Kedapatan Simpan Sejumlah Hewan Dilindungi, Warga Banjarmasin Diamankan Polisi

Gardaanimalia.com - Seorang warga Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin kedapatan telah memelihara sejumlah hewan liar dilindungi pada Kamis (12/5).
Personel dari Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan pun melakukan penyitaan sejumlah satwa dan juga memeriksa warga tersebut.
Warga berinisial MRN tersebut diduga menyimpan satwa liar dilindungi ini tanpa izin di kediamannya yang berada di Kelurahan Pekauman.
Adapun jenis satwa liar yang berhasil diamankan oleh petugas, yaitu satu ekor bekantan dan lima ekor kucing hutan yang diduga dijadikan sebagai komoditi perdagangan gelap.
Pada saat diamankan oleh petugas, kedua hewan liar tersebut tengah dikurung dalam dua kandang terpisah berukuran lebih kurang panjang 80 sentimeter, lebar 40 sentimeter, dan tinggi 50 sentimeter.
Berdasarkan informasi yang diterima, seekor bekantan betina tampak tak terlalu aktif dan duduk di pojokan kandang sambil sesekali memakan buah-buahan yang diberikan oleh petugas.
Sedangkan kondisi kelima kucing hutan yang diperkirakan baru berusia beberapa minggu tersebut terlihat saling berdesakan satu sama lain di salah satu sisi kandang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ifan Hariyat mengungkapkan, bahwa penyidikan sedang dilakukan oleh Unit 4 Subdit IV Tipidter.
"Setelah diamankan, yang bersangkutan inisial MRN kami amankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Ifan, Kamis (12/5) dilansir dari Banjarmasinpost.
Ifan mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman kasus terkait apakah satwa dilindungi itu diperuntukan jual beli atau bukan.
"Untuk sementara disangkakan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," jelasnya.
Saat pemeriksaan, kata Ifan, MRN mengaku kepada petugas satwa liar dilindungi itu didapatkannya dari orang lain di kawasan Hulu Sungai Kalimantan Selatan.
Selain itu, dirinya mengatakan bahwa pengungkapan kasus atas dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap undang-undang ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.
Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya dilakukan tindakan oleh pihak kepolisian.
Selama penyidikan, sementara bekantan dan kucing hutan ini akan dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan untuk dirawat sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Dibawa dari Padang, Seekor Kucing Hutan Diamankan di Bakauheni
05/03/25
Seekor Kucing Kuwuk Ditemukan di Kandang Ayam di Kabupaten Agam
25/02/25
Kucing Hutan dan Trenggiling Dilepasliarkan di Singkawang
07/10/24
Selamat dari Maut, Kucing Kuwuk Kembali ke Hutan
20/05/24
BKSDA Lepas Liarkan Kucing Hutan Berusia 7 Bulan
15/03/24
Masih Agresif, Kucing Hutan Temuan Warga akan Dilepasliarkan
24/10/23
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya

Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis

Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan

Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL

Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?

Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan

Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi

Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan

Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin

Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin

Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah

Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa

FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya

Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa

Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede

Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura

Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan

Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi

Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon

Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
