Gakkum LHK Ungkap Perdagangan Online Ratusan Tubuh Satwa Liar

Gardaanimalia.com - Tim gabungan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, dan Ditreskrim Polda Jawa Barat meringkus pelaku perdagangan tubuh satwa liar secara online.
Petugas gabungan berhasil menangkap BVT (61) bersama ratusan barang bukti berupa organ satwa dilindungi di sebuah homestay di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat, Senin (20/7) siang.
Menurut Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan LHK, Sustyo Iriyono, penangkapan itu berawal dari informasi di media sosial tentang adanya perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi. Salah satunya adalah kulit harimau.
"Berdasarkan informasi ini, Tim Gakkum LHK langsung turun tangan dan mengumpulkan informasi. Dari sana, Tim Gakkum LHK dan kepolisian lalu mengamankan BVT karena menyimpan ratusan bagian tubuh satwa liar di tempat tinggalnya," ujarnya.
Iriyono mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut. Sehingga, sindikat perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi di Jawa Barat dan sekitarnya bisa terungkap.
Dari tangan BVT, Tim Gakkum LHK dan kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 1 opsetan harimau; 1 tanduk anoa beserta tengkorak kepala; 2 opsetan penyu sisik; 1 opsetan buaya muara; 6 kerang triton; 5 kerang kepala kambing; 2 kerang nautilus, 27 lembar potongan kulit harimau dengan ukuran variatif; 2 lembar kulit muncak berukuran 12 cm x 16 cm dan ukuran 13 cm x 14 cm; 1 tanduk rusa; 10 batang tangkur penyu; 18 batang berbentuk pipa bermotif (masih diidentifikasi oleh ahli); 3 batang tangkur buaya; 2 rahang dan gigi hiu; 49 helai bulu burung merak; 2 kuku beruang; 8 gigi kucing hutan; 2 tulang rahang bermotif (masih diidentifikasi oleh ahli); 20 tangkur ular.
“Upaya penegakan hukum memerangi kejahatan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, terutama dengan semakin tingginya ancaman dan semakin beragamnya modus kejahatan ini tentu kita akan meningkatkan pemantauan baik secara langsung maupun melalui patroli siber guna menjerat para pelaku perdagangan secara daring,” ujar Iriyono.
Atas perbuatannya, BVT terancam dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. BVT terancam hukuman penjara maksimal 5 tahaun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
06/05/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
25/04/25![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
25/03/25![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
25/03/25![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
25/03/25
Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
22/03/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!

Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya

WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado

Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung

Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan

Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI

Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam

Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU

Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa

Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana

Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka

Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun

Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet

Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan

Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah

Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
