Jumardi Dijatuhi Hukuman 4 Bulan 20 Hari Penjara dan Denda Rp 3 Juta

Gardaanimalia.com - Sidang putusan untuk kasus jual beli burung bayan (Psittaciformes) yang melibatkan Jumardi (31) digelar pada Selasa (22/6/2021) di Pengadilan Negeri Sambas. Terdakwa dalam kasus jual beli burung bayan dijatuhi hukuman penjara selama empat bulan 20 hari dan denda Rp 3 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni enam bulan penjara dan denda Rp 5 juta atau diganti dengan satu bulan kurungan. Atas putusan tersebut Jumardi sudah menerima, Namun, JPU masih pikir-pikir.
Untuk diketahui, Jumardi merupakan warga Desa Tempatan, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambar, Kalimantan Barat. Jumardi ditangkap oleh Polda Kalbar pada 11 Februari 2021 karena kasus perdagangan satwa dilindungi. Pada saat penangkapan, petugas menyita sebanyak 10 ekor burung bayan.
Baca juga: Ketahuan Selundupkan Puluhan Ribu Benur, 2 Pelaku Melarikan Diri
Burung-burung tersebut didapatkan dari daerah Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya. Dari hasil pemeriksaan, Jumardi mengaku sudah tiga kali menjual burung dilindungi dengan akun palsu media sosial.
“Sudah tiga kali dia (Jumardi) melakukan penjualan di media sosial,” ungkap Komandan SPORC BPPHLHK Kalimantan, Muhammad Siraj.
Sebelumnya Jumardi juga sempat mengajukan permohonan gugatan praperadilan namun ditolak. Mejelis Hakim dengan tegas menyatakan bahwa seluruh proses yang dilakukan penegak hukum merupakan sah dan sesuai dengan prosedur yang ada. Baik surat perintah penangkapan, surat perintah penahanan, maupun surat penetapan tersangka untuk Jumardi dilindungi sah menurut hukum.

Seorang Warga Sambas Serahkan Buaya ke BKSDA
09/05/24
Jumardi Dijatuhi Hukuman 4 Bulan 20 Hari Penjara dan Denda Rp 3 Juta
23/06/21
Bawa Ribuan Telur Penyu, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Petugas
09/08/19
Persidangan Ungkap Fakta, 1,2 Ton Sisik Diduga Berasal dari Gudang Polres

Menyoroti Kaburnya Monyet di BPBD Kabupaten Tangerang dan Pentingnya Kesejahteraan Satwa Liar

Seri Macan Tutul Jawa: Agung Ganthar Kusumanto, Macan Tutul itu Keren!
![[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1744790117_ebae26a40ee2dbd50796.jpg)
[Infografis] Hiu Tutul dan Kemunculannya di Jawa Timur

Uji Lab Buktikan Keaslian Cula Badak asal Tiongkok yang Disita di Manado

Seri Macan Tutul Jawa: Mengamati Macan Tutul dari Prau sampai Sanggabuana

Hendak Jual Cula Badak dan "Kerupuk Udang", Empat Tersangka Diringkus Polisi

Orangutan Terpotret di Jendela Rumah di Thailand, Polisi Rencanakan Investigasi

Jejak Buaya Muara Pulau Bacan: Didagangkan Hidup-Hidup ke Negeri Singa

Puluhan Anak Penyu Belimbing Dilepas di Pantai Along, Aceh

FATWA: Evolusi Ubur-Ubur di Danau Kakaban

Gajah Mati di Sawah Warga, Kabel Listrik Ditemukan di Sekitar Lokasi

Berkarya dengan Visi: Merekam Kekerasan di Balik Topeng

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!

Bangkai Gajah Ditemukan di Perbatasan Kebun Sawit dan TN Gunung Leuser

Tiga Opsetan Tanduk Rusa Diamankan saat Arus Balik Mudik

Seorang Pria Paruh Baya Ditangkap setelah Ketahuan Berdagang Penyu

Macan Dahan yang Masuk Gudang di OKU sudah Dievakuasi
![Berpacu dengan Kepunahan [3]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742879417_fd2dc5f16700a5b9fff5.jpg)
Berpacu dengan Kepunahan [3]
![Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/1742875241_b9bd802809c6c35df99a.jpg)
Ambulans untuk Harimau Sumatera [2]
