Vonis 4 Tahun Penjara Bagi Penyelundup Satwa Impor Singa dan Leopard

Gardaanimalia.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 4 tahun kurungan penjara terhadap Irawan Shia alias Aju (42), Terdakwa kasus penyelundupan satwa impor Singa, Leopard dan Kura-kura indian star dari Malaysia ke Indonesia pada Kamis (16/7) siang.
Selain hukuman penjara, ketua hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, S.H., M.H. juga memberikan putusan denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan penjara.
Dalam pembacaan putusannya, hakim mengatakan bahwa terdakwa memenuhi unsur telah melanggar Pasal 86 Ayat (1) huruf Jo Pasal 33 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa memasukkan media pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan karantina,” ujarnya.
Selain Irawan Shia, hakim juga menjatuhkan putusan kepada tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Yatno alias Yat, Asrin alis Lin dan Safrizal alias Ijal. Para terdakwa merupakan satu komplotan yang sama sebagai penyelundup satwa-satwa impor.
Terdakwa Yatno, Asrin dan Safrizal dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan penjara.
Di waktu terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Himawan Aprianto, S.H. mengatakan bahwa putusan yang diberikan oleh majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang diberikan sebelumnya.
Baca juga: Penyelundup Singa dan Leopard dari Malaysia Dituntut 4 Tahun Penjara
"Hakim sudah sepakat dengan tuntutan kita, terdakwa Irawan diputus 4 tahun karena ia merupakan residivis yang sudah 4 kali melakukan kejahatan sama," ujarnya.
Tingginya tuntutan yang diberikan oleh jaksa sesuai dengan peran terdakwa sebagai dalang dari penyelundupan satwa-satwa impor Singa, Leopard dan Kura-kura dari Malaysia ke Indonesia.
"Irawan itu menjembatani pelaku di Malaysia bernama Jecsen yang memberikan uang sebesar Rp 80 juta untuk membawa barang ke Indonesia menuju ke Jawa," jelas Himawan.
Ketiga terdakwa lain, lanjutnya, seperti Asrin dan Afrizal berperan sebagai kurir satwa dari Malaysia melalui Pulau Rupat dan Dumai. Sementara, terdakwa Yatno berperan sebagai kurir yang membawa satwa dari Riau menuju ke Bandar Lampung. Sebelum akhirnya tertangkap oleh Polda Riau.
"Saya harap terdakwa dapat merubah perilakunya atas putusan yang diberikan oleh majelis hakim," katanya.
Jaksa menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari tertangkapnya terdakwa Irawan Shia. Ia tertangkap bersama pelaku lainnya yaitu Yatno alias Yat Asrin alias Lin dan Safrizal alias Ijal. Sedangkan saudara Jecsen masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Riau di Pekanbaru, Riau pada Sabtu 14 Desember 2019.
Terdakwa bersama keempat orang lainnya berusaha menyelundupkan satwa impor berupa 4 ekor bayi Singa afrika, seekor bayi leopard, dan 58 ekor kura-kura indian star dari Malaysia ke Indonesia melalui Pulau Rupat dan Kota Dumai, Riau. Satwa-satwa impor tersebut kemudian dibawa ke Kota Pekanbaru menggunakan minibus Avanza dengan tujuan akhir Lampung.
Penyelundupan satwa-satwa tersebut dilakukan terdakwa untuk mendapatkan keuntungan. Terdakwa menjelaskan harga untuk satwa singa dan leopard sebesar 70-80 juta Rupiah, sedangkan kura-kura indiana sebesar Rp 2 juta per ekornya.
Saat ini bayi singa dan kura-kura dievakuasi ke Taman Safari Indonesia setelah sebelumnya sempat dirawat di kebun binatang Kasang Kulim, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Sementara satwa leopard mati saat dirawat.

Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
22/03/25
Bayi Gajah yang Tersesat di Kebun Sawit Dievakuasi ke PLG Minas
11/03/25
Seekor Beruang Madu Terluka Akibat Jerat di Kawasan Konservasi Riau
11/03/25
Bermula dari Berita Viral, Enam Warga Ditangkap karena Bunuh Harimau Sumatera
06/03/25
Seekor Kukang Sumatera Dilepasliarkan setelah Setahun Dipelihara Warga
03/03/25
Beruang Madu di Perkebunan, BKSDA: Itu Habitatnya
17/02/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil

Serka Yusuf dan Serda Dani Jemput 1,2 Ton Sisik Trenggiling dari Polres Asahan di Malam Hari

Terdakwa Kasus 292,3 Kilogram Sisik Trenggiling Divonis Bebas!

Penyelundupan Ratusan Reptil Ilegal Berhasil Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Muncul di Kuningan, BKSDA Sarankan Pengusiran Mandiri

Niagakan 165 Kilogram Sisik Trenggiling, 1 Tersangka Ditangkap dan Lainnya dalam Pengejaran

Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar
