Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

1.301 Labi-Labi Dilindungi Asal Papua Diamankan Gakkum KLHK

1877
×

1.301 Labi-Labi Dilindungi Asal Papua Diamankan Gakkum KLHK

Share this article
1.301 Labi-Labi Dilindungi Asal Papua Diamankan Gakkum KLHK
Tukik labi-labi moncong babi. Dok : Gakkum KLHK

Gardaanimalia.com – Sebanyak 1.301 ekor tukik Labi-labi Moncong Babi berhasil diamankan dari perdagangan satwa dilindungi di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (18/10).

Tim SPORC Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KHLK Wilayah Sulawesi bersama Polhut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel menangkap LA sekaligus menyita barang bukti berupa 1.301 ekor labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) hidup dan 32 ekor mati, 15 boks plastik, serta 2 telepon selular merk.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Pelaku dan barang bukti diamankan petugas di Ruko Pasar Baru Daya Jl. Kima Raya No 1, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan penangkapan berawal dari laporan Polhut BBKSDA Sulawesi Selatan terkait aktivitas perdagangan labi-labi moncong babi.

“Tim mengintai dan membuntuti aktivitas LA beralamat di Desa Kaca, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng,” ujarnya pada Selasa (20/10).

Baca jugaPenyelundupan 131 Burung Ilegal dari Makassar ke Surabaya Digagalkan

Dodi menuturkan pihaknya sudah lama memantau peredaran labi-labi moncong babi yang dikendalikan oleh LA. Tim sudah mengetahui ribuan labi-labi moncong babi berasal dari Timika, Papua yang dibawa ke Kendari melalui jalur laut menggunakan kapal tradisional ke Pelabuhan Bajoe, lalu ke Pasar Baru Daya Makassar.

“Tim kemudian bekerja sama dengan pemerhati lingkungan berpura-pura sebagai pembeli, sebelum akhirnya LA ditangkap,” katanya.

Sementara, pelaku LA saat ini ditahan di Markas Komando SPORC Brigade Anoa Maros untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mengapresiasi warga masyarakat yang turut berperan aktif mengamai dan melaporkan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi peraturan,” ujar Dodi.

Atas perbuatannya, LA akan dijerat Pasal 40 Ayat (2) dan Ayat (4) Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments