Upaya Penyelundupan 32 Ekor Penyu Hijau dengan Taksiran 1M Berhasil Digagalkan

3 min read
2022-01-03 10:56:18
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Personel Posmat Serangan dan tim intel Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar berhasil menggagalkan upaya penangkapan dan penyelundupan 32 ekor penyu hijau (Chelonia Mydas), Kamis (30/12).

Kejadian ini terungkap berawal dari laporan yang disampaikan oleh masyarakat pada Rabu (29/12) malam. Setelah menerima informasi itu, tim Posmat Serangan dan unit intel pun langsung melakukan pengumpulan data dan patroli keamanan laut (kamla) untuk pencarian sasaran.

Tepat pada pukul 4.30 WITA pada hari berikutnya, tim intel mendapati ada 3 buah kapal jukung yang terlihat mencurigakan sedang bergerak beriringan menuju perairan Serangan.

Setelah mengetahui hal itu, tim pun langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kapal jukung, dan segera dilakukan pemeriksaan di lokasi tersebut.

Pemilik ketiga jukung tersebut masing-masing, Joni Pranata (32) asal Kabupaten Taliwang, Nusa Tenggara Barat (NTB), Suripto (50) warga Dusun Pulau Bajo, Kabupaten Dompu, NTB, dan Sudirman (48) asal Dusun Kaung Tengah, Sumbawa, NTB

Dari hasil pemeriksaan juga diketahui bahwa ada 21 anak buah kapal (ABK) dan 32 ekor penyu hijau yang mereka bawa dalam keadaan hidup dan mati. Lebih detail disampaikan dari 32 ekor tersebut, satu di antaranya sudah dalam keadaan mati dan dipotong-potong untuk dikonsumsi.

Komandan Lantamal V Surabaya Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi mengungkapkan bahwa 32 ekor penyu hijau yang berhasil diamankan itu diketahui berusia sekitar 7-30 tahun dengan total taksiran senilai Rp1 milyar.

Selain itu, ujar Yoos Suryono Hadi, sebelumnya pada 17 Maret 2019 silam, pihak Lanal Denpasar juga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengambil dan menyelundupkan penyu di Dusun Banyuwedang, Desa Gerogak, Kabupaten Buleleng.

"Hal ini adalah buah kerja keras tim patroli TNI AL Lanal Denpasar dan merupakan sebuah prestasi di penghujung tahun 2021, sekaligus sebagai hadiah pada momentum HUT ke-72 Lantamal V Tahun 2021, pada tanggal 28 Desember lalu," ujarnya saat konferensi pers di Pelabuhan Serangan Sire Angen, Denpasar, Jumat (31/12).

Kemudian, untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut, Lanal Denpasar bersama penyidik mobile dari Lantamal V Surabaya akan melaksanakan proses hukumnya. Karena TNI AL memiliki kewenangan dalam melakukan penyidikan.

Yoos Suryono Hadi merincikan barang bukti yang telah diamakan antara lain adalah 3 buah jukung, 32 ekor penyu hijau berukuran besar dan sedang, belasan senapan tradisional, mesin kompresor, selang, senter, beberapa pasang sepatu katak, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Dalam proses lanjutan, Lanas Denpasar juga telah berkoordinasi dengan pihak BKSDA terkait penitipan barang bukti yakni penyu hijau.

Setelah menerima penyerahan satwa dilindungi tersebut, pihak BKSDA menyampaikan bahwa kondisi 31 ekor penyu hijau itu sehat dan bisa untuk segera dilepasliarkan.

"Penangkapan dan penyelundupan penyu hijau ini dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa satwa yang dilindungi, sehingga para tersangka kami tangkap dan amankan di Pangkalan TNI AL Denpasar. Keberhasilan semua ini tak lepas berkat peran aktif dari masyarakat dengan memberikan informasi kepada petugas TNI AL," kata Danlanal Denpasar.

Perlu diketahui bahwa semua penyu laut di Indonesia dilindungi dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, termasuk penyu hijau.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat (2) menyebutkan bahwa menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; atau dalam keadaan mati dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

Tags :
Penyu hijau
Writer:
Pos Terbaru
Jejak Harimau Ditemukan di Mukomuko, BKSDA Siagakan Box Trap
Jejak Harimau Ditemukan di Mukomuko, BKSDA Siagakan Box Trap
Berita
22/02/25
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
BKSDA akan Lepas Liarkan Buaya yang Dititipkan di Cimory
Berita
21/02/25
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
Empat Ekor Kakatua dari Seram Gagal Dibawa menuju Pulau Ambon
Berita
20/02/25
Elang hingga Landak Jawa Dilepasliarkan di Pegunungan Sanggabuana
Elang hingga Landak Jawa Dilepasliarkan di Pegunungan Sanggabuana
Berita
20/02/25
Harapan Baru, Gajah Septi Lahirkan Anak dalam Kondisi Sehat
Harapan Baru, Gajah Septi Lahirkan Anak dalam Kondisi Sehat
Berita
20/02/25
Sebanyak 982 Ekor Burung Diselundupkan di Sasis Truk di Bakauheni
Sebanyak 982 Ekor Burung Diselundupkan di Sasis Truk di Bakauheni
Berita
20/02/25
Setahun Berjalan, Hasil Survei Macan Tutul Jawa Diumumkan ke Publik
Setahun Berjalan, Hasil Survei Macan Tutul Jawa Diumumkan ke Publik
Berita
19/02/25
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Lampung akan Direlokasi
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Lampung akan Direlokasi
Berita
19/02/25
Belum Memenuhi Syarat LK, Kebun Binatang Serahkan Satwa Dilindungi ke BKSDA
Belum Memenuhi Syarat LK, Kebun Binatang Serahkan Satwa Dilindungi ke BKSDA
Berita
18/02/25
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
Payang, Bayi Orangutan yang Diselamatkan dari Kejaran Anjing
Berita
18/02/25
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi
Berita
17/02/25
Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
Berita
17/02/25
Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan
Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan
Berita
15/02/25
Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara
Berita
15/02/25
Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok
Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok
Berita
14/02/25
Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!
Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!
Opini
13/02/25
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan
Berita
13/02/25
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi
Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi
Berita
13/02/25
Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang
Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang
Berita
10/02/25
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh
Edukasi
07/02/25