Gardaanimalia.com - Kepiting kenari (Birgus latro) yang juga dikenal sebagai ketam kelapa, coconut crab, atau ketam kenari merupakan spesies krustasea dari filum Arthropoda yang tergolong langka dan berstatus rawan (vulnerable) menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN).
Spesies ini dapat mencapai panjang tubuh hingga 40 sentimeter dengan bentangan kaki sekitar 200 sentimeter, menjadikannya sebagai krustasea darat terbesar di dunia.
Di Indonesia, kepiting kenari tersebar terbatas di wilayah Indonesia bagian timur, seperti Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Keterbatasan wilayah persebaran tersebut menyebabkan spesies ini memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap berbagai ancaman ekologis maupun aktivitas manusia.
Kondisi tersebut menjadi dasar penetapan kepiting kenari sebagai satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Status perlindungan diberikan dengan mempertimbangkan keterbatasan habitat alami, peran ekologisnya, serta tingginya ancaman kepunahan akibat tekanan eksploitasi manusia.
Namun demikian, dalam SK.257/Menhlhk/Setjen/KSA.2/5/2017, satwa itu diklasifikasikan sebagai satwa buru di Maluku Utara yang merujuk pada rekomendasi Kepala Pusat Penelitian Biologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI, sekarang BRIN) melalui surat Nomor 162/IPH.1/KS.02.04/III/2017. Dalam rekomendasi tersebut, dinyatakan kepiting kenari di Provinsi Maluku Utara dapat dimanfaatkan secara terbatas.
Baru-baru ini, Badan Karantina Indonesia menahan sebanyak 53 ekor kepiting kenari di Pelabuhan Soekarno-Hatta pada Selasa (24/3/2026) tanpa adanya dokumen resmi.
Meskipun telah berstatus satwa dilindungi, tekanan terhadap keberadaan kepiting kenari di alam masih terus berlangsung.
Lalu, apakah perlindungan hukum bagi kepiting kenari di Indonesia sudah cukup efektif?
Mengingat statusnya sebagai satwa dilindungi, setiap bentuk pelanggaran terhadap kepiting kenari, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Konservasi, seperti memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup, dapat dikenai sanksi pidana.
Berdasarkan Pasal 40A UU Konservasi, pelaku pelanggaran tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII.
Namun demikian, efektivitas perlindungan hukum tidak hanya ditentukan oleh keberadaan regulasi, melainkan implementasi di lapangan juga.
Realita Upaya Perlindungan dan Pemanfaatan
Di Maluku Utara, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama CV Pulau Gamumu Sejahtera dan CV Surya Pelangi Nusantara menjalin kerja sama penelitian mengenai studi populasi dan pembesaran ketam kenari. Program penangkaran tersebut dibentuk dengan tujuan mendukung upaya konservasi sekaligus membuka peluang pemanfaatan secara terbatas dan berkelanjutan.
Pengambilan atau penangkapan ketam kenari dari alam khusus di wilayah Maluku Utara juga diatur melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 447/Kpts-II/2003 yang mensyaratkan adanya izin khusus, terutama terkait pengambilan, penangkapan, dan peredaran tumbuhan dan satwa liar. Namun, masih terdapat praktik pemanfaatan kepiting kenari di Maluku Utara yang dilakukan tanpa izin resmi.
Berdasarkan penelusuran Kieraha, implementasi kegiatan penangkaran tersebut diduga tidak sepenuhnya berjalan sesuai dengan kesepakatan awal dan aturan yang berlaku.
Dalam kurun waktu 2021–2023, perusahaan yang telah memperoleh izin tercatat mengedarkan sekitar 4.900 ekor ketam kenari ke wilayah Pulau Jawa. Bahkan, dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) yang digunakan dalam proses distribusi tersebut diketahui telah melewati masa berlaku.
Kasus tersebut menunjukkan bahwa keberadaan izin pemanfaatan tidak serta-merta menjamin praktik konservasi berjalan sesuai prinsip keberlanjutan. Lemahnya pengawasan serta potensi penyalahgunaan perizinan justru dapat membuka celah eksploitasi yang bertentangan dengan tujuan perlindungan satwa dilindungi. Kondisi ini menunjukkan masih adanya oknum yang memanfaatkan celah kosong aturan tersebut.
Selain itu, kepiting kenari masih kerap dipromosikan dan diperjualbelikan sebagai makanan lezat melalui berbagai platform, baik oleh individu maupun para influencer, Salah satu contohnya terlihat dari unggahan seorang influencer motivasi pada akun media sosial pribadinya yang menampilkan konsumsi kepiting kenari di sebuah restoran di Ternate.
Unggahan tersebut memicu berbagai respons publik, termasuk ketertarikan masyarakat untuk mencoba hidangan tersebut, hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap status kepiting kenari sebagai satwa dilindungi masih tergolong rendah.
Fenomena ini secara tidak langsung memperkuat normalisasi pemanfaatan satwa dilindungi di ruang digital. Pendekatan perlindungan yang ada masih berfokus pada penetapan status hukum semata dan belum sepenuhnya menyentuh aspek pencegahan serta pelestarian ekosistem secara menyeluruh.
Ketiadaan kebijakan spesifik, seperti penetapan kawasan konservasi habitat kepiting kenari menyebabkan upaya perlindungan belum mencapai tahap konservasi yang komprehensif.
Kondisi tersebut diperburuk dengan tingginya permintaan pasar, lemahnya pengawasan di wilayah persebaran, serta rendahnya literasi konservasi yang menyebabkan celah hukum terus dimanfaatkan.
Dalam konteks ini, hukum konservasi belum sepenuhnya berfungsi sebagai instrumen pencegahan, melainkan masih dominan sebagai alat penindakan setelah pelanggaran terjadi.
Oleh karena itu, diperlukan langkah konkret dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dengan melakukan hal sebagai berikut:
Penetapan Kawasan Konservasi/Penangkaran Khusus Kepiting Kenari
Praktik konservasi berbasis budidaya sebenarnya telah dilakukan di Pulau Obi, Maluku Utara. Berdasarkan laporan dari Mongabay Indonesia, upaya pembudidayaan kepiting kenari sebagai alternatif perlindungan sekaligus pemanfaatan berkelanjutan yang dilakukan dengan tujuan pelestarian alam dan biodiversitas. Pemanfaatan tersebut dibatasi dengan jumlah populasi yang boleh diambil dari alam.
Upaya penangkaran ini dapat dilakukan dengan mengambil indukan secara terbatas dari alam untuk dikembangkan dalam penangkaran, kemudian sebagian hasil keturunannya dilepasliarkan kembali ke habitat asli guna menjaga keberlanjutan populasi.
Dengan adanya penangkaran atau pembesaran, diharapkan populasi di alam tetap terjaga dan dapat dimanfaatkan secara terbatas.
Penetapan kawasan konservasi khusus kepiting kenari pun dapat dilakukan di wilayah sebaran utama dengan pembatasan alih fungsi lahan, sehingga kawasan tersebut dapat difungsikan sebagai pusat rehabilitasi, pengembangbiakan, serta penyelamatan spesies secara berkelanjutan.
Penguatan Regulasi Turunan
Meskipun telah terdapat pengaturan mengenai status perlindungan kepiting kenari, masih diperlukan aturan teknis yang lebih operasional, khususnya terkait standar prosedur penanganan oleh badan karantina dan aparat terkait.
Selain itu, pengawasan terhadap kepemilikan dokumen resmi perlu diperketat untuk mencegah penyalahgunaan izin.
Penguatan Penegakan Hukum
Penegakan hukum yang tegas dan konsisten diperlukan untuk menekan potensi penyelundupan ilegal. Hal ini dapat dilakukan melalui patroli rutin serta penindakan terhadap perdagangan ilegal guna memutus rantai distribusi kepiting kenari.
Edukasi dan Pelibatan Masyarakat
Rendahnya pemahaman masyarakat mengenai status satwa dilindungi menyebabkan kepiting kenari masih sering dikonsumsi dan memiliki nilai perdagangan tinggi. Oleh karena itu, edukasi baik secara langsung maupun melalui media digital perlu diperkuat. Masyarakat juga perlu didorong untuk melaporkan setiap aktivitas ilegal kepada pihak berwenang.
Risiko Hilangnya Kepiting Kenari di Alam
Perlindungan hukum terhadap kepiting kenari di Indonesia telah memiliki dasar yang memadai, baik melalui peraturan perundang-undangan maupun ancaman pidana yang relatif berat. Namun, efektivitasnya masih menghadapi tantangan pada tahap implementasi, khususnya dalam aspek pengawasan, penegakan hukum, rehabilitasi, dan pengendalian perdagangan ilegal di lapangan.
Permasalahan utama konservasi kepiting kenari bukan terletak pada ketiadaan regulasi, melainkan pada konsistensi pelaksanaannya serta masih terbukanya celah eksploitasi melalui jalur perdagangan konvensional maupun digital. Tanpa penguatan pengawasan lintas sektor, perlindungan habitat yang lebih spesifik, dan peningkatan kesadaran publik, perlindungan hukum berisiko hanya menjadi norma formal.
Dengan demikian, perlindungan kepiting kenari memerlukan pendekatan yang komprehensif, tidak hanya represif, tetapi juga preventif dan ekologis, dengan menempatkan pelestarian habitat, penegakan hukum yang tegas, dan edukasi masyarakat sebagai satu kesatuan strategi konservasi berkelanjutan.
Apabila satwa ini punah dari alam, hal tersebut tidak hanya berarti hilangnya satu spesies langka, tetapi juga berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia bagian timur.
Berdasarkan studi mengenai kajian habitat dan populasi ketam kenari yang dilakukan oleh Zakarias Yaboisembut dan sejawat, spesies ini merupakan bagian penting dari rantai ekologi karena berperan dalam perputaran bahan organik tanah melalui aktivitas konsumsi dan dekomposisi material organik, sekaligus menjaga dinamika lingkungan tempat hidupnya.
Hilangnya spesies ini dapat memicu ketidakseimbangan ekologis dan perubahan struktur ekosistem secara perlahan. Hal tersebut menunjukkan bahwa perlindungan kepiting kenari bukan semata kewajiban hukum, melainkan juga tanggung jawab ekologis untuk menjaga keberlanjutan keanekaragaman hayati.

















