Gardaanimalia.com - Burung bidadari halmahera (Semioptera wallacii), satwa endemik Pulau Halmahera, Maluku Utara, resmi memperoleh pelindungan negara setelah tercatat sebagai Sumber Daya Genetik (SDG) oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum.
Pencatatan tersebut menjadi bagian dari upaya negara dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia sekaligus menjaga kelestarian spesies yang hanya dapat ditemukan di Pulau Halmahera.
Burung bidadari halmahera dikenal memiliki penampilan yang khas dengan mahkota berwarna ungu dan hijau zamrud, serta dua pasang bulu putih panjang yang menjuntai dari sayapnya. Keunikan itu membuat burung ini dikagumi oleh naturalis asal Inggris, Alfred Russel Wallace, saat melakukan penelitian di kawasan timur Nusantara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, mengatakan berdasarkan data DJKI Kementerian Hukum, burung bidadari halmahera telah resmi tercatat sebagai SDG.
"Sumber daya genetik meliputi hewan, tumbuhan, jasad renik, maupun bagian-bagiannya yang mengandung unit pembawa sifat keturunan serta memiliki nilai nyata maupun potensial," kata Budi Argap, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, proses pencatatan dilakukan dengan pendampingan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara melalui sistem DJKI hingga akhirnya spesies endemik tersebut memperoleh surat pencatatan resmi.
Menurutnya, pelindungan terhadap sumber daya genetik memiliki peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati, menjamin ketersediaan material genetik untuk mendukung ketahanan pangan dan kesehatan, mencegah kepunahan spesies, serta meningkatkan nilai tambah dari pemanfaatan sumber daya genetik secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara, Rian Arvin, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memperkuat pelindungan kekayaan intelektual komunal di daerah.
"Pemerintah daerah, komunitas masyarakat, media, perguruan tinggi, dan seluruh pemangku kepentingan perlu bersinergi dalam mencatatkan berbagai bentuk kekayaan intelektual komunal agar memperoleh pelindungan hukum," tandasnya.
















