Gardaanimalia.com - Belum lama ini, perbincangan mengenai rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, yang dipenuhi koleksi taksidermi telah menarik perhatian publik. Sejumlah foto beredar memperlihatkan kediaman Japto dipenuhi oleh taksidermi, seperti singa, gajah, zebra, rusa, badak, banteng, hingga kuda nil.
Satwa yang diawetkan melalui taksidermi umumnya digunakan sebagai media penelitian dan pembelajaran. Lantas, bagaimana regulasi di Indonesia mengatur kepemilikan pribadi taksidermi?
Apa itu Satwa?
Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) mendefinisikan satwa sebagai semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, di air, dan/atau di udara.
Sementara itu, definisi satwa liar terdapat dalam Pasal 1 angka 10 UU No.32/2024, yaitu satwa yang masih mempunyai sifat-sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
Satwa dapat dibedakan menjadi satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, beberapa satwa liar yang dilindungi di Indonesia adalah banteng (Bos javanicus), gajah asia (Elephas maximus), badak sumatera (Dicerorhinus sumatrensis), badak jawa (Rhinoceros sondaicus), penyu hijau (Chelonia mydas), dan satwa lainnya.
Selain itu, dikenal pula jenis satwa buru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994 tentang Perburuan Satwa Buru (PP No.13/1994). Pasal 1 angka 4 PP No.13/1994 mendefinisikan satwa buru sebagai jenis satwa liar tertentu yang ditetapkan dapat diburu.
Pada dasarnya, satwa buruan adalah satwa liar yang tidak dilindungi1, tetapi menteri dapat menentukan satwa yang dilindungi menjadi satwa buru dalam hal tertentu.2 Satwa buru digolongkan menjadi burung, satwa kecil, dan satwa besar.3
Sementara itu, hasil buruan didefinisikan sebagai hasil yang diperoleh dari kegiatan berburu yang berwujud satwa buru baik hidup maupun mati atau bagian-bagiannya.4
Sekilas tentang Taksidermi
Pasal 1 huruf (b) Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) sebagaimana telah ditandatangani oleh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978, mengatur bahwa setiap hewan atau tumbuhan baik yang hidup maupun mati disebut dengan spesimen. Pengawetan spesimen (termasuk satwa) adalah upaya untuk mempertahankan keadaan makhluk dalam jangka waktu yang lama agar terlihat seperti keadaan aslinya di alam untuk tujuan tertentu.5
Salah satu teknik pengawetan yang dapat dilakukan adalah melalui taksidermi. Taksidermi adalah praktik mengawetkan tubuh satwa yang digambarkan dalam bentuk seperti masih hidup untuk tujuan dipajang atau dipelajari.6
Taksidermi dilakukan dengan menguliti satwa, kemudian kulit tersebut dirawat dan diawetkan agar tidak mengalami kerusakan.7
Setelah itu, ahli taksidermi membentuk replika tubuh satwa semirip mungkin dengan bentuk aslinya, lalu melapisinya dengan kulit yang telah diawetkan sebelumnya.8
Karena dihasilkan dari proses konstruksi oleh manusia, taksidermi sering disebut sebagai “hewan yang dihidupkan kembali” oleh manusia.9 Taksidermi yang banyak ditemukan biasanya adalah burung, mamalia, ikan, reptil, hingga serangga dan arachnida besar.10
Contoh hewan taksidermi dapat dijumpai di museum sebagai metode untuk mempelajari dan mendokumentasikan spesies, terutama yang telah dan terancam punah.
Aturan Hukum tentang Kepemilikan Taksidermi
Pasal 21 ayat (2) huruf b dan c UU No. 32/2024 menjadi dasar dilarangnya kepemilikan pribadi taksidermi. Pengaturan dalam pasal a quo berbunyi:
(2) Setiap Orang dilarang untuk:
b. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
c. menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi.
Berdasarkan pasal tersebut, pada dasarnya kepemilikan satwa untuk kepentingan pribadi, baik secara keseluruhan tubuh maupun bagian tubuh tertentu, dalam keadaan hidup ataupun mati, dilarang dalam ketentuan hukum di Indonesia. Namun, terdapat pengecualian yang memperbolehkan tindakan dalam Pasal 21 ayat (2), yaitu untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, dan/atau penyelamatan jenis tumbuhan dan satwa yang bersangkutan.11
Pengecualian tersebut pun harus dilakukan dengan memenuhi syarat dan prosedur yang telah ditetapkan. Misalnya, dengan mendapatkan izin dari Kementerian Kehutanan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI, sekarang BRIN), dan lembaga-lembaga terkait lainnya.
Hal ini diperkuat oleh pernyataan dari Ahli Hewan Universitas Gadjah Mada (UGM), Slamet Raharjo (sebagaimana dikutip dalam Kompas), yang menyatakan bahwa kepemilikan taksidermi yang dilindungi harus mendapatkan dokumen resmi dan sertifikasi dari lembaga yang berwenang.12
Sanksi bagi Pihak yang Melanggar
Apabila terjadi pelanggaran terhadap Pasal 21 UU No.32/2024, maka satwa tersebut dirampas untuk negara.
Kemudian berdasarkan Pasal 40A ayat (1) huruf e dan f UU No.32/2024, dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII. Adapun berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bahwa denda kategori VII adalah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

















