Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Mantan Wali Nagari Serahkan Siamang Usai Diberi Sosialisasi

864
×

Mantan Wali Nagari Serahkan Siamang Usai Diberi Sosialisasi

Share this article
Seekor owa betina akhirnya diserahkan oleh mantan Wali Nagari Siguntur kepada BKSDA Sumatra Barat. | Foto: Dok. BKSDA Sumatra Barat
Seekor owa betina akhirnya diserahkan oleh mantan Wali Nagari Siguntur kepada BKSDA Sumatra Barat. | Foto: Dok. BKSDA Sumatra Barat

Gardaanimalia.com – Mantan Wali Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, menyerahkan owa siamang peliharaannya ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat.

Aswat, mantan wali nagari tersebut diketahui sudah memelihara owa selama hampir 5 tahun. Satwa dilindungi itu diasuh di rumahnya yang terletak di Jorong Teratak.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Owa berjenis kelamin betina itu diserahkan Aswat, usai adanya sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan yang dilakukan oleh BKSDA Sumatra Barat.

Kepala BKSDA Sumatra Barat, Ardi Andono melalui keterangan tertulisnya, mengatakan bahwa Aswat tidak mengetahui owa termasuk dilindungi.

“Diakui Bapak Aswat, waktu itu tidak mengetahui peraturan perundang-undangan tentang satwa liar yang dilindungi,” ujarnya, pada Rabu (7/9).

Ia menceritakan, bahwa Aswat menerima hadiah owa siamang dari seorang teman. “Untuk dipelihara serta dijadikan mainan putrinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD),” tuturnya.

Adapun informasi perihal keberadaan owa, pihak BKSDA Sumatra Barat mengetahuinya melalui petugas UPTD KPHP Dharmasraya.

Kemudian, petugas Wildlife Rescue Unit (WRU) Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi.

Tim melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan agar mau menyerahkan owa siamang (Symphalangus syndactylus). Karena satwa dilindungi undang-undang.

“Namun pada waktu itu, putri Aswat belum bersedia menyerahkan dan berjanji akan menyerahkan beberapa hari kemudian,” ungkap Ardi.

Berkat komunikasi dan sosialisasi yang intens dari petugas WRU SKW III, akhirnya satwa liar dilindungi itupun diserahkan ke BKSDA, pada Selasa (6/9).

“Saat ini, satwa siamang tersebut untuk sementara dititip rawat di Lembaga Konservasi Taman Satwa Kandi, Kota Sawahlunto,” tutupnya.

Owa siamang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Satwa tersebut masuk dalam kategori dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments