Berkas lengkap, Dua Pelaku Perdagangan Trenggiling Diproses Kejati Kalbar

Pontianak (21/07/2018) - Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Seksi wilayah III Pontianak sudah menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus perdagangan trenggiling pada bulan Mei 2018 lalu ke Kejaksaan Negeri Sintang melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada tanggal 19 Juli 2018. Setelah adanya penyerahan berkas lengkap tersebut, dua pelaku perdagangan trenggiling, PD (25) dan JN (27) akan segera diproses Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Barang bukti yang diserahkan adalah 9,45 kg sisik trenggiling (Manis javanica), 1 motor Honda Supra X KB 4534 JS dan STNK-nya Nomor: 13141219, 1 tas merk Polo, 1 ponsel Oppo A71, 1 buku kas berburu trenggiling.
Subhan, Kepala Balai Gakkum Kalimantan berharap bahwa kedua pelaku ini segera diproses oleh kejaksaan tinggi dan disidangkan di pengadilan. "Ini kasus perdagangan sisik trenggiling ketiga yang berhasil diungkap oleh SPORC Brigade Bekantan. Penyidik akan terus mengungkap dan menangkap jaringan perdagangan sisik trenggiling di Kalimantan Barat", Ujarnya.
Penyidik sendiri menjerat kedua pelaku dengan Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat 2 (d) jo. Pasal 40 ayat 2, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta.
Trenggiling sendiri merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia sesuai PP no. 7 tahun 1999. Satwa ini tidak boleh dipelihara, dimakan ataupun diperjualbelikan secara ilegal. Sayangnya, perdagangan daging dan sisik trenggiling sangat tinggi, bahkan disebut sebagai satwa yang paling banyak diperjualbelikan di dunia.

Orangutan Viral di Kawasan Tambang Akhirnya Dievakuasi

Beruang Madu di Perbebunan, BKSDA: Itu Habitatnya

Konflik Gajah di Aceh Barat Terulang, Perubahan Habitat Menyulitkan Penghalauan

Akhirnya, Enam Pemburu Badak Jawa Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara

Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok

Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!

Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan

Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi

Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang

Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh

Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran

Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun

Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut

Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak

Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik

Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga

Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat

Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik

Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan

Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur
