Edukasi

Bagaimana Peraturan Perlindungan Satwa Liar Pertama di Indonesia?

09/06/2026|Tatag Andriawan
Aturan konservasi pertama dilatarbelakangi oleh pandangan ekonomis antroposentris dengan tujuan mengetahui satwa yang berm...

Aturan konservasi pertama dilatarbelakangi oleh pandangan ekonomis antroposentris, dengan tujuan mengetahui satwa yang bermanfaat atau merugikan bagi lahan pertanian. | Ilustrasi: Canva

Gardaanimalia.com - Pada 1898, peneliti botani dan zoologi Belanda, Jacob Christiaan Koningsberger, mendapat tugas dari pemerintah kolonial Hindia Belanda untuk meneliti dan mendaftar jenis-jenis burung yang hidup di Jawa dan mengidentifikasi mana burung yang bermanfaat dan mana yang merugikan untuk lahan pertanian.

Ketika itu, lulusan doktor biologi Universiteit Utrecht tersebut tengah bekerja sebagai peneliti Lands Plantentuin te Buitenzorg, atau sekarang dikenal sebagai Kebun Raya Bogor, di bawah pimpinan botanis Melchior Treub, tepatnya di bagian Departemen Penelitian Landbouw-Zoologish (Zoologi Pertanian) (van den Doel, 2002: 266).1

Penelitian ini didasari oleh satu hal, yakni peningkatan produksi pertanian. Sejarawan Robert Cribb menjelaskan bahwa sejak akhir abad ke-19, pemerintah kolonial Hindia Belanda telah menyadari peran penting dari beberapa jenis burung dan mamalia sebagai pengontrol populasi hama di kawasan pertanian.

Ide ini kemudian berkembang menjadi upaya untuk mulai mengontrol praktik perburuan terhadap jenis-jenis satwa tertentu yang dianggap bermanfaat. Oleh karena itu, pemerintah kolonial kemudian menugaskan Koningsberger untuk menjalankan penelitian tadi, sebab salah satu tantangan utama yang muncul adalah mengetahui burung jenis apa saja yang harus dilindungi dari perburuan (Cribb, 2007: 51).2

Tugas yang dimandatkan pada Koningsberger memakan waktu cukup panjang, hampir satu dekade lamanya. Meski volume pertama hasil penelitian ini berhasil terbit pada 1901, volume kedua yang menjadikannya sebuah karya utuh baru bisa diselesaikan pada 1909. Salah satu alasannya adalah karena Koningsberger harus kembali ke Belanda pada 1899 untuk beberapa waktu dan baru bisa melanjutkan penelitiannya di Indonesia pada awal 1900-an.

Akan tetapi, tampaknya alasan utama mengapa penelitian ini berlangsung cukup lama adalah karena Koningsberger sendiri yang sejak awal sebenarnya merasa sangsi pada proyek semacam ini. Menurutnya, manfaat dari burung tidak bisa hanya dilihat dari sisi ekonomis saja, tetapi harus juga dilihat dari sisi ekologis.

Ia menyebutkan bahwa “keterkaitan antara burung, serangga, dan tumbuhan itu sangat-sangat rumit. Maka dari itu, tingkat kebermanfaatan suatu jenis burung tidak bisa disarikan dalam angka, bahkan jika angka itu hanya sebatas perkiraan” (Cribb, 2007: 52).

Tonggak Konservasi di Indonesia

Terlepas dari pandangan ekonomis antroposentris yang menjadi latar belakang, hasil penelitian Koningsberger merupakan bagian penting dari sejarah awal konservasi satwa liar di Indonesia.

Karya yang terbit dengan judul De Vogels van Java en Hunne Oeconomische Beteekenis (Burung-burung di Jawa dan Signifikansi Ekonominya) merupakan salah satu dasar dari perumusan peraturan perlindungan satwa pertama di Indonesia pada 1909.

Peraturan pemerintah yang dikenal dengan sebutan Ordonnantie tot bescherming van sommige in het wild levende zoogdieren en vogels 1909 (Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Beberapa Mamalia dan Burung Liar 1909) ini ditandatangani pada 14 Oktober 1909 dan mulai berlaku sejak Januari 1910.

Uploaded content
Staatsblad van Nederlandsch-Indië over het jaar 1909, No. 497, Ordonnantie dd. 14 October 1909. Bescherming van Sommige in Nederlandsch-Indië in het wild levende diersoorten. | Sumber: Delpher, https://resolver.kb.nl/resolve?urn=MMKB07:001296001:01459.

Sesuai dengan namanya, peraturan ini hanya berlaku untuk satwa yang dikategorikan sebagai mamalia dan aves, sehingga satwa jenis lainnya tidak termasuk satwa yang dilindungi. Namun begitu, peraturan ini tidak menyebutkan secara spesifik burung dan mamalia jenis apa saja yang dilarang untuk diburu.

Alih-alih, pasal pertama dalam peraturan ini hanya melarang penangkapan dan kepemilikan semua jenis mamalia dan burung liar, baik dalam keadaan hidup atau mati, baik badan utuh maupun bagian tubuh tertentu, secara umum dan tidak spesifik.

Sementara itu, pasal kedua juga hanya melarang pengambilan, kepemilikan, dan perusakan telur dan sarang burung, tanpa menyebutkan jenis burung tertentu.

Jenis mamalia dan burung terkait peraturan ini baru muncul dan dibahas dalam dokumen hukum lanjutan yang disahkan pada 24 Desember 1909, yakni pada bagian pertama Besluit van den Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie van 24 December 1909 No. 59 (Keputusan Gubernur-Jenderal Hindia-Belanda 24 Desember 1909 No. 59).

Meski demikian, alih-alih merinci jenis-jenis mamalia dan burung apa saja yang dimaksud dalam peraturan sebelumnya, daftar satwa yang tercantum di keputusan ini adalah daftar pengecualian dari Ordonnantie tot bescherming van sommige in het wild levende zoogdieren en vogels 1909

Artinya, daftar ini merupakan daftar satwa yang boleh, atau bahkan dianjurkan untuk diburu.

Daftar Satwa yang Boleh Diburu di Masa Itu

Daftar ini berisi 13 jenis mamalia yang mencakup monyet (famili Cercopithecidae, semua jenis monyet, termasuk owa, lutung, dan surili), babi hutan (Sus scrofa), harimau (Panthera tigris), macan tutul (Panthera pardus), luwak (Paradoxurus hermaphroditus), anjing liar/ajag (Cuon alpinus), sigung (Mydaus javanensis), linsang (Prionodon), bajing (famili Sciuridae, semua jenis bajing, termasuk jelarang, tando, biluk, walang kopo, dan encang-encang), tikus (famili Muridae, semua jenis tikus, terutama genus Rattus, Mus, dan Bandicota), landak (Hystrix javanica), terwelu (Lepus nigricollis)), dan juga kalong (Pteropus).

Sementara itu, 15 jenis burung yang termasuk dalam daftar boleh diburu adalah beluk ketupa (Ketupa ketupu), beluk jampuk (Bubo sumatranus), semua elang (kecuali elang laut perut putih (Haliaetus leucogaster) dan alap-alap putih/elang tikus (Elanus caeruleus hypoleucus)), cekakak sungai (Halcyon chloris), betet (Psittacula alexandri), burung bultok (Psilopogon lineatus), burung cabai/kemade (famili Dicaeidae), burung daun (Chloropsis sonnerati), gagak (Corvus), burung pengicau (famili Passeridae, Fringillidae, dan Estrildidae), manyar (Ploceus manyar), merpati (famili Columbidae), ayam-ayaman (famili Phasianidae), gagang-bayam (Himantopus), dan juga burung air (famili Anatidae).

Jika diamati dengan seksama, daftar jenis satwa yang diperbolehkan untuk diburu tersebut memiliki dua kriteria umum.

Pertama adalah mamalia dan burung predator yang dianggap berbahaya bagi manusia dan lahan pertanian, seperti harimau, macan tutul, babi hutan, dan anjing liar.

Kedua, satwa-satwa yang memakan berbagai hasil perkebunan dan pertanian, seperti tikus, kalong, serta ayam dan berbagai jenis burung pemakan biji-bijian lainnya.

Satwa-satwa di atas dikategorikan oleh pemerintah kolonial sebagai satwa-satwa yang dianggap mengganggu produktivitas lahan pertanian.

Lagi-lagi, pengecualian terhadap ini masih berakar pada alasan dan tujuan utama dari diberlakukannya Ordonnantie tot bescherming van sommige in het wild levende zoogdieren en vogels 1909, yakni untuk meningkatkan produksi lahan pertanian.

Pandangan Antroposentris dalam Kebijakan Lingkungan

Sementara itu, pandangan yang lebih condong ke arah konservasi juga bisa dilacak dalam keputusan ini.

Dalam bagian kedua dari Keputusan Gubernur-Jenderal 1909 No. 59, disebutkan bahwa pemberlakuan Pasal 1 dan 2 dalam Undang-undang Perlindungan Mamalia dan Burung Liar 1909 dapat dicabut oleh pemerintah lokal dan daerah dengan alasan spesifik untuk mencegah kepunahan beberapa jenis satwa langka.

Delapan jenis satwa yang dimaksud dalam bagian ini mencakup menjangan (Rusa timorensis), kancil (Tragulus kanchil), banteng (Bos javanicus), gajah (Elephas maximus), badak (Rhinoceros sondaicus dan Dicerorhinus sumatrensis), tapir (Tapirus indicus), kakatua (famili Cacatuidae), dan cenderawasih (famili Paradisaeidae).

Walaupun terdengar kontradiktif, bagian ini berarti bahwa larangan penangkapan satwa langka tertentu dapat dicabut jika dengan tujuan untuk menjaga populasi satwa-satwa tersebut, seperti contohnya untuk tujuan penangkaran di kebun binatang atau melindungi mereka dari predator. Meskipun pada praktiknya, pemerintah daerah mungkin dapat mencabut peraturan perlindungan satwa untuk berbagai alasan lainnya.

Meski terdapat sedikit tendensi ke arah konservasi, secara umum, peraturan-peraturan yang disahkan pada 1909 memberikan gambaran bahwa upaya perlindungan satwa yang dilakukan oleh pemerintah Hindia-Belanda di Indonesia pada periode tersebut masih terbatas pada perspektif ekonomis yang antroposentrik. Larangan perburuan masih diterapkan sebagai upaya tidak langsung untuk meningkatkan produksi sektor agrikultur yang pada waktu itu memang menjadi tumpuan perekonomian Indonesia.

Pandangan antroposentris dalam kebijakan lingkungan pada awal abad ke-20 bukanlah sesuatu yang aneh. Terlebih, mengingat bahwa pandangan environmentalis dalam upaya perlindungan satwa menjadi perspektif yang  baru di beberapa negara pada pertengahan abad ke-20 (Barton, 2004: 144).3

Namun, terlepas dari pandangan tersebut, Ordonnantie tot bescherming van sommige in het wild levende zoogdieren en vogels 1909 dan Besluit van den Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie van 24 December 1909 No. 59 tetaplah merupakan sebuah bagian dari sejarah awal konservasi satwa liar di Indonesia.


1 H. W. van den Doel, “Koningsberger, Jacob Christiaan,” Dalam Biografisch Woordenboek van Nederland, Deel 5, 265–8. Den Haag: Instituut voor Nederlandse Geschiedenis, 2001.
2 Robert Cribb, “Conservation in Colonial Indonesia,” Interventions 9, no. 1 (2007): 49–61.
3 Gregory Allen Barton. Empire Forestry and the Origin of Environmentalism. Cambridge University Press, 2004.