Vonis 4 Tahun Penjara Bagi Penyelundup Satwa Impor Singa dan Leopard

Gardaanimalia.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan penjara terhadap Irawan Shia alias Aju (42), Terdakwa kasus penyelundupan satwa impor Singa, Leopard dan Kura-kura indian star dari Malaysia ke Indonesia pada Kamis (16/7) siang.
Selain hukuman penjara, ketua hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, S.H., M.H. juga memberikan putusan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Dalam pembacaan putusannya, hakim mengatakan bahwa terdakwa memenuhi unsur telah melanggar Pasal 86 Ayat (1) huruf Jo Pasal 33 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan karantina,” ujarnya.
Selain Irawan Shia, hakim juga menjatuhkan putusan kepada tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Yatno alias Yat, Asrin alis Lin dan Safrizal alias Ijal. Para terdakwa merupakan satu komplotan yang sama sebagai penyelundup satwa-satwa impor.
Terdakwa Yatno, Asrin dan Safrizal dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan penjara.
Di waktu terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Himawan Aprianto, S.H. mengatakan bahwa putusan yang diberikan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang diberikan sebelumnya.
Baca juga: Penyelundup Singa dan Leopard dari Malaysia Dituntut 4 Tahun Penjara
"Hakim sudah sepakat dengan tuntutan kita, terdakwa Irawan diputus 4 tahun karena ia merupakan residivis yang sudah 4 kali melakukan kejahatan sama," ujarnya.
Tingginya tuntutan yang diberikan oleh jaksa sesuai dengan peran terdakwa sebagai dalang dari penyelundupan satwa-satwa impor Singa, Leopard dan Kura-kura dari Malaysia ke Indonesia.
"Irawan itu menjembatani pelaku di Malaysia bernama Jecsen yang memberikan uang sebesar Rp 80 juta untuk membawa barang ke Indonesia menuju ke Jawa," jelas Himawan.
Ketiga terdakwa lain, lanjutnya, seperti Asrin dan Afrizal berperan sebagai kurir satwa dari Malaysia melalui Pulau Rupat dan Dumai. Sementara, terdakwa Yatno berperan sebagai kurir yang membawa satwa dari Riau menuju ke Bandar Lampung. Sebelum akhirnya tertangkap oleh Polda Riau.
"Saya harap terdakwa dapat merubah perilakunya atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim," katanya.
Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tertangkapnya terdakwa Irawan Shia. Ia tertangkap bersama pelaku lainnya yaitu Yatno alias Yat Asrin alias Lin dan Safrizal alias Ijal. Sedangkan saudara Jecsen masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau di Pekanbaru, Riau pada Sabtu 14 Desember 2019.
Terdakwa bersama keempat orang lainnya berusaha menyelundupkan satwa impor berupa 4 ekor bayi Singa afrika, seekor bayi leopard, dan 58 ekor kura-kura indian star dari Malaysia ke Indonesia melalui Pulau Rupat dan Kota Dumai, Riau. Satwa-satwa impor tersebut kemudian dibawa ke Kota Pekanbaru menggunakan minibus Avanza dengan tujuan akhir Lampung.
Penyelundupan satwa-satwa tersebut dilakukan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan. Terdakwa menjelaskan harga untuk satwa singa dan leopard sebesar 70-80 juta Rupiah, sedangkan kura-kura indiana sebesar Rp 2 juta per ekornya.
Saat ini bayi singa dan kura-kura dievakuasi ke Taman Safari Indonesia setelah sebelumnya sempat dirawat di kebun binatang Kasang Kulim, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Sementara satwa leopard mati saat dirawat.

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
22/03/25
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
11/03/25
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
11/03/25
Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera
06/03/25
Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
17/02/25
Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado

Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi

Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa

Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh

FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi

Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]

Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
