Kedapatan Simpan Sejumlah Hewan Dilindungi, Warga Banjarmasin Diamankan Polisi

3 min read
2022-05-13 14:22:09
Iklan
Belum ada deskripsim Lorem ipsum dolor sit amet, corrupti tempore omnis esse rem.



Gardaanimalia.com - Seorang warga Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin kedapatan telah memelihara sejumlah hewan liar dilindungi pada Kamis (12/5).

Personel dari Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan pun melakukan penyitaan sejumlah satwa dan juga memeriksa warga tersebut.

Warga berinisial MRN tersebut diduga menyimpan satwa liar dilindungi ini tanpa izin di kediamannya yang berada di Kelurahan Pekauman.

Adapun jenis satwa liar yang berhasil diamankan oleh petugas, yaitu satu ekor bekantan dan lima ekor kucing hutan yang diduga dijadikan sebagai komoditi perdagangan gelap.

Pada saat diamankan oleh petugas, kedua hewan liar tersebut tengah dikurung dalam dua kandang terpisah berukuran lebih kurang panjang 80 sentimeter, lebar 40 sentimeter, dan tinggi 50 sentimeter.

Berdasarkan informasi yang diterima, seekor bekantan betina tampak tak terlalu aktif dan duduk di pojokan kandang sambil sesekali memakan buah-buahan yang diberikan oleh petugas.

Sedangkan kondisi kelima kucing hutan yang diperkirakan baru berusia beberapa minggu tersebut terlihat saling berdesakan satu sama lain di salah satu sisi kandang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ifan Hariyat mengungkapkan, bahwa penyidikan sedang dilakukan oleh Unit 4 Subdit IV Tipidter.

"Setelah diamankan, yang bersangkutan inisial MRN kami amankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Ifan, Kamis (12/5) dilansir dari Banjarmasinpost.

Ifan mengatakan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman kasus terkait apakah satwa dilindungi itu diperuntukan jual beli atau bukan.

"Untuk sementara disangkakan Pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," jelasnya.

Saat pemeriksaan, kata Ifan, MRN mengaku kepada petugas satwa liar dilindungi itu didapatkannya dari orang lain di kawasan Hulu Sungai Kalimantan Selatan.

Selain itu, dirinya mengatakan bahwa pengungkapan kasus atas dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap undang-undang ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat.

Selanjutnya, informasi tersebut ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya dilakukan tindakan oleh pihak kepolisian.

Selama penyidikan, sementara bekantan dan kucing hutan ini akan dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan untuk dirawat sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Tags :
kucing hutan bekantan hewan hewan dilindungi
Writer:
Pos Terbaru
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya
Masa Depan Durian Ternate dan Hewan Penyerbuknya
Liputan Khusus
20/05/25
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Hutan Hilang, Penyakit Datang: Hubungan Deforestasi dan Zoonosis
Edukasi
20/05/25
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Belum Disetujui Kejati, Tuntutan Kasus Penjualan Sisik Trenggiling di PN Kisaran Batal Dibacakan
Berita
19/05/25
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Di Balik Layar "Lobi-Lobi Lobster", Merekam Kebijakan Tutup-Buka Ekspor BBL
Berita
19/05/25
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Bagaimana, sih, Kondisi Burung di Indonesia Saat Ini?
Edukasi
19/05/25
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Celah Menahun Pelabuhan Tanjung Perak, 19 Elang Paria Gagal Diselundupkan
Berita
18/05/25
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Ingin Ungkap Penyalahgunaan Elpiji, Polisi malah Temukan 10 Satwa Dilindungi
Berita
18/05/25
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Seorang Pria di Thailand Ditangkap karena Jual Dua Bayi Orangutan
Berita
16/05/25
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Tanah Haram untuk Kawanan Gajah di Kebun Ban Michelin
Liputan Khusus
16/05/25
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Penjara Gajah di Tepi Kebun Karet Ban Michelin
Liputan Khusus
15/05/25
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Kasus Anak Gajah Tertabrak Truk di Malaysia, Pembangunan Tak Boleh Hambat Pergerakan Gajah
Berita
15/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Riwayat para Kucing Besar Tanah Jawa
Liputan Khusus
14/05/25
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
FATWA: Burung Wiwik yang Enggan Menetaskan Telurnya
Edukasi
14/05/25
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Seri Macan Tutul Jawa: Gunung Favorit Para Pendaki di Habitat Macan Tutul Jawa
Liputan Khusus
13/05/25
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Perdagangkan Siamang, Pelaku Ditangkap di Bojonggede
Berita
13/05/25
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Tiga Ekor Kanguru Tanah Diselundupkan di Pelabuhan Jayapura
Berita
09/05/25
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Telaga Paring, Orangutan yang Terjebak Banjir Besar di Kalteng Berhasil Dilepasliarkan
Berita
09/05/25
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Sebelum Indonesia Merdeka, Ternyata Trenggiling Sudah Jadi Satwa Dilindungi
Berita
09/05/25
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Tiga Individu Baru Badak Jawa Terdeteksi di Ujung Kulon
Berita
06/05/25
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Ternyata Amir Simatupang Pernah Tawarkan Taring Harimau Seharga Rp50 Juta
Berita
06/05/25