Menjarah
Menjarah
Menjarah
Edukasi

Kakatua Raja, Burung Kakatua Terbesar di Dunia

6044
×

Kakatua Raja, Burung Kakatua Terbesar di Dunia

Share this article
Kakatua Raja, Burung Kakatua Terbesar di Dunia
Burung kakatua raja. Foto : Pixabay/ptrail

Gardaanimalia.com – Burung kakatua raja dengan nama ilmiah Probosciger aterrimus (Gmelin, 1788) merupakan jenis burung kakatua terbesar di dunia. Hewan langka dan dilindungi ini dikenal dengan ciri khas bulunya yang dominan berwarna hitam dan jambul tegak di kepalanya.

Burung paruh bengkok ini memiliki julukan yang berbeda di setiap daerahnya. Nama-nama daerah yang digunakan antara lain alkai (Aru), awehie (Membramo), Kasmalas (Papua barat-laut), Mampais (Doreh), Sangya (Sorong), dan Siong (Andai). Dalam bahasa inggris burung ini dinamai Palm Cockatoo, Cape York Cockatoo, Great Palm Cockatoo, Black Macaw, Great Black Cockatoo, atau Goliath Cockatoo.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Burung kakatua raja tersebar di wilayah Papua, Kepulauan Aru, dan Peninsula Cape York di Australia Utara. Burung Kakatua Raja mendiami habitat hutan hujan tropis dataran rendah, hutan sekunder, dan kawasan tepi hutan hingga ketinggian 750 mdpl.

Terdapat 3 Sub-jenis Kakatua raja, terdiri atas Probosciger aterrimus aterrimus, ditemukan di wilayah Misool Papua, Kepulauan Aru, dan Australia Utara. Probosciger aterrimus goliath yang merupakan sub-jenis terbesar, ditemukan di Irian Barat dan Kepulauan di Papua, dan Probosciger aterrimus stenolopus dapat ditemukan Papua Nugini dan Irian Barat.

Secara perawakan, burung ini memiliki panjang tubuh berkisar antara 50-68 cm dengan berat 500 hingga 1100 gram. Kakatua ini memiliki warna tubuh hampir keseluruhan berwarna hitam. Selain bulu tubuhnya yang dominan hitam, burung ini juga memiliki paruh berwarna hitam. Bagian pipinya berwarna merah muda hingga merah terang. Antara jantan dan betina tidak memiliki perbedaan yang mencolok, namun dapat dibedakan dari ukuran paruhnya, paruh burung betina berukuran lebih kecil dibandingkan jantan. Pada mahkotanya terdapat jambul yang dapat berdiri tegak.

Tidak seperti jenis kakatua lain yang berkumpul dalam grup besar saat sedang mencari makan, Kakatua raja biasanya ditemukan dalam kelompok kecil yang terdiri dari 1 hingga 6 individu. Burung ini memakan biji-bijian seperti biji kenari, buah dan daun. Kadang-kadang mereka juga memakan serangga dan larva.

Pada masa Reproduksi, burung ini berkembang biak pada bulan Agustus hingga Januari. Kakatua raja tidak membuat sarangnya sendiri, melainkan bersarang dalam lubang pohon, seperti pohon palem. Biasanya lokasi lubang yang sama akan digunakan oleh pasangan Kakatua raja selama beberapa tahun.

Pasangan Kakatua akan bertelur satu butir setiap masa reproduksi, telur ini dierami selama 30 – 33 hari. Anak burung memerlukan waktu 100-110 hari untuk bertumbuh sebelum belajar terbang dan meninggalkan sarang.

Kakatua muda umumnya akan dirawat oleh kedua orangtuanya hingga 6 minggu untuk belajar terbang. Setelah itu, ia akan belajar hidup mandiri, namun Kakatua muda akan hidup dekat dengan orangtuanya hingga masa reproduksi selanjutnya.

Perdagangan Kakatua Raja

Kakatua hitam juga salah satu dari burung paruh bengkok yang menjadi objek perdagangan, biasanya sebagai satwa peliharaan. Burung ini cukup populer diperdagangkan, karena memiliki perawakan yang menarik dan ukurannya yang besar.

Harga burung kakatua raja ini bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga puluhan juta rupiah. Perdagangan Kakatua raja banyak ditemukan secara online, baik melalui forum jual beli di media sosial hingga e-commerce populer.

Burung paruh bengkok merupakan jenis satwa yang banyak dipedagangkan dari kawasan Timur (Kepulauan Maluku, dan Papua). Burung-burung ini ditangkap dari habitatnya untuk kemudian dikirim ke berbagai daerah baik jalur nasional maupun internasional.

Di Indonesia, burung-burung paruh bengkok umumnya dikirim dari Kawasan Timur ke wilayah Barat (Jawa dan Sumatera) melalui jalur laut untuk diperdagangkan.

Kapal-kapal tongkang dan penumpang menjadi moda transportasi dalam pengiriman ilegal burung paruh bengkok ini. Burung-burung dikurung baik dalam kandang, kardus atau botol air mineral dan disembunyikan di dek atau tempat lain dalam kapal yang tidak boleh diakses sembarangan. Hal ini dilakukan untuk menghindari inspeksi dari petugas di pelabuhan.

Pada Maret 2020, penyelundupan Kakatua raja melalui Kapal Pelni KM Dobon Solo dari Papua berhasil digagalkan Polda Metro Jaya di Pelabuhan Tanjung Perak, Jakarta. Tiga tersangka masing-masing berinisial ISA (32), MAN (21) dan OP (31) ditangkap bersama barang bukti berupa 27 ekor satwa dilindungi dengan rincian 4 ekor kakatua raja hitam, 5 ekor kasuari, 4 ekor anakan triton atau kakatua putih, 2 ekor cendrawasih, 2 ekor nuri, dan 10 ekor kasturi dilansir dari Kompas.com

Burung ini juga banyak diselundupkan ke luar negeri. Dilansir dari Traffic, penyelundupan ratusan burung paruh bengkok, salah satunya Kakatua raja, dari Indonesia ke Filipina berhasil dihentikan oleh Pemerintah Filipina Pada tahun 2018.

Pada tahun 2014, dua pengiriman satwa dari Papua dicegat di Filipina selatan dalam perjalanan ke Manila. Spesies yang disita termasuk Kakatua raja.

Perlindungan Burung Kakatua Raja

Secara internasional, status konservasi Kakatua raja ini masuk ke dalam kategori Resiko rendah (Least Concern) menurut daftar merah IUCN (International Union for Conservation of Nature). Sementara dalam CITES (Conference International for Endangered Species of Flora and Fauna) memasukan Kakatua raja dalam kategori Apendiks I, yang berarti perdagangannya dilarang secara internasional, kecuali kepentingan tertentu.

Secara nasional Kakatua Raja dilindungi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Burung ini termasuk ke dalam daftar satwa dilindungi dalam Peraturan Menteri LHK No. P106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Bagi siapapun yang memiliki, memelihara, memperdagangkan, menangkap dan membunuh burung ini dapat terancam jerat Pasal 40 ayat (2) Jo. pasal 21 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100 juta.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments