Harimau Lepas dari Sinka Zoo, KLHK Diminta Berbenah
3 min read

Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.
Gardaanimalia.com - Baru-baru ini, masyarakat dihebohkan dengan peristiwa lepasnya dua ekor harimau dari sebuah kebun binatang, Sinka Zoo di Singkawang, Kalimantan Barat. Peristiwa yang mengakibatkan satu korban jiwa meninggal dan satu harimau ditembak mati ini mendapat banyak sorotan dari berbagai pihak.
Tidak hanya warganet yang menyayangkan kejadian ini, pengamat serta pecinta satwa liar juga mempertanyakan sekaligus menyoroti prosedur pemeliharaan serta pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP) di kebun binatang tersebut.
Peristiwa ini bermula ketika seorang petugas kebun binatang bernama Agus mengeluarkan dua harimau bernama Tora dan Eka untuk bermain di kolam belakang kandang harimau. Kemudian, Agus bermaksud untuk pergi sebentar dan meminta rekannya menjaga kedua satwa tersebut.
Sekitar pukul 16.30 WIB, saat Agus kembali ke kandang, dia mendapati rekannya telah bersimbah darah di dekat kandang harimau dengan bekas cakaran di sekitar kepalanya. Agus mencari kedua harimau tersebut. Namun, kedua satwa itu sudah tidak ada di dalam kandang.
Pada 6 Februari 2021, kedua harimau yang lepas akhirnya ditemukan. Satu harimau bernama Eka lebih dahulu ditemukan dan ditembak mati dengan peluru tajam. Petugas menembak mati harimau tersebut karena dikhawatirkan mengancam keselamatan warga sekitar. Harimau kedua bernama Tora ditemukan setelah beberapa jam kemudian dengan menembakkan obat bius.
Baca juga: Satwa Liar Jadi Korban ‘Perang’ Manusia dengan Alam
Pihak pengelola Sinka Zoo memaparkan bahwa hujan lebat yang mengguyur Kota Singkawang menyebabkan tanah longsor di sekitar kandang harimau sehingga ada lubang besar yang menjadi jalan keluar untuk harimau.
Berkaca dari kejadian yang ironis ini, beberapa kalangan dan pengamat mendesak adanya pembenahan dalam pengelolaan kebun binatang. Tidak hanya itu, evaluasi juga perlu segera dilakukan agar tidak ada lagi korban manusia maupun satwa karena kejadian serupa.
Otoritas Terkait Harus Berbenah
Pasca ditemukannya kedua harimau tersebut, Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Sadtata Noor, memberikan apresiasi untuk para pihak yang terlibat sekaligus penjelasan terkait penanganan lepasnya harimau di kebun binatang Sinka Zoo.
“Ini sebuah bentuk sinergi antar pihak yang luar biasa saya sangat terharu ternyata kita bisa dengan sangat luar biasa bekerjasama yang sebenarnya seru juga, asik juga tapi kita lega sekali karena dibutuhkan kesabaran yang luar biasa tinggi,” ungkap Sadtata dalam pembukaan konferensi pers yang diunggah melalui akun instagram BKSDA Kalbar.
Ia juga menjelaskan bahwa ada keadaan terpaksa dimana akhirnya mengambil keputusan untuk menembak mati salah satu harimau tersebut.
“Ada hal yang terpaksa harus kami lakukan karena satwa itu mengancam keselamatan personil sehingga dari dua ekor satwa harimau yang lepas, satu terpaksa harus ditembak peluru tajam, namun yang kedua alhamdulilah berhasil ditembak dengan senjata bius dan saat ini sudah diamankan,” papar Sadtata Noor.
Menanggapi pola penanganan yang demikian, Singky Soewadji yang merupakan Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) mengecam keputusan untuk menembak mati harimau yang dilakukan petugas.
“Apapun kondisinya dan apapun alasannya, menembak mati satwa itu bukan hal yang bisa dibenarkan,” tegas Singky ketika diwawancara Garda Animalia melalui sambungan telefon.
Ia juga menyayangkan sikap pemerintah yang justru mengapresiasi tindakan tersebut.
“Saya justru menyayangkan BKSDA yang malah mengapresiasi apa yang dilakukan dalam penanganan dua harimau yang lepas ini. Ini preseden buruk. Jangan menyalahkan satwanya, apalagi harimau ini memang satwa liar yang naluri alaminya adalah berburu, tidak bisa disalahkan,” imbuhnya.
Baca juga: Ekosida: Kejahatan Luar Biasa Terhadap Satwa dan Lingkungan Hidup
Singky menjelaskan seharusnya kebun binatang memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk mengantisipasi kejadian-kejadian tak terduga seperti lepasnya satwa dari kandang. Tindakan apa yang harus dilakukan jika itu terjadi. Seharusnya mitigasi tersebut ada dan tertuang di dalam SOP kebun binatang.
“Kebun binatang seharusnya memiliki SOP, minimal memiliki senjata bius. Pertanyaannya adalah kebun binatang itu punya atau tidak? Kalau ada, dijalankan tidak SOP-nya?” ujar Singky.
Lebih lanjut, ia menyoroti terkait pemberian izin lembaga konservasi oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat.
“Sebelum lembaga konservasi beroperasi, seharusnya dilakukan pemeriksaan. Perlu melakukan survei kelayakan dan standar pengelolaannya apakah sesuai atau tidak, melanggar atau tidak, sarana dan pra sarananya cukup atau tidak” paparnya.
Ia juga menekankan pada saat mendatangkan satwa perlu dilakukan pemeriksaan terkait kelayakan kandang, kesiapan sumber daya manusia, ketersediaan sarana, kepemilikan bius, hingga prosedur penanganan jika harimau mengamuk atau lepas.
“Saya menduga sejak awal sudah ada kesalahan. Dalam hal ini ada kelalaian dari manajemen otoritas setempat, pihak yang mengeluarkan perizinan. Terlebih dengan preseden buruk terkait penanganan harimau yang lepas, itu menambah kesalahan yang dilakukan,” imbuhnya.
Insiden lepasnya harimau dari Sinka Zoo, seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama terlebih terhadap otoritas terkait.
“Harusnya dengan kejadian ini, otoritas terkait KLHK dalam hal ini Ditjen KSDAE melakukan pembenahan. Pengawasan terkait pengelolaan kebun binatang mulai dari perizinan hingga kebun binatang itu beroperasi harus diperketat,” pungkasnya.
Audit Kebun Binatang Diperlukan
Tito Indrawan, seorang pengamat lingkungan dan satwa liar, yang dihubungi secara terpisah oleh Garda Animalia juga menyayangkan peristiwa lepasnya dua harimau dari Sinka Zoo. Menurut Tito, kejadian ini menjadi salah satu bukti lemahnya pengelolaan kebun binatang.
"Ketika akan membangun fasilitas untuk satwa liar terutama yang buas harusnya sudah sampai dipikirkan efek negatifnya. Misalnya terkait bagaimana bangunannya, bagaimana kemungkinan longsor, dan lain sebagainya. Itu seharusnya sudah dinilai dari awal," paparnya.
Terkait keputusan menembak mati satwa, Tito mengatakan bahwa dari segi animal welfare satwa harus diusahakan agar tetap hidup. Jika ada SOP yang baik, peralatan yang memadai, sumber daya manusia yang baik, dan penanganan yang tenang, Tito meyakini baik satwa maupun manusia sama-sama dapat diselamatkan.
Atas kejadian ini, ia menegaskan perlunya audit untuk Sinka Zoo. Menurutnya, audit menjadi langkah krusial untuk mengetahui secara pasti penyebab lepasnya dua harimau tersebut.
"Manajemen otoritas perlu melakukan audit terhadap semua perangkat lembaga konservasi ex-situ. Monitoring evaluasi bukan hanya sebatas melihat kelengkapan dokumen tetapi juga melakukan cek detail bagaimana pengelolaan satwanya," jelasnya.
Tidak terbatas untuk Sinka Zoo, Tito juga mengungkapkan pentingnya penerapan penanganan dan pengelolaan kebun binatang sesuai dengan standar internasional.
"Standar pengelolaan lembaga konservasi harus diterapkan dengan standar maksimal, idealnya pengelolaan lembaga konservasi. Indonesia harus mencoba menerapkan bagaimana penanganan kebun binatang berdasarkan standar internasional," pungkasnya.
Urgensi Penguatan Aturan dan Sanksi
Senada dengan pendapat pengamat satwa liar, Koordinator Advokasi Garda Animalia Ratna Surya mengatakan, pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mestinya melakukan pembenahan secara menyeluruh.
"Memperketat persyaratan perizinan bagi lembaga konservasi, memaksimalkan pengawasan dan evaluasi, serta menerapkan sanksi tegas bagi semua kebun binatang yang melanggar adalah kunci," ujar Ratna pada Senin (15/2/2021).
Jika hal ini tidak segera dilakukan, tidak menutup kemungkinan kejadian serupa akan terulang di kemudian hari. Jadi, jangan sampai ada "Eka" lain yang harus menjadi korban karena kelalaian dan ketidaktegasan pemerintah terhadap praktik buruk kebun binatang.
Tags :
harimau kalimantan barat Sinka Zoo
Writer:
Pos Terkait

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
06/05/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
25/04/25![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
25/03/25![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
25/03/25![Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875243_39937082cc8949808434.jpg)
Bisnis Cuan Berbalut Kepahlawanan [1]
25/03/25
Buntut Konflik di Riau, Harimau Masuk Boxtrap untuk DIevakuasi
22/03/25Pos Terbaru

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25
Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
Berita
06/05/25
Hampir setiap Malam Beruang Madu Berkeliaran di Kabupaten Abdya
Berita
05/05/25
WN Tiongkok jadi Tersangka Perdagangan Cula Badak di Manado
Berita
02/05/25
Pembangunan Suaka Badak Sumatera di Aceh Timur Segera Rampung
Berita
02/05/25
Saksi Nyatakan Sisik Trenggiling Tidak Terdaftar sebagai Barbuk di Polres Asahan
Berita
02/05/25
Bukan hanya Sisik, Alex Tanyakan Kulit Harimau pada 2 Anggota TNI
Berita
02/05/25
Tahap Kedua Pelepasliaran, 182 Ekor Kura-Kura Moncong Babi kembali ke Alam
Berita
30/04/25
Dua Pelaku Perdagangan Organ Satwa Dilindungi Diserahkan ke JPU
Berita
30/04/25
Seri Macan Tutul Jawa: Upaya Yayasan SINTAS Selamatkan Predator Puncak Tersisa di Jawa
Liputan Khusus
29/04/25
Perburuan Burung di TN Ujung Kulon Berujung 2 Tahun Pidana
Berita
29/04/25
Bripka Alfi Siregar ‘Amnesia’ di Pengadilan, Hakim Dorong Penetapannya jadi Tersangka
Berita
28/04/25
Batal Vonis Bebas, Willy Pembeli Cula Badak Dibui 1 Tahun
Berita
28/04/25
Kabar Baru, Pria asal AS Dijatuhkan Hukuman atas Kasus Penyiksaan Monyet
Berita
27/04/25
Jadi Saksi Ahli, Hinca Panjaitan Pakai Kaos Save Trenggiling ke Pengadilan
Berita
26/04/25
Konflik kembali Terjadi, Ternak Warga Ditemukan Mati di Area Sawah
Berita
25/04/25Bacaan Populer
Baca berita terbaru seputar satwa liar di sini

1
Wajib Tahu! 13 Jenis Biawak Dilindungi di Indonesia
09/03/20
2
Pemilik Kura-kura Impor yang Ditangkap Tipidter Bareskrim Mabes Polri Dijerat UU Karantina Hewan
01/08/18
19904
3
Selundupkan Murai Batu ke Malaysia, Patrum Dihukum 3 Bulan Penjara dan Denda 100 juta
11/10/19
17245
4
5 Jenis Burung Takur Dilindungi di Indonesia yang Masih Diperdagangkan
15/04/21
17149
5
Kenali Jenis Otter yang Tidak Boleh Dipelihara di Indonesia
10/12/20
15963
6
Sering Dianggap Sama, Inilah Perbedaan Rusa dan Kijang
03/08/21
15488
7
Kejanggalan Penangkaran Harimau Benggala Milik Alshad Ahmad
14/01/20
14542
8
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P106 Tahun 2018
30/01/19
14225
9
Kenali 4 Jenis Ikan Belida yang Dilindungi
15/03/21
13529
10
Binturong, Musang Besar yang Menjadi Spesies Kunci Ekosistem
07/12/18
12476