Gardaanimalia.com - Seorang tersangka berinisial TT (59) diringkus Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) Kementerian Kehutanan karena terlibat dalam upaya penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
TT ditangkap dan dititipkan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba setelah proses penyidikan, pemeriksaan dan koordinasi Gakkum Kehutanan dengan Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Polda Metro Jaya.
Selain menahan TT, penyidik telah mengidentifikasi dan mengejar pihak yang diduga sebagai pemilik barang.
Kepala Balai Gakkum Jabalnusra Aswin Bangun menjelaskan, penangkapan TT merupakan pintu masuk kepolisian untuk membongkar jaringan penyelundupan satwa liar lintas negara yang lebih luas.
"Penyidik mendalami siapa pemilik barang, siapa yang mengurus dokumen, siapa yang menggunakan perusahaan sebagai formalitas eksportir, siapa yang memfasilitasi pengiriman, dan siapa yang menikmati keuntungan dari penyelundupan ini. Modus penyamaran sebagai teripang dan makanan kering menunjukkan bahwa pelaku berupaya memakai jalur ekspor legal untuk membawa bagian tubuh satwa dilindungi ke pasar ilegal luar negeri," tegas Aswin, Senin (25/5/2026), dalam rilis Gakkum Kehutanan.
Atas tindakannya, TT dikenai Pasal 40A Ayat 1 huruf f juncto Pasal 21 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). Ia terancam hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga paling banyak Rp5 miliar.
Tiga Ton Sisik Trenggiling Hendak Dikirim ke Kamboja
Kilas balik ke 18 Februari 2026, terungkapnya aksi ini berawal dari pemeriksaan fisik satu peti kemas oleh Bea Cukai Tanjung Priok yang ternyata memuat 99 karton berisi tiga ton sisik trenggiling.
Barang selundupan itu disembunyikan di balik dokumen ekspor yang mencantumkan teripang (cucumber fish) dan mi sebagai isinya.
Ketidaksesuaian antara dokumen ekspor dan isi fisik peti kemas menjadi mula terungkapnya penyamaran bagian tubuh satwa dilindungi melalui jalur logistik resmi.
Komoditas ilegal bernilai Rp183 miliar tersebut, hendak dikirim dikirim ke Kamboja.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini mengindikasikan keterlibatan beberapa pihak dalam rantai penyelundupan, mulai dari pengumpulan, penyimpanan, pengurusan dokumen ekspor, penggunaan perusahaan tertentu sebagai formalitas eksportir, hingga pengaturan pengiriman ke luar negeri.
"Kami memperkuat koordinasi dengan Bea Cukai, Korwas PPNS Polda Metro Jaya, dan instansi terkait agar perkara ini tidak berhenti pada pelaku teknis,” tegas Aswin.
Perubahan Pola Perdagangan Trenggiling
Gakkum Kehutanan mencatat, terdapat perubahan pola perdagangan trenggiling (Manis javanica) sejak dulu hingga sekarang.
Saat periode awal, banyak kasus yang ditangani berkaitan dengan perdagangan trenggiling hidup. Sementara, beberapa tahun terakhir berubah menjadi perdagangan bagian tubuh berupa sisik trenggiling dalam jumlah yang semakin besar.
Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa perdagangan trenggiling tidak lagi bisa dipandang sebagai transaksi kecil di tingkat lokal, tetapi bergerak dalam rantai pasok yang lebih terorganisasi, mulai dari perburuan, pengumpulan, penyimpanan, penyamaran komoditas, hingga jalur logistik.
Dalam perkara 3 ton, dimensi itu semakin kuat karena barang diduga akan dikiirm ke luar negeri, yaitu Kamboja.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho juga mengungkapkan, jaringan perdagangan satwa liar ilegal beroperasi secara sistematis dan terstruktur di setiap mata rantainya.
Ia menegaskan, satwa liar semestinya mendapat perlindungan selagi masih hidup di alam, bukan baru ditangani setelah bagian tubuhnya berujung menjadi barang bukti penegakan hukum.
"Satwa liar harus dilindungi sejak masih hidup di habitatnya, bukan hanya ketika bagian tubuhnya sudah menjadi barang bukti," ujarnya.
Dirinya menegaskan bahwa perlindungan satwa liar merupakan mandat negara dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari tingkat tapak hingga jaringan perdagangan lintas negara.
Kerja Sama Lintas Negara
Penanganan perkara ini berlangsung dalam momentum penguatan kerja sama lintas negara melalui INTERPOL Coordination Meeting on Wildlife Crime yang digelar di Jakarta pada 19–21 Mei 2026.
Forum itu mempertemukan aparat penegak hukum Indonesia, Singapura, Vietnam, dan Kamboja untuk memperkuat pertukaran intelijen, investigasi bersama, pelacakan aliran barang dan uang, serta kerja sama hukum internasional dalam membongkar jaringan penyelundupan satwa liar lintas negara.
Perkara 3 ton sisik trenggiling tujuan Kamboja menjadi salah satu perhatian karena menunjukkan bagaimana bagian tubuh satwa dilindungi dapat disamarkan sebagai komoditas legal dan didorong ke pasar gelap luar negeri melalui jalur logistik resmi.
"Kasus-kasus seperti ini tidak bisa dibaca dari satu titik pengungkapan saja. Ada alur barang, dokumen, perusahaan, transaksi, pelabuhan, bandara, negara transit, dan pasar tujuan yang saling terhubung," ujar Dwi Januanto.
Kerja sama antarlembaga dan otoritas jaringan sahabat bertujuan agar aringan tidak hanya menggagalkan pengiriman, tetapi juga mampu membongkar struktur bisnis, pengendali, dan penerima manfaatnya," tambah Dwi januanto.
















