Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Kabur 4 Bulan, Dua Pembunuh Gajah Sumatra Akhirnya Tertangkap

956
×

Kabur 4 Bulan, Dua Pembunuh Gajah Sumatra Akhirnya Tertangkap

Share this article
Kabur 4 Bulan, Dua Pembunuh Gajah Sumatra Akhirnya Tertangkap
Petugas Polres Indragiri Hilir saat konferensi pers terkait penangkapan tersangka pembunuhan Gajah sumatra di Riau. Foto: Dok. Polres Indragiri Hulu

Gardaanimalia.com – Polres Indragiri Hulu menangkap dua orang pembunuh Gajah sumatra yang terjadi pada 15 April lalu di Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Keduanya merupakan residivis kejahatan dengan kasus yang sama.

Petugas mengamankan dua tersangka yaitu, Sukar (26) warga Desa Sungai Banyak Ikan, Kecamatan Kelayangan dan Anwar Sanusi (52) warga Sikakak Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuansing setelah kurang lebih 4 bulan dalam pelarian. Sementara satu orang pelaku lainnya, yakni Ari Karyo masih dalam upaya pengejaran oleh pihak kepolisian dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dari tangan para tersangka, petugas menyita beberapa barang bukti, berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang dengan 29 butir amunisi aktif yang siap digunakan, 1 butir selongsong peluru, sepasang gading gajah dengan ukuran masing-masing bagian kiri-kanan 95 cm dan sebilah kapak yang rencananya akan digunakan untuk melepaskan gading gajah tersebut dari kepalanya.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Efrizal mengatakan bahwa dua dari tiga pelaku yang berhasil diamankan oleh kepolisian ditangkap di dua tempat yang berbeda pada awal Juli lalu.

“Tersangka Anwar alias Ucok ditangkap di Simpang Pematang Ganjang, Kecamatan Sungai Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara pada 1 Juli 2020. Sementara Sukar ditangkap oleh petugas di Indragiri Hulu sehari setelahnya,” ujarnya pada Senin (3/9).

Ia menjelaskan bahwa Anwar merupakan residivis dalam kasus yang sama di Kabupaten Pelalawan dan Bengkalis pada tahun 2015. Anwar  melakukan aksi kejahatannya bersama Ari.

Efrizal mengungkapkan pengakuan dari pelaku Anwar yang dia membunuh gajah bersama Sukar. Para pelaku itu membunuh seekor gajah berjenis kelamin jantan dengan sebuah senjata api rakitan.

Kabur 4 Bulan, Dua Pembunuh Gajah Sumatra Akhirnya Tertangkap
Petugas memeriksa lokasi kejadian ditemukannya gajah dalam kondisi mati di Kec. Kelaayang, Indragiri Hulu, Riau pada April lalu. Foto: Dok. BBKSDA Riau

“Dari hasil identifikasi dan introgasi mereka cukup sekali saja melakukan tembakan dengan jarak 10 meter ke organ vital gajah itu hingga akhirnya tewas,” ungkap Efrizal.

Setelah gajah itu mati, keduanya memotong belalai dan hendak mengambil gading dari bangkai gajah tersebut. Namun, keduanya ketahuan warga dan berhasil kabur tanpa sempat membawa gading.

“Untuk gadingnya sendiri rencananya para pelaku hendak menjualnya Rp 4 juta per kilogramnya,” ujar Efrizal.

Menurut Efrizal, keduanya memiliki peran masing-masing dalam kasus kejahatan ini. Sukar bertugas mengobservasi lokasi tempat pembunuhan gajah dan melaporkan kepada rekan lainnya. Sementara satu pelaku yang masih DPO berperan sebagai penjual gading.

Tersangka Anwar dijerat Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Sementara itu, tersangka Sakur terancam dijerat Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api ilegal dengan ancaman penjara 5 tahun dan paling lama seumur hidup.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
1 Comment
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
trackback
3 years ago

[…] Baca juga: Kabur 4 Bulan, Dua Pembunuh Gajah Sumatra Akhirnya Tertangkap […]