontianak di Desa Jelu Air, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas. | Foto: Viktor Videlis Sentosa/Balai PK Pontianak
Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pengecekan terkait kondisi buaya tersebut.
Sesuai dengan standar prosedur penyelamatan satwa (animal welfare), tim memeriksa kesehatan serta memastikan kondisi buaya tersebut dalam keadaan baik.
Untuk memudahkan proses evakuasi, tim mengikat ulang tubuh buaya sehingga ikatan tidak melukai serta menyebabkan kerusakan jaringan pada bagian yang terikat.
Selanjutnya buaya muara berukuran 4,5 meter itu dibawa ke tempat penampungan sementara di Kantor Balai Pengelolaan Kelautan Pontianak untuk menjalani rehabilitasi.
Hasil pemeriksaan secara umum menunjukan bahwa buaya dalam kondisi yang cukup baik, termasuk dari sisi pernapasannya, terlihat dari kantung pernapasan yang bergerak dengan cukup aktif.
Beberapa organ lainnya mengalami kelainan, seperti bagian mata sebelah kanan yang rusak (bulbus oculi tidak ada), tetapi respon matanya masih cukup bagus.
Selain itu, ada sedikit luka-luka atau vulnus excoriasi, luka gesekan di kaki depan dan kaki belakang, terutama di sebelah kaki kirinya ada nekrosis atau kematian jaringan yang mungkin disebabkan traumatic injury ketika proses penangkapan.
“Secara umum, kondisi kesehatannya cukup baik, namun masih dalam tahap observasi. Selama proses rehabilitasi akan kita pantau lebih lanjut,” ujar Maulid Dio.
Sementara itu, Yuda Saniswan dari Tim Respon Cepat Balai PK Pontianak mengatakan bahwa penanganan buaya muara di Desa Jelu Air, Kecamatan Jawai Selatan itu merupakan laporan masyarakat sekaligus sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi antara masyarakat, pemerintah dan dokter hewan dalam penanganan biota dilindungi di Indonesia.
Yuda menambahkan dengan adanya kejadian ini, total buaya yang dievakuasi dan direhabilitasi di Balai PK Pontianak berjumlah 11 ekor.
“Ini termasuk yang berukuran terbesar yaitu 4,5 meter dibandingkan dengan buaya sebelumnya dengan ukuran antara 1,2 meter hingga 4,2 meter,” jelasnya.
Fenomena Penampakan Buaya
Kasus kemunculan buaya muara berukuran besar ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, warga Dusun Sange Mangge, Desa Teluk Kembang, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, juga dihebohkan dengan kemunculan seekor buaya muara sepanjang 4,9 meter, di sekitar permukiman mereka.
Spesies dengan nama latin Crocodylus porosus itu diketahui menampakkan diri berulang kali di wilayah Dusun Sange Mangge, Kabupaten Sambas, selama kurang lebih 24 hari, yaitu sejak 23 April 2026 sampai 18 Mei 2026.
Bahkan pada momen tertentu, buaya tersebut menunjukkan peningkatan frekuensi kemunculan di sekitar permukiman warga, termasuk beberapa kali naik ke daratan pada area yang berdekatan dengan hunian masyarakat. Hal itu menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan warga, khususnya anak-anak dan aktivitas masyarakat malam hari.
Fenomena kemunculan buaya telah dilaporkan ke Tim Respon Cepat Balai Pengelolaan Kelautan (BPK) Pontianak dan telah dilakukan pemantauan serta observasi lapangan di lokasi kemunculannya.
Namun, saat itu proses evakuasi belum berhasil dilaksanakan karena keterbatasan peluang penangkapan yang aman dan terkendali.
Meskipun demikian, sebagai upaya mitigasi, Tim Respon Cepat BPK Pontianak, memberikan arahan teknis penanganan awal kepada perangkat desa dan kepala dusun di Kantor Desa, termasuk tata cara penggunaan tali jerat umpan secara darurat apabila buaya kembali muncul dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Pada 20 Mei 2026, dini hari, Tim Respon Cepat BPK Pontianak mendapatkan laporan bahwa buaya yang selama ini muncul telah berhasil ditangkap masyarakat dalam kondisi hidup.
Menindaklanjuti laporan, Tim Respon Cepat BPK Pontianak berangkat menuju lokasi.
Setiba di lokasi, buaya tersebut dalam kondisi hidup, tetapi terlihat lemah. Hal itu terlihat dari aktivitas gerak yang sangat minimal.
Tim kemudian melakukan sejumlah tindakan penanganan, penggantian sistem pengikatan pada tubuh buaya menggunakan tali jenis webbing guna meminimalkan risiko cedera jaringan tubuh akibat tekanan tali konvensional, observasi lapangan dan pengumpulan bahan keterangan dari masyarakat sekitar.
“Berdasarkan informasi warga, kondisi buaya mulai terlihat lemah sejak sekitar pukul 13.00 WIB dan tidak lagi menunjukkan pergerakan aktif sejak pukul 15.00 WIB setelah mengalami muntah,” kata Yuda, tim Respon Cepat Balai PK Pontianak.
Selanjutnya, buaya dewasa berjenis kelamin jantan tersebut dievakuasi ke kendaraan operasional untuk dibawa menuju Kantor BPK Pontianak guna mendapatkan penanganan lanjutan dan pemeriksaan dokter hewan.
Ditemukan Sampah Plastik pada Lambung
Berdasarkan pemeriksaan klinis, buaya tersebut dinyatakan telah mati, dengan estimasi waktu kematian diperkirakan lebih dari 12 jam. Untuk mengetahi penyebab kematiannya, tim dokter hewan melakukan bedah bangkai (nekropsi).
Berdasarkan hasil nekropsi, ditemukan benda asing pada lambung buaya berupa karung plastik netto 50 kilogram (utuh), plastik kresek, 1 ekor ayam utuh serta tumpukan bulu ayam dengan total berat basah isi lambung sekitar 11,93 kilogram.
Keberadaan karung plastik berukuran besar tersebut diduga juga berpotensi menyebabkan obstruksi atau penyumbatan pada saluran cerna.
Selain itu, terdapat dugaan faktor komplikasi fisiologis berupa penumpukan asam laktat (lactic acidosis) akibat stres fisik berkepanjangan dan aktivitas perlawanan ekstrem (capture/exertional stress) setelah proses penangkapan, yang secara umum dapat meningkatkan risiko kegagalan fungsi organ pada reptil tersebut.
Untuk memperkuat analisis penyebab kematian secara ilmiah dan spesifik, tim bersama dokter hewan selanjutnya melakukan pengambilan sampel organ untuk dilakukan pengujian laboratorium, termasuk uji toksikologi dan uji kandungan logam berat.
Status Konservasi
Buaya muara (Crocodylus porosus) merupakan satwa dilindungi, baik secara nasional maupun internasional. Dalam skala perdagangan internasional, spesies ini masuk ke dalam Appendix II CITES, yang berarti perdagangan komersialnya diatur ketat dengan harus dilengkapi dengan izin khusus atau dokumen ekspor resmi.
Di Indonesia, buaya muara tergolong satwa dilindungi penuh berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 32 Tahun 2024 yang pengelolaannya saat ini berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Di ranah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), buaya dikelola sebagai jenis ikan dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 66 Tahun 2025 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi, yang menegaskan buaya muara sebagai jenis yang dilindungi terbatas.
















