Gakkum LHK Ungkap Perdagangan Online Ratusan Tubuh Satwa Liar

3 min read
2020-07-23 10:57:22
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Tim gabungan Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, dan Ditreskrim Polda Jawa Barat meringkus pelaku perdagangan tubuh satwa liar secara online.

Petugas gabungan berhasil menangkap BVT (61) bersama ratusan barang bukti berupa organ satwa dilindungi di sebuah homestay di kawasan Dago, Bandung, Jawa Barat, Senin (20/7) siang.

Menurut Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan LHK, Sustyo Iriyono, penangkapan itu berawal dari informasi di media sosial tentang adanya perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi. Salah satunya adalah kulit harimau.

"Berdasarkan informasi ini, Tim Gakkum LHK langsung turun tangan dan mengumpulkan informasi. Dari sana, Tim Gakkum LHK dan kepolisian lalu mengamankan BVT karena menyimpan ratusan bagian tubuh satwa liar di tempat tinggalnya," ujarnya.

Iriyono mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut. Sehingga, sindikat perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi di Jawa Barat dan sekitarnya bisa terungkap.

Dari tangan BVT, Tim Gakkum LHK dan kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa: 1 opsetan harimau;  1 tanduk anoa beserta tengkorak kepala; 2 opsetan penyu sisik; 1 opsetan buaya muara; 6 kerang triton; 5 kerang kepala kambing;  2 kerang nautilus, 27 lembar potongan kulit harimau dengan ukuran variatif;  2 lembar kulit muncak berukuran 12 cm x 16 cm dan ukuran 13 cm x 14 cm; 1 tanduk rusa; 10 batang tangkur penyu; 18 batang berbentuk pipa bermotif (masih diidentifikasi oleh ahli);  3 batang tangkur buaya;  2 rahang dan gigi hiu; 49 helai bulu burung merak;  2 kuku beruang; 8 gigi kucing hutan;  2 tulang rahang bermotif (masih diidentifikasi oleh ahli); 20 tangkur ular.



“Upaya penegakan hukum memerangi kejahatan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, terutama dengan semakin tingginya ancaman dan semakin beragamnya modus kejahatan ini tentu kita akan meningkatkan pemantauan baik secara langsung maupun melalui patroli siber guna menjerat para pelaku perdagangan secara daring,” ujar Iriyono.

Atas perbuatannya, BVT terancam dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. BVT terancam hukuman penjara maksimal 5 tahaun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Tags :
harimau bandung bagian-bagian satwa
Writer:
Pos Terbaru
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Disebut Dapat ‘Bagian’ dari Perdagangan Sisik Trenggiling, Hakim Minta Kanit Polres Asahan Dipanggil
Berita
25/04/25