Usai Lewati Masa Habituasi, Tujuh Lutung Dilepas di Hutan Lindung

Gardaanimalia.com - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan Aspinall Foundation Indonesia berhasil melepasliarkan lutung jawa ke alam liar.
Tujuh ekor satwa dilindungi tersebut dilepaskan ke kawasan Hutan Lindung Kondang Merak, Desa Sumber Bening, Kecamatan Bantur, pada Sabtu (17/9).
Sebelum dikembalikan ke habitat alami, semua satwa tersebut sudah menjalani proses karantina dan rehabilitasi di Javan Langur Center (JLC), Coban Talun, Kota Batu, Jawa Timur.
Kemudian, satwa juga melalui masa habituasi, yaitu penyesuaian terhadap kondisi lingkungan barunya. Usai itu, ketujuh lutung jawa pun dilepaskan ke alam liar.
Kepala BBKSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan mengatakan, pelepasliaran ini merupakan bagian dari upaya pemulihan populasi lutung jawa di hutan Malang Selatan.
"Bagaimanapun populasi yang ada harus kembali (hutan), meskipun belum bisa memastikan bertahan hidup atau tidak. Sepanjang ini usai dilepas, kami lakukan monitoring," jelasnya, Minggu (18/9).
Ia menuturkan, pihaknya telah memastikan bahwa lutung jawa siap untuk dilepasliarkan. "Bisa mencari makan sendiri, bersarang dan mempertahankan hidup," ungkap Nur.
Lebih lanjut, ia menyebut pemilihan lokasi pelepasliaran harus melalui sejumlah kajian. Terkait itu, pihak BKSDA menggandeng sejumlah pegiat lingkungan dalam memetakan aspek kelayakan hunian bagi lutung.
"Kita ajak (para pihak) secara komprehensif melakukan kajian, layak atau tidak. Begitu layak, kita lepas liar. Enggak mungkin tidak layak kita lepas liar. Harus memenuhi aspek animal welfare, yaitu cover, shelter, water," ujarnya.
97% Tanaman di Hutan Malang Selatan adalah Makanan Lutung Jawa
Sementara itu, seorang pemerhati lingkungan yang tergabung di Aspinal Foundation dan Sato Foundation, Anang Eko menilai bahwa hutan Malang Selatan yang masih tersisa relatif masih terjaga.
Menurutnya, kawasan seluas sekitar 1.000 hektare tersebut bisa menjadi tempat berkembang biak bagi koloni lutung jawa yang dilepasliarkan.
"Selama hutan utuh, belum ada penjarahan, itu bagus untuk hewan primata. Karena 97 persen tanaman di sini makanan dia, selama tak ada gangguan perburuan dan pembalakan," ungkap Anang.
Setelah melepasliarkan lutung jawa, pihak BKSDA bersama para pegiat lingkungan akan melakukan monitoring lanjutan. Untuk memantau keselarasan hidup primata di alam liar, seperti ketersediaan makanan, air dan sarang.
"Tim monitoring yang ada di lapangan kita ambil dari masyarakat sekitar yang peduli. Serta sejumlah komunitas masyarakat seperti Arek Kepanjen, dan juga dari kalangan mahasiswa," tuturnya.

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
09/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
30/04/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
05/04/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
24/03/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
