Hukum

Dominasi Negara dan Masih Terpinggirkannya Hak Biokultural Pasca-perubahan Regulasi Konservasi di Indonesia

18/05/2026|Rio AA
Masyarakat Adat Distrik Konda Papua Barat Foto konservasi-idorg - Dominasi Negara dan Masih Terpinggirkannya Hak Biokultu...

Masyarakat Adat Distrik Konda, Papua Barat. | Foto: konservasi-id.org

Gardaanimalia.com - Keanekaragaman hayati pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari keanekaragaman budaya dalam suatu wilayah, karena keduanya tumbuh dalam relasi yang saling menghidupi.

Budaya lahir dari proses panjang adaptasi masyarakat adat dan lokal terhadap kondisi ekologis di sekitarnya, yang kemudian membentuk pengetahuan dan praktik dalam menjaga keseimbangan alam. Dari relasi inilah muncul sistem konservasi yang hidup secara kontekstual yang diwariskan lintas generasi, yang dalam perkembangannya dikenal sebagai hak biokultural. Namun, dalam diskursus konservasi kontemporer, pendekatan yang digunakan justru kerap bersifat elitis dan terpisah dari realitas sosial-budaya masyarakat, sehingga pengetahuan lokal seringkali terabaikan.

Di sisi lain, peran penting masyarakat adat dan lokal dalam menjaga kelestarian alam semakin terkikis oleh kebijakan dan regulasi yang menciptakan sekat antara manusia dengan lingkungannya.

Negara cenderung mendominasi praktik konservasi melalui pendekatan yang sentralistik dan seragam, tanpa mempertimbangkan konteks lokal yang beragam. Akibatnya, hak biokultural masyarakat terus terpinggirkan.

Situasi ini menunjukkan bahwa konservasi tidak cukup dipahami sebagai upaya menjaga alam semata, melainkan juga sebagai proses yang harus merekognisi dan menghormati masyarakat adat dan lokal sebagai subjek utama dalam menjaga alam. 

Wacana Pentingnya Hak Biokultural

Hak biokultural dipahami sebagai hak kolektif masyarakat, baik masyarakat adat maupun lokal, yang lahir dari hubungan erat dan menyeluruh antara manusia, budaya, dan alam.1

Hak ini memberikan penegasan, bahwa masyarakat memiliki ikatan yang tidak terpisahkan dengan sumber daya alam, serta sistem pengetahuan dan praktik kultural mereka. Relasi ini bukan sekadar kepemilikan dalam konteks cakupan ekonomi, tetapi berbasis pada stewardship (pengelolaan dan tanggung jawab menjaga) yang diwariskan lintas generasi.

Mengutip dari icmagazine.org, hak biokultural hadir untuk mengatasi kelemahan kerangka hukum yang berlaku, yang masih memberikan dinding pemisah antara perlindungan sumber daya alam dan sumber daya kultural.2

Selain itu, hak biokultural menjadi penting untuk menembus batas-batas bahasan yang terlalu elitis dalam konteks konservasi keanekaragaman hayati. Karena bagi masyarakat adat dan lokal, alam dipandang sebagai sesuatu yang menjadi identitas mereka, bukan barang yang selalu diasosiasikan dengan hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.

Mengutip Kompas, sebuah studi global yang dipimpin Rosemary Hill menunjukkan bahwa pelestarian satwa penyerbuk, seperti lebah, burung, dan kelelawar sangat bergantung pada peran manusia, khususnya masyarakat yang memiliki keterikatan budaya, spiritual, dan ekonomi dengan spesies tersebut. 

Penelitian di 60 negara itu menemukan bahwa kepercayaan dan praktik tradisional mampu mendorong perlindungan tidak hanya terhadap penyerbuk, tetapi juga habitatnya.3 Dengan kata lain, pengetahuan dan praktik tradisional tersebut yang kemudian menjadi pendekatan konservasi biokultural sangatlah esensial, yang pada akhirnya akan melahirkan rekognisi hak biokultural masyarakat.

Keterhubungan antara budaya dan alam ini juga dapat dilihat secara konkret dalam praktik kehidupan masyarakat adat dan lokal di Indonesia. 

Dalam tulisannya dengan tajuk ‘Keanekaragaman Biokultural’, Saras Dewi menuliskan bahwa dalam penelitian yang dilakukan oleh Cleopatriza Th. Ruhulessin, masyarakat Sentani di Papua memiliki sudut pandang bahwa pohon sagu bukanlah sekadar objek, melainkan subjek bahkan dianggap sebagai saudara yang berasal dari rahim suci Fi miea. Karena itu, sagu tidak hanya berfungsi sebagai sumber pangan, tetapi juga menjadi bagian dari identitas dan praktik budaya mereka. Mengeksploitasi sagu pun dipandang sama dengan tidak menghargai diri dan kehidupan mereka sendiri.4

Meskipun demikian, dalam konteks Indonesia, pengakuan terhadap hak biokultural masih cenderung bersifat normatif yang belum sepenuhnya terimplementasi.

Secara formal, prinsip ini salah satunya dapat dilihat melalui pengakuan terhadap asas kearifan lokal dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, keberadaan asas tersebut belum cukup untuk memberikan rekognisi yang utuh terhadap hak biokultural, terutama bagi masyarakat lokal yang tidak selalu teridentifikasi sebagai masyarakat adat. Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan antara pengakuan normatif dan praktik di lapangan. 

Hak Biokultural Pasca Perubahan Regulasi Konservasi di Indonesia

Negara Indonesia telah mempunyai regulasi konservasi dan keanekaragaman hayati terbaru dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE). Namun, sayangnya perubahan atas undang-undang tersebut belum terlihat progresif, terkhusus dalam pelibatan masyarakat adat dan lokal dalam upaya konservasi.

Dalam Pasal 37 UU KSDAHE, tidak ada perubahan signifikan yang secara tegas bahwa masyarakat adat dan lokal mempunyai hak biokultural secara leluasa untuk mengupayakan keterlibatan mereka dalam upaya-upaya konservasi. Bahkan, praktik konservasi masih tetap diarahkan dan digerakkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui berbagai kegiatan yang berdaya guna dan berhasil guna.

Dengan demikian, alih-alih menjawab tantangan kontemporer seperti krisis keanekaragaman hayati, perubahan regulasi ini dinilai belum menyentuh persoalan mendasar dalam tata kelola konservasi.

Dalam perubahan UU KSDAHE, dikenalkan juga dengan adanya terminologi areal preservasi. Dalam perubahan tersebut dijelaskan, bahwa areal preservasi adalah areal di luar Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam, dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil yang dipertahankan kondisi ekologisnya untuk mendukung fungsi penyangga kehidupan ataupun kelangsungan hidup Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, termasuk hutan adat, areal konservasi yang dikelola masyarakat, dan daerah perlindungan kearifan lokal sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 UU KSDAHE.

Keberadaan areal preservasi tersebut memperkuat kecenderungan sentralisasi rezim yang berkuasa. Penetapan areal tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, bahkan ketika lokasinya berada di luar kawasan konservasi formal atau di wilayah yang secara administratif menjadi kewenangan daerah. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran kontrol yang semakin terpusat, yang berpotensi mengabaikan konteks lokal dalam pengelolaan lingkungan.

Di sisi lain, sebagaimana dikutip dari Mongabay Indonesia, perubahan UU KSDAHE tersebut masih berangkat dari paradigma fortress conservation, yakni pendekatan yang memandang alam sebagai ruang yang harus steril dari aktivitas manusia dan dikelola secara eksklusif oleh negara.5 Pendekatan ini problematis karena negara mendominasi dalam praktik konservasi.

Selain itu, terjadi pengabaian realitas bahwa banyak kawasan dengan tingkat keanekaragaman hayati tinggi justru mampu bertahan berkat peran masyarakat adat dan lokal. Melalui pengetahuan tradisional dan praktik turun-temurun, mereka telah lama menjaga keseimbangan ekosistem.

Dalam konteks tersebut, absennya pengakuan yang kuat terhadap praktik dan peran masyarakat menunjukkan bahwa hak biokultural belum memperoleh tempat yang layak dalam kebijakan konservasi di Indonesia. Padahal, hak biokultural menawarkan pendekatan yang lebih holistik dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek yang memiliki relasi erat dengan alam sekaligus sebagai penjaga keberlanjutan ekosistem.

Kecenderungan kebijakan konservasi yang selama ini memusatkan praktik pelestarian hanya pada wilayah milik negara juga kerap memicu konflik tenurial.

Pengakuan hutan adat sebagai kawasan konservasi dengan tetap menghormati hak ulayat masyarakat justru dapat memberikan perlindungan ganda, sekaligus sejalan dengan kearifan lokal yang menjaga hutan sebagai milik bersama. Dan jika ditelaah lebih jauh, tidak terdapat ketentuan yang secara tegas mengaitkan fungsi hutan dengan status penguasaannya, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Dalam hal ini, maka secara substansi UU Kehutanan harus secara jelas mengintegrasikan fungsi konservasi ke dalam hutan adat. Dengan pendekatan ini, konservasi tidak hanya berorientasi pada perlindungan ekosistem semata, tetapi juga berjalan selaras dengan penghormatan terhadap hak biokultural masyarakat.6

Jalan Tengah Hak Biokultural

Di tengah dominasi negara terhadap pendekatan konservasi yang masih sentralistik, hak biokultural seharusnya ditempatkan sebagai kerangka alternatif yang mampu menjembatani perlindungan lingkungan dengan keadilan sosial.

Dalam konteks ini, hak biokultural tidak cukup hanya diakui sebagai prinsip normatif, melainkan harus dioperasionalkan dalam kebijakan dan praktik konservasi. Negara perlu menggeser pendekatan dari yang berbasis kontrol menuju pengakuan, perlindungan, dan kemitraan dengan masyarakat adat dan lokal sebagai subjek utama dalam konservasi.

Secara global, hak biokultural masyarakat sebenarnya telah mendapatkan legitimasi yang kuat dalam rezim hukum lingkungan internasional. Pasal 8(j) dan 10(c) Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity/CBD) secara tegas mengakui peran kearifan lokal dalam konservasi serta mewajibkan negara untuk melindungi dan mendorong praktik pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan berbasis tradisi.7

Penguatan ini kemudian dilanjutkan melalui Protokol Nagoya yang menegaskan bahwa masyarakat adat dan lokal bukan hanya pelestari, tetapi juga pemegang hak atas sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional, termasuk hak atas persetujuan awal atau free, prior and informed consent (FPIC) dan pembagian manfaat yang adil.

Selain itu, Durban Accord dan Durban Action Plan di tahun 2003 juga mendorong pengakuan terhadap nilai budaya dan spiritual dalam konservasi, serta pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi.

Namun demikian, jika dibandingkan dengan perkembangan global tersebut, perubahan UU KSDAHE di Indonesia masih menunjukkan tendensi yang belum progresif. Padahal, kebutuhan akan pengakuan hak biokultural telah lama mengemuka dalam berbagai kerangka internasional. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara perkembangan norma global dengan implementasi kebijakan nasional.

Oleh karena itu, sudah seharusnya hak biokultural di Indonesia secara tegas diintegrasikan ke dalam peraturan perundang-undangan, dan diimplementasikan secara konkret dalam praktik konservasi. Hal ini mencakup pengakuan terhadap wilayah kelola masyarakat, jaminan hak atas akses dan kontrol sumber daya, serta perlindungan terhadap sistem pengetahuan dan praktik tradisional yang telah terbukti menjaga keseimbangan ekosistem.

Dengan demikian, hak biokultural menjadi jalan tengah yang mampu menyatukan kepentingan ekologis dan sosial secara simultan. Hak biokultural tidak hanya relevan secara normatif dan empiris, tetapi juga memiliki landasan kuat dalam hukum internasional dan praktik peradilan, sehingga layak dijadikan arah baru dalam reformasi kebijakan konservasi di Indonesia. 


1 Kabir Sanjay Bavikatte. (2015). Community stewardship: the foundation of biocultural rights. Journal of Human Rights and the Environment, 6(1), 7–29. https://doi.org/10.4337/jhre.2015.01.01.
2 Cher Weixia Chen and Michael Gilmore, “Biocultural Rights a New Paradigm for Protecting Natural and Cultural Resources of Indigenous Communities,” IC Magazine, 2 Mei 2016, https://icmagazine.org/biocultural-rights-a-new-paradigm-for-protecting-natural-and-cultural-resources-of-indigenous-communities/ (diakses 16 April 2026).
3 Ichwan Susanto, “Biokultural Perlindungan Hewan Penyerbuk,” Kompas.id, 13 Maret 2019, https://www.kompas.id/artikel/biokultural-perlindungan-hewan-penyerbuk?open_from=Search_Result_Page (diakses 16 April 2026).
4 Saras Dewi, “Keanekaragaman Biokultural,” Kompas.id, 14 Maret 2025, https://www.kompas.id/artikel/keanekaragaman-biokultural?open_from=Search_Result_Page (diakses 16 April 2026).
5 Christ Belseran, “UU Konservasi Baru Legalkan Perampasan Ruang Hidup Masyarakat?,” Mongabay Indonesia, 12 Februari 2026, https://mongabay.co.id/2026/02/12/revisi-uu-ksdahe-legalkan-perampasan-ruang-hidup/ (diakses 17 April 2026).
6 Fajrini, R. (2021). HAK BIOKULTURAL MASYARAKAT DALAM KEBIJAKAN KONSERVASI SUMBER DAYA HAYATI. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 2(2), 95–109. https://doi.org/10.38011/jhli.v2i2.27.
7 Article 8(j) & 10(c) Convention on Biological Diversity.