1.301 Labi-Labi Dilindungi Asal Papua Diamankan Gakkum KLHK

Gardaanimalia.com - Sebanyak 1.301 ekor tukik Labi-labi Moncong Babi berhasil diamankan dari perdagangan satwa dilindungi di Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (18/10).
Tim SPORC Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Gakkum KHLK Wilayah Sulawesi bersama Polhut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel menangkap LA sekaligus menyita barang bukti berupa 1.301 ekor labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) hidup dan 32 ekor mati, 15 boks plastik, serta 2 telepon selular merk.
Pelaku dan barang bukti diamankan petugas di Ruko Pasar Baru Daya Jl. Kima Raya No 1, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan penangkapan berawal dari laporan Polhut BBKSDA Sulawesi Selatan terkait aktivitas perdagangan labi-labi moncong babi.
"Tim mengintai dan membuntuti aktivitas LA beralamat di Desa Kaca, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng," ujarnya pada Selasa (20/10).
Baca juga : Penyelundupan 131 Burung Ilegal dari Makassar ke Surabaya Digagalkan
Dodi menuturkan pihaknya sudah lama memantau peredaran labi-labi moncong babi yang dikendalikan oleh LA. Tim sudah mengetahui ribuan labi-labi moncong babi berasal dari Timika, Papua yang dibawa ke Kendari melalui jalur laut menggunakan kapal tradisional ke Pelabuhan Bajoe, lalu ke Pasar Baru Daya Makassar.
"Tim kemudian bekerja sama dengan pemerhati lingkungan berpura-pura sebagai pembeli, sebelum akhirnya LA ditangkap," katanya.
Sementara, pelaku LA saat ini ditahan di Markas Komando SPORC Brigade Anoa Maros untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami mengapresiasi warga masyarakat yang turut berperan aktif mengamai dan melaporkan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi peraturan,” ujar Dodi.
Atas perbuatannya, LA akan dijerat Pasal 40 Ayat (2) dan Ayat (4) Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

FATWA: Taring Babirusa dapat Membunuh Dirinya Sendiri!
07/04/25
Dua Tersangka Perdagangan Satli di Sulut Terancam Pidana Maksimal 15 Tahun
27/02/25
Anoa di PT SCM akan Digiring ke Area Perlindungan Satwa
19/07/24![Menelisik Jalur Paruh Bengkok Ilegal di Sulawesi [1]](https://gardaanimalia.cloudapp.web.id/uploads/thumbnail_1738896775_ba7da646f411796847d9.jpg)
Menelisik Jalur Paruh Bengkok Ilegal di Sulawesi [1]
27/06/24
Puluhan Ekor Satwa Sitaan Kembali ke Habitatnya di Maluku
25/06/24
Penyelundupan Gagal, Kakatua dan Nuri Terselamatkan
10/11/23
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta

Kabar Baik, Dua Ekor Harimau Lahir di Suaka Barumun!
