Tragis! Lumba-Lumba Mati Terbelah Dua dan Siripnya Hilang

Gardaanimalia.com - Sejumlah nelayan di Desa Pasar Seluma, Kabupaten Seluma, Bengkulu menemukan bangkai seekor lumba-lumba hidung botol dalam keadaan terbelah di pesisir pantai, Selasa (10/5).
Pasalnya, bangkai lumba-lumba tersebut ditemukan nelayan sudah dalam kondisi perut terbelah dan sirip dipotong. Sementara tubuh lumba-lumba telah menjadi dua bagian.
Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Pasar Seluma, Anton Supriantono memberikan penjelasan, bahwa satwa laut itu ditemukan oleh nelayan dalam keadaan sudah menjadi bangkai.
"Bangkai lumba-lumba itu ditemukan terdampar dalam kondisi sudah terpotong. Kondisinya msih segar. Tidak diketahui siapa melakukannya. Namun saya bisa pastikan, tindakan itu bukan dilakukan nelayan Desa Pasar Seluma," jelasnya.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, warga yang berada di lokasi berinisiatif untuk langsung menguburkan bangkai lumba-lumba di Desa Pasar Seluma. "Bangkai lumba-lumba langsung dikubur di Desa Pasar Seluma," ujarnya.
Menurut penuturan Anton, kejadian ini baru pertama kali terjadi di pesisir Desa Pasar Seluma, Kabupaten Seluma, Bengkulu. "Dan ini baru pertama kali ditemukan," imbuh Anton.
Dia mengatakan, bahwa perangkat desa juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian serta tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terkait temuan bangkai satwa langka tersebut.
Lumba-lumba sendiri merupakan biota laut yang dilindungi oleh Negara Indonesia serta memiliki aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk menjaga kemurnian genetik dan keanekaragaman jenis biota laut, serta keseimbangan ekosistem yang telah ada.
Tak hanya itu, satwa itu juga termasuk salah satu mamalia laut yang dilindungi dalam dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Mamalia Laut periode 2018-2022, sehingga segala bentuk eksploitasi mamalia laut yang dilindungi adalah terlarang.

Kekerasan terhadap Lumba-Lumba di Muna dan Pentingnya Edukasi Masyarakat Terkait Satwa Dilindungi
11/03/25
Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut
06/02/25
Lumba-Lumba Mati dengan Bekas Luka di Tubuhnya
31/07/24
Tiga Lumba-Lumba Terdampar Lagi di Bangka Selatan
14/06/24
Tiga Lumba-Lumba Terdampar Bersamaan di Bangka Selatan
13/06/24
Satwa Diduga Pesut Mati di Antara Tumpukan Sampah
09/05/23
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
