Berkas lengkap, Dua Pelaku Perdagangan Trenggiling Diproses Kejati Kalbar

Pontianak (21/07/2018) - Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Seksi wilayah III Pontianak sudah menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus perdagangan trenggiling pada bulan Mei 2018 lalu ke Kejaksaan Negeri Sintang melalui Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada tanggal 19 Juli 2018. Setelah adanya penyerahan berkas lengkap tersebut, dua pelaku perdagangan trenggiling, PD (25) dan JN (27) akan segera diproses Kejaksaan Tinggi Kalbar.
Barang bukti yang diserahkan adalah 9,45 kg sisik trenggiling (Manis javanica), 1 motor Honda Supra X KB 4534 JS dan STNK-nya Nomor: 13141219, 1 tas merk Polo, 1 ponsel Oppo A71, 1 buku kas berburu trenggiling.
Subhan, Kepala Balai Gakkum Kalimantan berharap bahwa kedua pelaku ini segera diproses oleh kejaksaan tinggi dan disidangkan di pengadilan. "Ini kasus perdagangan sisik trenggiling ketiga yang berhasil diungkap oleh SPORC Brigade Bekantan. Penyidik akan terus mengungkap dan menangkap jaringan perdagangan sisik trenggiling di Kalimantan Barat", Ujarnya.
Penyidik sendiri menjerat kedua pelaku dengan Undang-undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Pasal 21 ayat 2 (d) jo. Pasal 40 ayat 2, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 100 juta.
Trenggiling sendiri merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia sesuai PP no. 7 tahun 1999. Satwa ini tidak boleh dipelihara, dimakan ataupun diperjualbelikan secara ilegal. Sayangnya, perdagangan daging dan sisik trenggiling sangat tinggi, bahkan disebut sebagai satwa yang paling banyak diperjualbelikan di dunia.

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
09/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
06/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
02/05/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
28/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
26/04/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
