Gakkum LHK Ungkap Perdagangan Online Ratusan Tubuh Satwa Liar

Gardaanimalia.com - Tim gabungan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, dan Ditreskrim Polda Jawa Barat meringkus pelaku perdagangan tubuh satwa liar secara online.
Petugas gabungan berhasil menangkap BVT (61) bersama ratusan barang bukti berupa organ satwa dilindungi di sebuah homestay di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat, Senin (20/7) siang.
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan LHK, Sustyo Iriyono, penangkapan itu berawal dari informasi di media sosial tentang adanya perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi. Salah satunya adalah kulit harimau.
"Berdasarkan informasi ini, Tim Gakkum LHK langsung turun tangan dan mengumpulkan informasi. Dari sana, Tim Gakkum LHK dan kepolisian lalu mengamankan BVT karena menyimpan ratusan bagian tubuh satwa liar di tempat tinggalnya," ujarnya.
Iriyono mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut. Sehingga, sindikat perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi di Jawa Barat dan sekitarnya bisa terungkap.
Dari tangan BVT, Tim Gakkum LHK dan kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 1 opsetan harimau; 1 tanduk anoa beserta tengkorak kepala; 2 opsetan penyu sisik; 1 opsetan buaya muara; 6 kerang triton; 5 kerang kepala kambing; 2 kerang nautilus, 27 lembar potongan kulit harimau dengan ukuran variatif; 2 lembar kulit muncak berukuran 12 cm x 16 cm dan ukuran 13 cm x 14 cm; 1 tanduk rusa; 10 batang tangkur penyu; 18 batang berbentuk pipa bermotif (masih diidentifikasi oleh ahli); 3 batang tangkur buaya; 2 rahang dan gigi hiu; 49 helai bulu burung merak; 2 kuku beruang; 8 gigi kucing hutan; 2 tulang rahang bermotif (masih diidentifikasi oleh ahli); 20 tangkur ular.
“Upaya penegakan hukum memerangi kejahatan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, terutama dengan semakin tingginya ancaman dan semakin beragamnya modus kejahatan ini tentu kita akan meningkatkan pemantauan baik secara langsung maupun melalui patroli siber guna menjerat para pelaku perdagangan secara daring,” ujar Iriyono.
Atas perbuatannya, BVT terancam dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. BVT terancam hukuman penjara maksimal 5 tahaun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Dikirim Tanpa Dokumen, 67 Satwa Diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok

Memisahkan dengan Jelas: Pemeliharaan Satwa Liar Bukan Penyelamatan!

Tiga Orangutan Kelaparan Mencari Makan di Kebun Sawit, BKSDA Lakukan Pemantauan

Harimau yang Masuk Kandang Jebak di Aceh Timur akan Direlokasi

Lagi, Seekor Dugong Mati Terdampar di Kupang

Relasi Harmonis Gajah-Manusia dalam Sejarah dan Tradisi Budaya di Aceh

Pagar Terbuka! 15 Rusa Timor Berlari Bebas di TN Baluran

Dagangkan Cula Badak dan Gading Gajah, Dua Terdakwa Divonis 4 Tahun

Terjerat Jaring, Lumba-Lumba di Kenjeran Berhasil Kembali ke Laut

Bayi Bekantan Terpisah dari Induk, Diduga karena Habitat Rusak

Kesalahan Penanganan Diduga Sebabkan Kematian Orangutan yang Tersengat Listrik

Cegah Zoonosis, Pengamatan Tidak Langsung Manfaatkan Ekolokasi Kelelawar Pemakan Serangga

Petugas Amankan 30 Kilogram Sisik Trenggiling di Atas Kapal Cepat

Soa Payung, Kadal dengan Leher Berjumbai yang Unik

Dugong Fitri yang Terjerat Jaring Berhasil Dilepasliarkan

Gajah Betina Berusia 8 Tahun Ditemukan Mati di Aceh Timur

Penyelundupan 42 Ekor Satwa Liar Tanpa Pemilik Digagalkan di Sorong

Memelihara Satwa Liar Dilindungi: Bentuk Empati atau Pelanggaran Hukum?

Ketika Kepentingan Gajah masih menjadi Prioritas ke-13

Air dan Api Diserahkan ke BKSDA Kalteng
