Gardaanimalia.com - Gubernur Bali I Wayan Koster menandatangani Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025 tentang Himbauan untuk Tidak Memelihara Monyet Ekor Panjang bagi warga Bali pada 20 November 2025.
Pengesahan berawal dari usul Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali untuk mencegah konflik satwa liar–khususnya monyet ekor panjang (MEP)–dan penyebaran rabies.
“Pemerintah Provinsi Bali mendukung upaya perlindungan satwa liar, khususnya monyet ekor panjang, melalui penerbitan Surat Edaran Gubernur Bali tentang Himbauan untuk Tidak Memelihara Monyet Ekor Panjang,” ujar Wayan Koster, dikutip dari laman BKSDA Bali, Kamis (27/11/2025).
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, menyampaikan, salah satu pertimbangannya adalah MEP merupakan hewan penular rabies (HPR) yang berisiko menularkan zoonosis. Oleh karena itu, tidak direkomendasikan sebagai hewan peliharaan.
Kemudian, meskipun MEP adalah satwa liar yang tidak dilindungi di Indonesia, tetapi ia masuk dalam Appendix II CITES. Artinya, perdagangan dan pemanfaatannya harus diawasi secara ketat karena dapat mengarah pada kepunahan.
Selain pertimbangan kesehatan dan konservasi, isu ini juga dianggap berpengaruh pada sektor pariwisata.
“Keluarnya surat edaran itu akan menaikkan citra Bali sebagai kawasan yang punya kepedulian terhadap kesejahteraan satwa. Ini juga menanggapi komentar dan pertanyaan wisatawan terkait masih ada warga yang memelihara MEP di kandang sehingga menimbulkan kesan negatif,” ujar pria yang akrab disapa Moko ini kepada Garda Animalia, Sabtu (29/11/2025).
Dalam hal pariwisata, MEP memang menjadi daya tarik di beberapa lokasi wisata di Bali, misalnya Monkey Forest, Alas Kedaton, Uluwatu dan tempat lainnya.
“Dipandang perlu melakukan pengaturan terhadap populasi MEP dan interaksi MEP dengan pengunjung sehingga tidak ada gangguan keselamatan kepada pengunjung,” tutur Moko.
Hal lain yang mendorong diterbitkannya surat edaran ini adalah karena masyarakat sudah banyak yang menyerahkan MEP yang dipelihara. Sebagian besar alasan penyerahan adalah karena MEP berangsur dewasa, masuk masa birahi, dan dianggap tidak lucu lagi.
Moko menyatakan, tercatat sebanyak 30 ekor MEP telah diserahkan dari masyarakat kepada BKSDA Bali selama 2025.
Tantangan Rehabilitasi MEP Korban Pemeliharaan
MEP yang diserahkan masyarakat akan direhabilitasi dan dilepasliarkan kembali ke habitatnya setelah dinyatakan sehat oleh dokter hewan.
Untuk ini, BKSDA Bali telah bekerja sama dengan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) di Gilimanuk dan Yayasan Pencinta Alam dan Kemanusiaan.
Moko mengakui bahwa merehabilitasi MEP bukan hal mudah. Tantangan ini hadir karena monyet adalah satwa yang hidup berkelompok. Proses rehabilitasi harus mampu membentuk koloni yang terdiri dari 10 sampai 15 individu. Setelah koloni baru terbentuk, baru MEP dapat dilepasliarkan.
Penanganan dalam proses rehabilitasi juga tidak bisa main-main. Pasalnya, MEP yang terlanjur dipelihara sejak kecil kerap membenturkan kepala atau berkelahi dengan MEP lainnya di alam bebas.
Sementara itu, founder JSI atau Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Femke Den Haas mengapresiasi kebijakan di Bali.
“Akhirnya mimpi kami terealisasi. Kami sudah berjuang bertahun-tahun,” kata Femke kepada Garda Animalia, Sabtu (29/11/2025).
Femke kembali mengingatkan masyarakat bahwa primata bukan peliharaan (pet). Memelihara satwa liar adalah tindakan berbahaya karena berisiko menularkan zoonosis.
Dari sisi kesejahteraan satwa, pemelihara primata kerap kali berperilaku kejam sehingga memberikan penderitaan pada satwa yang dipelihara.
“Bagi kami primata harus diberikan kebebasan dari rasa takut, membiarkannya berekspresi berperilaku alami. Hal itu tidak bisa kalau primata dipelihara,” pungkas Femke.
Unduh Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2025 tentang Himbauan untuk Tidak Memelihara Monyet Ekor Panjang:
SE Gubernur Bali ttg Himbauan Untuk Tidak Memelihara MONYET EKOR PANJANG.pdf
1 MB













