Apa Kata Hukum di Indonesia tentang Zoofilia, Kekerasan Seksual Terhadap Satwa?
3 min read

Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.
Gardaanimalia.com - Kekerasan seksual tak melulu berputar pada manusia sebagai korbannya. Faktanya, tak sedikit kasus kekerasan seksual menimpa satwa sebagai objek kekerasannya. Tindakan menyimpang ini disebut dengan istilah zoofilia atau bestialitas.
Selain tak mampu meminta bantuan, perlindungan satwa terhadap kasus kekerasan seksual pun belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan.
Catatan Kasus Bestialitas dari Waktu ke Waktu
Kasus zoofilia di Indonesia telah terjadi sejak lama. Desember 2013, warga Tasikmalaya, Jawa Barat, dihebohkan dengan persidangan seorang remaja berusia 17 tahun yang mengaku telah merudapaksa 300 ekor ayam.
Selain itu, ia juga melakukan tindakan ini ke 150 ekor bebek dan itik, domba, serta kambing. Selanjutnya, remaja tersebut dijatuhi pidana pokok 8 tahun penjara, denda Rp60 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Pada tahun 2010, seorang pria merudapaksa seekor sapi saat menggembala sapi di Desa Yeh Embang, Kab Jambrana, Bali. Kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
Eksploitasi seksual terhadap satwa sempat menjadi trending saat kasus Pony, seekor orang utan kalimantan (Pongo Pygmaeus) diangkat. Pony, orang utan kalimantan di Kareng Pangi, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah diambil dari hutan sejak bayi.
Gilanya, satwa ini lantas dijadikan sebagai objek seksual bagi para pekerja di perkebunan sawit.
Tidak hanya di Indonesia, kasus serupa juga terjadi di beberapa negara. Di Songkla, Thailand, seorang pria mencoba merudapaksa seekor sapi betina di tahun 2019 lalu.
Tahun 2018, di Pennyslvenia, Amerika Serikat, 3 orang pria diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap sapi, kambing, anjing, hingga kuda sebanyak 1.400 kali.
Di Pakistan, seorang anak berusia 14 tahun tertangkap mencuri dan merudapaksa seekor ayam hasil curian.
Zoofilia: Dampak dalam Kehidupan Para Satwa
Kasus zoofilia menjadi ancaman terselubung yang mengancam kesejahteraan para satwa. Menurut Oswald Schwarz dalam bukunya berjudul “The Psychology of Sex” (1958) membagi Zoofilia kedalam 4 klasifikasi sebagai berikut :
- Zoophilic Fantasizer: Kelainan seksual yang menjadikan binatang sebagai objek fantasinya tanpa melakukan kekerasan seksual.
- Bestialitas: Bentuk penyimpangan seksual yang dilakukan dengan jalan melakukan kekerasan seksual terhadap satwa.
- Bestialitas Sadisme: Kelainan seksual yang dilakukan dengan cara menyiksa satwa demi memperoleh kepuasan batiniah tanpa perlu melakukan hubungan seksual.
- Zooseksual: Bentuk penyimpangan seksual dimana seseorang hanya memiliki hasrat seksual terhadap satwa.
Satwa yang menjadi korban zoofilia kerap ditemukan dalam kondisi terluka atau bahkan dalam kondisi tak bernyawa.
Dilansir dari unair.ac.id, pakar animal welfare kedokteran hewan di sekolah ilmu kesehatan dan ilmu alam (SIKIA), Prima Ayu Wibawati, drh., M.Si., mengungkapkan bahwa kekerasan seksual yang dilakukan terhadap satwa dapat menimbulkan luka ataupun masalah di organ reproduksi.
Selain itu, trauma dan stress dapat terjadi secara terus menerus. Bahkan, dalam kasus tertentu, satwa dapat kehilangan hasrat atau rangsangan bereproduksi dengan satwa lainnya hingga mengalami kematian.
Oleh karena itu, diperlukan pemulihan atau rehabilitasi bagi satwa korban zoofilia sebelum kembali dilepasliarkan.
Zoofilia dalam Perspektif Perlindungan Satwa
Secara umum, kasus Zoofilia kerap menimpa satwa domestik sebagai korbannya. Hal ini disebabkan satwa domestik lebih mudah ditemukan dan dipelihara.
Apabila menilik banyaknya kasus zoofilia hingga eksploitasi satwa, urgensi peraturan perlindungan satwa yang secara eksplisit mengatur mengenai zoofilia sangat dibutuhkan.
Di Indonesia, perlindungan dan kesejahteraan hewan atau satwa diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksananya.
Dijelaskan dalam Pasal 92 huruf (a) PP No. 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan satwa diluar kemampuan kodratnya yang dapat berpengaruh terhadap kesehatan, keselamatan, hingga penyebab kematian satwa tersebut.
Perlindungan satwa turut dituangkan dalam UU RI No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU Peternakan), yang mengatur pengelolaan peternakan, termasuk didalamnya ketentuan mengenai kesejahteraan hewan hingga perlakuan dan tanggungjawab pemilik satwa.
Selanjutnya, dipertegas kembali pada peraturan pelaksana PP No 82 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan. Di sini, perlindungan terhadap kekerasan pada satwa diatur lebih rinci.
Pelaku zoofilia dapat dijerat secara pidana sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Alasannya, penyimpangan ini menimbulkan kerugian pada satwa maupun pemiliknya. Satwa berpotensi memiliki rasa trauma, stress, masalah kesehatan reproduksi, hingga kematian.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku dapat diancam pidana 3 bulan penjara dengan denda paling banyak Rp4,5 juta.
Hukuman ini juga mengacu pada pasal 337 UU 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan dengan ancaman pidana 1 tahun dengan denda Rp10 juta.
Dalam bukunya “Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya,” S.R. Sianturi (1983: 273) menyebutkan bahwa sebelum menjatuhkan putusan, majelis hakim akan mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, apakah tindakan tersebut pantas dilakukan. Kedua, apakah bukti yang ada sesuai dengan kenyataan. Selain itu, hakim juga akan menilai apakah tindakan itu melampaui batas dan bergantung pada kebijaksanaan serta pertimbangannya sendiri.
Dalam kasus zoofilia, sebelum menjatuhkan putusan, fakta-fakta persidangan akan disajikan. Fakta-fakta ini akan menjadi dasar pertimbangan hakim, selain pembuktian dan faktor lainnya.
Adapun menurut R. Soesilo, dalam bukunya yang berjudul "Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (1991)" menjelaskan, suatu tindakan dapat disebut sebagai kekerasan terhadap satwa apabila:
Orang itu sengaja menyakiti, melukai, atau merusakkan kesehatan binatang;
Perbuatan itu dilakukan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan.
Dengan demikian, suatu tindakan kekerasan satwa dapat dijerat dengan ancaman pidana apabila memenuhi unsur orang, sengaja (dolus) dengan tujuan menyakiti, melukai, atau merusak kesehatan satwa, serta melewati batas yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
Sayangnya, belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus dan rinci mengatur mengenai zoofilia dan eksplotasi satwa.
Perlindungan satwa di Indonesia sendiri pada dasarnya telah didukung oleh organisasi kesejahteraan hewan serta oleh gabungan dalam gerakan anti kekerasan hewan domestik. Keduanya berperan dalam mengawal dan memberikan perlindungan terhadap satwa yang mengalami kekerasan seksual (zoofilia) atau penganiayaan pada satwa secara fisik.
Upaya tersebut masih perlu dibarengi dengan edukasi seputar hak, perlindungan, serta kesejahteraan satwa.
Tags :
hukum satwa zoofilia kekerasan
Writer:
Pos Terkait

Petugas Gabungan Sita 72 Satwa Dilindungi di Mimika
22/03/25
Gakkum Beroperasi, Puluhan Tengkorak Satwa Liar jadi Barang Bukti
20/03/25
Lima Peniaga Kulit dan Tulang Harimau Diciduk Polisi
17/03/25
Kasus Berlanjut, Sekarung Sisik Trenggiling Diserahkan ke Kejati Sumut
10/03/25
Biawak Dilindungi dalam Botol Mineral Disita Petugas di Ternate
05/03/25
Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun
27/02/25Pos Terbaru

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado
Berita
16/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana
Liputan Khusus
15/04/25
Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi
Berita
15/04/25
Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi
Berita
14/04/25
Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa
Liputan Khusus
14/04/25
Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh
Berita
11/04/25
FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban
Edukasi
11/04/25
Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi
Berita
11/04/25
Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng
Feature
07/04/25
FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
Edukasi
07/04/25
Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser
Berita
07/04/25
Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik
Berita
05/04/25
Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu
Berita
26/03/25
Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
Berita
26/03/25![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
Liputan Khusus
25/03/25![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
Liputan Khusus
25/03/25![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
Liputan Khusus
25/03/25
Belasan Gajah Liar Masuk Sawah, Warga Berharap ada Solusi
Berita
25/03/25
Dua Opsetan Tanduk Rusa Diamankan di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon
Berita
24/03/25
Akan Dibawa ke Pulau Jawa, 34 Burung Diamankan di Sampit
Berita
24/03/25Bacaan Populer
Baca berita terbaru seputar satwa liar di sini

1
Wajib Tahu! 13 Jenis Biawak Dilindungi di Indonesia
09/03/20
2
Pemilik Kura-kura Impor yang Ditangkap Tipidter Bareskrim Mabes Polri Dijerat UU Karantina Hewan
01/08/18
19785
3
Selundupkan Murai Batu ke Malaysia, Patrum Dihukum 3 Bulan Penjara dan Denda 100 juta
11/10/19
17172
4
5 Jenis Burung Takur Dilindungi di Indonesia yang Masih Diperdagangkan
15/04/21
16750
5
Kenali Jenis Otter yang Tidak Boleh Dipelihara di Indonesia
10/12/20
15292
6
Sering Dianggap Sama, Inilah Perbedaan Rusa dan Kijang
03/08/21
15221
7
Kejanggalan Penangkaran Harimau Benggala Milik Alshad Ahmad
14/01/20
14433
8
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106 Tahun 2018
30/01/19
13942
9
Kenali 4 Jenis Ikan Belida yang Dilindungi
15/03/21
13076
10
Binturong, Musang Besar yang Menjadi Spesies Kunci Ekosistem
07/12/18
12350