Webinar UNODC: Perangi Perdagangan Ilegal Satwa Liar di Indonesia

Gardaanimalia.com - Sebuah seminar bertajuk "Enhance Law Enforcement’s Capacity in Indonesia to Combat Wildlife Trafficking" digelar secara daring pada Kamis (3/12/2020) lalu. Seminar ini diadakan oleh United Nations Office on Drugs dan Crime (UNODC). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kapasitas penegak hukum di Indonesia, utamanya dalam menumpas perdagangan ilegal satwa liar.
Seminar ini diikuti oleh 118 peserta dari berbagai lembaga dan kementerian. Ada perwakilan dari Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea Cukai, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Mr. Collie Brown selaku UNODC Country Manager and Liaoson to ASEAN menyatakan bahwa perdagangan satwa liar dapat memicu kejahatan lintas batas.
"Perdagangan satwa liar bukan hanya mengenai kehilangan keanekaragaman hayati dan kerusakan lingkungan tetapi juga terdapat aspek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mendorong adanya kejahatan lintas batas," kata Collie dalam rilis laman www.beacukai.go.id.
Baca juga: Gajah Sumatera di TN Tesso Nilo Melahirkan Bayi Jantan
Ia juga menyebutkan bahwa Indonesia adalah habitat untuk banyak hewan liar baik yang dilindungi maupun tidak. Misalnya saja gajah, harimau, badak, monyet, dan komodo. Pengetahuan dan kapasitas penegak hukum tentang satwa dilindungi dan perdagangan ilegal harus terus ditingkatkan.
Bea Cukai Ikut Melawan Perdagangan Ilegal Satwa Liar
Benny Mayawijaya, Kepala Seksi Multilateral IV, yang merupakan salah satu peserta dalam seminar online tersebut mengatakan bahwa kegiatan dari UNODC ini sangat baik. Kegiatan ini dapat mendorong kerja sama yang lebih kuat antar kementerian/ lembaga dalam melawan perdagangan ilegal satwa liar hingga TPPU.
Tak hanya itu, Benny juga meyakini bahwa kegiatan ini dapat membuat pihak-pihak terkait lebih memahami kewenangan lembaga penegak hukum sehingga langkah pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar maupun TPPU dapat dilakukan secara lebih cepat.
"Komunikasi formal dan informal dengan para peserta dari berbagai kementerian/ lembaga terkait lainnya harus terus dibangun guna memudahkan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi terkait, termasuk membangun kerja sama internasional dengan mitra kepabeanan negara lain," jelasnya.
Benny menegaskan bahwa Bea Cukai juga perlu menjalin kerja sama dengan berbagai organinasi untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Dukungan dalam bentuk pelatihan, seminar, workshop, informasi serta laporan penelitian yang diberikan kepada pihak Bea Cukai juga dibutuhkan sehingga dapat dijadikan bahan untuk evaluasi serta masukan.

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
02/05/25
Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
16/04/25
Empat Satwa Langka Diduga Dibius sebelum Diselundupkan ke India
07/11/24
WN Mesir Diringkus Ketika Berupaya Selundupkan Owa ke Dubai
02/09/24
10 Warga India Ditahan Akibat Menyelundupkan Satwa Endemik Indonesia
08/08/24
Ratusan Satwa Liar Diamankan di Perbatasan Papua Nugini
10/07/24
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
