Menjarah
Menjarah
Menjarah
Edukasi

Jenis Ikan Arwana yang Tidak Boleh Dipelihara

3359
×

Jenis Ikan Arwana yang Tidak Boleh Dipelihara

Share this article
Jenis Ikan Arwana yang Tidak Boleh Dipelihara
Ikan arwana (Scleropages formosus). Foto: Wikimedia/A2zphotography

Gardaanimalia.com – Beberapa tahun terakhir ikan arwana menjadi primadona bagi penggemar ikan hias di tanah air. Ikon dari Provinsi Kalimantan Barat ini memiliki kemolekan bentuk dan warna yang unik. Harganya juga terbilang tinggi. Untuk jenis arwana platinum silver saja sempat ada yang dibanderol hingga Rp 5,7 miliar. Namun, ikan predator ini sulit dibudidaya.

Selain arwana silver platinum adapun, jenis lain yang terbagi menjadi dua sub di antaranya subfamillia Heterotidinae (arwana tanpa sungut) terdiri; arwana afrika (Heterotis niloticus) dan arwana pirarucu (Arapaima gigas). Sedangkan subfamillia Osteoglossinae (arwana bersungut) terdiri; arwana perak (Osteoglossum bicirrhosum), arwana hitam (Osteoglossum ferreirai), arwana hijau (Scleropages formosus), arwana emas (Scleropages aureus), arwana perak (Scleropages macrocephalus), arwana merah (Scleropages legendrei), arwana papua (Scleropages jardinii), dan arwana australia/saratoga (Scleropages leichardti).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dari spesies yang telah disebutkan tadi, keseluruhannya masuk ke dalam keluarga Osteoglossidae. Ikan ini mampu tumbuh hingga 80 cm bahkan lebih.  Digolongkan sebagai “Boni tongue” atau lidah bertulang karena bagian dasar mulutnya berupa tulang kokoh yang berfungsi sebagai gigi bertipe canine. Selain itu, umumnya arwana memiliki bentuk badan memanjang juga pipih dan bagian tubuh bersisik keras. Letak sirip punggung sejajar dengan pangkal ekor juga sirip dada panjang berbentuk runcing.

Penghuni air tawar yang termasuk kelompok hewan vertebrata atau bertulang belakang ini populasi dan sebarannya meliputi Afrika, Asia Tenggara, Australia dan Amerika Selatan. Khusus di Indonesia arwana tersebar  di wilayah Jambi, Riau, Medan, Papua dan Kalimantan. Spesies purba yang telah ada sejak zaman kapur atau Cretaceous biasanya hidup di perairan arus lambat hingga sedang seperti danau dan rawa gambut. Tepian sungai yang ditumbuhi oleh pepohonan yang memiliki akar di dasar sungai dengan batang pohon di dalam air tetapi daunnya rimbun ke atas adalah vegetasi yang cocok untuk kembang biak secara alami.

Dalam mencari makan, ikan arwana sering memangsa dengan cara melompat ke permukaan air.  Pakan hidup yang ia senangi berupa serangga, ikan kecil, crustacea, dan beberapa material tumbuhan. Sedangkan perilaku soliter dan teritorial pada arwana ini cenderung lambat dalam bereproduksi. Karena aktivitas mijah (spawning ground) tergantung dari keadaan air suhu permukaan yang mesti mendekati 25°-29°C.

Baca juga: Pelihara Ikan Alligator? Penjara Menanti

Selanjutnya adalah tahap nursey ground yaitu proses anak arwana diasuh dalam mulut oleh induk sampai ukuran panjang sekitar 6 cm. Setelah itu anak arwana akan keluar dari mulut indukan, lalu mencari makan sendiri di daerah rerumputan atau semak belukar.

Yang disayangkan, menurut data RedList IUCN  populasi jenis arwana yang berasal dari Indonesia yaitu arwana Scleropages formosus terancam punah. Hal ini disebabkan penangkapan secara eksploitatif dan menyempitnya habitat. Ditambah lagi dengan siklus hidup arwana yang lamban serta sensitif terhadap perubahan unsur biotik dan abiotik sekitarnya.

Walaupun ada anggapan ikan jenis ini masih diekspor dan masih banyak di toko, pasar, maupun penangkaran pada kenyataannya jumlah jenis arwana tersebut sulit dijumpai di alam liar. Sebagai upaya penyelamatan populasi ikan arwana Scleropages formosus kini masuk kategori ikan dilindungi. Setelah diterbitkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No 1 Tahun 2021 Tentang Jenis Ikan Dilindungi.

Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2020 tentang Larangan pengeluaran ikan arwana (Scleropages sp.) dan ikan botia (Chromobotia macracanthus) dari wilayah negara Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 ayat 2 ikan arwana super red (Scleropages formosus), merupakan ikan hidup berukuran 12 cm termasuk telur dilarang keluar dari wilayah Indonesia. Maka dengan melalui regulasi diharapkan dapat melindungi kelestarian jenis ikan arwana dan mendorong pemanfaatan yang lebih bijak.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
FATWA: Orangutan juga merantau! | Ilustrasi: Hasbi Ilman
Edukasi

Gardaaniamlia.com – Garda Animalia mengeluarkan FATWA (Fakta Satwa) pertama. Sebuah seri fakta singkat di dunia persatwaliaran. Yuk, simak!…