Gardaanimalia.com – Seekor bayi lutung jawa (Trachypithecus auratus) mati saat dirawat di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) di Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali.
Manager sekaligus dokter hewan PPS Tabanan, drh. Dyah Ayu Risdasari Tiyar Noviarini, menyebut primata tersebut mati pada Rabu (22/4/2026), dua hari setelah diserahkan oleh warga negara asing (WNA) kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
“Perkiraan umurnya sekitar dua sampai tiga minggu. Usia segitu memang sangat riskan ketika dipisahkan dari induknya,” kata dia pada Garda Animalia, Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, lutung jawa memiliki sistem pencernaan yang berbeda dibandingkan primata lain sehingga lebih sensitif, terutama pada usia sangat muda. Hasil pemeriksaan nekropsi menunjukkan adanya gas di dalam lambung serta beberapa tanda pendarahan.
“Kemungkinan karena syok juga. Saat nekropsi lambungnya berisi gas dan ada hemoragi atau pendarahan,” jelasnya.
Selama dirawat, tim PPS Tabanan merawat lutung jawa itu layaknya bayi, termasuk memberikan susu. Jenis susu yang digunakan juga disesuaikan dengan yang sebelumnya diberikan oleh pemilik. Meski demikian, kondisi bayi lutung mengalami tekanan berat sejak awal dipisahkan dari induknya.
Dyah menjelaskan, dalam praktik perburuan satwa liar, pemburu kerap membunuh induk lutung terlebih dahulu untuk mengambil anaknya yang masih bergantung pada pelukan sang induk.
“Kemungkinan besar stres karena induknya tidak ada. Susunya mungkin juga kurang cocok untuk lambungnya,” katanya.
Setelah bayi lutung mati, PPS Tabanan melaporkan kejadian tersebut kepada BKSDA Bali dengan dokumentasi pendukung.
Setelah memperoleh izin, bangkai satwa segera dikuburkan.
Indikasikan Perdagangan Ilegal
Kepala BKSDA Bali, Ratna Hendratmoko, mengatakan bayi lutung jawa yang tidak terselamatkan tersebut diduga berasal dari perdagangan satwa liar ilegal.
Berdasarkan keterangan yang diterima petugas BKSDA Bali, satwa diketahui dibeli dari Pulau Jawa lalu dibawa ke Bali.
Temuan itu mengindikasikan praktik perdagangan satwa dilindungi masih terjadi di masyarakat. Padahal, lutung jawa merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018.
Meski demikian, Ratna mengapresiasi warga yang menyerahkan satwa tersebut kepada petugas.
“Kesadaran masyarakat mulai tumbuh, dan kami sangat mengapresiasi hal tersebut,” ujar Hendratmoko dalam keterangan yang diterima Garda Animalia, Senin (4/5/2026).
Secara fisik, bayi lutung jawa memiliki ciri khas warna bulu cokelat keemasan yang umum dimiliki anak lutung pada fase awal pertumbuhan.
Setelah dievakuasi, bayi lutung dititipkan ke PPS Tabanan untuk dirawat dan direhabilitasi meskipun akhirnya tak terselamatkan karena kondisinya ternyata sangat rentan.
Risiko Zoonosis Memelihara Satwa Liar
Dyah menyampaikan, PPS Tabanan juga pernah menangani lima ekor lutung jawa pada 2022.
Satwa-satwa tersebut kemudian ditranslokasi ke pusat rehabilitasi lutung di Malang sebelum akhirnya dilepasliarkan di Jawa Barat.
Masyarakat diimbau untuk tidak memelihara maupun memperjualbelikan satwa liar dilindungi. Selain mengancam populasi di alam, perdagangan satwa liar juga membuat anak primata terpisah dari induknya sejak usia sangat dini.
Ia menjelaskan, persebaran lutung terdapat di Pulau Jawa, Bali, hingga Lombok. Di Bali, primata tersebut masih dapat ditemukan di kawasan konservasi Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Namun, populasinya di alam dinilai semakin terancam akibat perburuan dan perdagangan satwa liar.
“Anak-anak lutung sering diperjualbelikan karena dianggap lucu dan imut sehingga menarik minat pembeli,” ujarnya.
Selain itu, memelihara primata juga berisiko bagi kesehatan manusia maupun satwa. Dyah menjelaskan primata merupakan satwa yang dapat menularkan penyakit zoonosis, baik dari hewan ke manusia maupun sebaliknya. Beberapa penyakit yang dapat ditularkan antara lain rabies, herpes, tuberkulosis (TBC), hingga hepatitis.
“Kalau satwa saat karantina diketahui punya penyakit zoonosis tertentu, mereka bahkan tidak bisa dilepasliarkan,” ujarnya.
















