Menjarah
Menjarah
Menjarah
Ulasan

Kejahatan Terhadap Alam dan Kehidupan Liar Sebagai Tindak Terorisme

2065
×

Kejahatan Terhadap Alam dan Kehidupan Liar Sebagai Tindak Terorisme

Share this article
Kejahatan Terhadap Alam dan Kehidupan Liar Sebagai Tindak Terorisme
Orang utan di Pulau Salat. Foto: Getty Images/Ulet Ifansasti

Gardaanimalia.com – Alam dan kehidupan liar saat ini sedang berada dalam krisis yang mengerikan. Laju kerusakan alam liar saat ini dinilai puluhan bahkan ratusan kali lebih tinggi dari rata-rata kerusakan alam liar selama 10 juta tahun terakhir.[1]IPBES, (6 Mei 2019), Summary for policymakers of the global assessment report on biodiversity and ecosystem services of the IPBES, … Continue reading Diperkirakan 60 persen hewan bertulang belakang di seluruh dunia sudah punah sejak tahun 1970-an[2]Damian Carrington, (30 Oktober 2018), Humanity has wiped out 60% of animal populations since 1970, report finds, The Guardian. … Continue reading, dan diestimasikan satu juta spesies hewan dan tumbuhan di seluruh dunia terancam punah hanya dalam beberapa dekade berikutnya.[3]UN, (6 Mei 2019), UN Report: Nature’s Dangerous Decline ‘Unprecedented’; Species Extinction Rates … Continue reading Overeksploitasi alam oleh manusia yang tidak terkendali, termasuk kejahatan terhadap kehidupan liar, menjadi dalang di balik krisis ini.

Krisis ini tidak hanya akan membinasakan kehidupan liar, namun juga peradaban manusia sendiri. “Kita menghancurkan planet kita sendiri – planet yang kita sebut sebagai rumah kita – mengancam kesehatan, keamanan, dan kehidupan kita sendiri,” tutur Tanya Steele (Chief Executive WWF).[4]Helen Briggs, (10 September 2020), Wildlife in ‘catastrophic decline’ due to human destruction, scientists warn, BBC, https://www.bbc.com/news/science-environment-54091048 Rachman Maulana … Continue reading

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kegawatan krisis alam dan kehidupan liar saat ini mendorong dunia untuk mengambil langkah yang lebih konkrit. Berbagai lapisan masyarakat di seluruh dunia semakin mantap untuk menjadikan kejahatan terhadap alam dan kehidupan liar sebagai tindakan terorisme.[5]United Nations General Assembly, (9 Desember 1994), RES 49/60: Measures to eliminate international terrorism, … Continue reading Secara umum, terorisme adalah setiap tindakan kekerasan atau kriminal yang bertujuan untuk menimbulkan teror pada satu orang, kelompok, atau kalangan publik.[6]United Nations General Assembly, (9 Desember 1994), RES 49/60: Measures to eliminate international terrorism, … Continue reading

Kejahatan Terhadap Alam dan Kehidupan Liar Sebagai Tindak Terorisme
Beruang madu korban perdagangan ilegal. Foto: Okezone

Menurut hukum Indonesia, pelaku kejahatan ini dapat ditindak dengan tindak pidana terorisme, sebagaimana disebut dalam Pasal 10 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang disahkan menjadi Undang-Undang melalui Undang-Undang No. 15 Tahun 2003, bahwa:

Dipidana dengan pidana yang sama dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan senjata kimia, senjata biologis, radiologi, mikroorganisme, radioaktif atau komponennya, sehingga menimbulkan susasana teror, atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal, membahayakan terhadap kesehatan, terjadi kekacauan terhadap kehidupan, keamanan dan hak-hak orang, atau terjadi kerusakan, kehancuran terhadap objek-objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional.

Demikian pula ungkapan Prof. Suparto Wijoyo (Pakar Lingkungan Hidup Universitas Airlangga):

“Dalam kasus lingkungan dapat pula diterapkan UU Terorisme yang tidak lain adalah Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. UU Terorisme sejujurnya dapat diterapkan untuk melalukan proses hukum dalam kejahatan lingkungan (milieudelicten). Dengan diundangkannya undang-undang ini maka lahirlah suatu terminologi baru yang berupa kejahatan terorisme termasuk munculnya istilah saya berupa teroris lingkungan sebagai elaborasi tekstualnya.”[7]Suparto Wijoyo, Teror Lingkungan, Kejahatan Lingkungan, Kejahatan Terorisme, http://supartowijoyo-fh.web.unair.ac.id/artikel-detail-154022-ENVIRONMENTAL%20LAW-TEROR%LINGKUNGAN.html

Sebagai contoh, di samping melenyapkan hewan dan tumbuhan liar, pembakaran hutan menyebarkan berbagai senyawa yang menyerang sistem pernafasan, saraf, hingga memicu kanker.[8]Fikri Faisal, et.al, Dampak Asap Kebakaran Hutan pada Pernapasan, CDK, Volume 39 (1), 2012. https://adoc.pub/dampak-asap-kebakaran-hutan-pada-pernapasan.html Selama hampir empat dekade, asap beracun dan polusi dari kebakaran hutan di hutan-hutan Indonesia telah menimbulkan kerugian yang sangat besar terhadap keanekaragaman hayati dan masyarakat pada hampir seluruh wilayah ASEAN.[9]Greenpeace Southeast Asia. (9 September 2020). Membara: Dampak Kesehatan dari Kebakaran Hutan di Indonesia dan Implikasinya bagi Pandemi Covid-19. … Continue reading

Baca juga: Satwa Liar Jadi Korban ‘Perang’ Manusia dengan Alam

Kehidupan di lautan pun juga telah menjadi korban teror kejahatan alam liar di mana telah didokumentasikan berbagai kasus terbunuhnya ikan, penyu, mamalia, burung, hingga hewan laut tak bertulang belakang akibat polusi manusia.[10]Conservation International. Ocean Pollution: 11 Facts You Need to Know. https://www.conservation.org/stories/ocean-pollution-11-facts-you-need-to-know# Akibat dari teror dan kekejaman tersebut, berbagai pakar ekologi sepakat bahwa dunia akan segera memasuki kepunahan massal keenam yang tidak hanya akan melenyapkan hewan dan tumbuhan, namun juga peradaban manusia sendiri.[11]Gerardo Ceballos, Paul Ehrlich, Rodolfo Dirzo, (25 Juli 2017), Biological annihilation via the ongoing sixth mass extinction signaled by vertebrate population losses and declines, PNAS, … Continue reading

Pandemi Covid-19 dan mayoritas pandemi virus dalam sejarah manusia juga tidak lepas dari perusakan alam dan overeksploitasi kehidupan liar.[12]Damian Carrington, (17 Juni 2020), Pandemics result from destruction of nature, say UN and WHO, The Guardian, … Continue reading Perserikatan Bangsa-Bangsa, WHO (World Health Organization), beserta WWF (World Wide Fund) sudah memperingatkan akan realita ini bertahun-tahun sebelumnya dan meminta penghentian total perusakan alam serta reformasi total perdagangan kehidupan liar global saat ini. Mereka mewanti-wanti bahwa jika langkah-langkah yang konkrit tidak segera diambil maka dunia akan segera melihat pandemi-pandemi lainnya yang jauh lebih mematikan.

Transformasi konsep terorisme menjadi kejahataan kemanusiaan nampaknya dapat dielaborasi lebih jauh lagi relevansi dan keterkaitannya dengan tindak pidana lingkungan. Lingkungan hidup merupakan suatu tempat di mana di dalamnya terdapat makhluk hidup dan benda mati, yang   kesemuanya   itu   berada   dalam   satu  kesatuan.  Lingkungan   hidup   juga   sangat mempengaruhi kelangsungan hidup dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.[13]Sodikin, Penegakan  Hukum  Lingkungan  Tinjauan  Atas  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  1997,  2003, Djembatan, Jakarta, hlm. 1 Kejahatan terhadap satwa liar juga merupakan kejahatan terhadap lingkungan. Oleh karenanya, tidak berlebihan jika kejahatan terhadap satwa liar juga merupakan tindak kejahatan terorisme lingkungan.

Menjerat Kejahatan Terhadap Satwa Liar sebagai Tindakan Terorisme Lingkungan

Kejahatan terhadap satwa liar tidak dapat lagi dikatakan sebagai tindak pidana biasa. Ini telah menjadi kejahatan terbesar ketiga di Indonesia yang membawa kerugian yang teramat besar. Kerugian terhadap keuangan negara, lingkungan, kesehatan, bahkan mengancam kelangsungan hidup manusia di masa mendatang. Hal ini pula yang menjadi rujukan dan pertimbangan banyak pakar ahli yang mendorong revisi UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Undang-undang yang selama 30 tahun lebih ini menjadi garda terdepan dalam pemberatasan kejahatan terhadap satwa liar, faktanya sudah usang dan tidak lagi relevan untuk mengatasi perkembangan kejahatan ini.

Salah satu pakar yang memberikan pandangan yang demikian adalah Prof. Suparto Wijoyo, Guru Besar Universitas Airlangga. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diadakan Badan Legislasi DPR RI 22 Maret 2017, Prof. Suparto menyatakan bahwa konsorsium lingkungan menginginkan UU No. 5 Tahun 1990 segera diubah karena sudah tidak efektif. Selain itu pakar hukum lingkungan ini juga menyampaikan terkait tindakan merusak kawasan konservasi dan ekosistem adalah tindakan terorisme, sehingga penyidikannya tidak biasa. Pelanggaran konservasi merupakan kejahatan serius, sehingga perlu ada bab pidana dan penyidikan kasus-kasusnya.[14]Pendapat dikutip dari https://wikidpr.org/rangkuman/Baleg-RDPU-Pakar-Hukum-Lingkungan-Pengayaan-RUU-Konservasi-SDA-Hayati-Ekosistem diakses 20 April 2021

Sejalan dengan yang disampaikan oleh Prof. Suparto, policy brief  berjudul “Menjerat Kejahatan Perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi Sebagai Kejahatan Teroganisasi” yang disusun oleh ICEL dan TFCA Sumatera juga menyatakan hal serupa. Dalam policy brief tersebut dikatakan perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar dilindungi membutuhkan strategi khusus untuk penanganannya, tidak cukup hanya dengan penyidikan seperti tindak pidana biasa. Diperlukan revisi UU No. 5 Tahun 1990 dalam hal perumusan delik, teknik penyidikan khusus, juga ancaman sanksi yang diterapkan.

Kejahatan Terhadap Alam dan Kehidupan Liar Sebagai Tindak Terorisme
Perdagangan ilegal satwa dilindungi. Foto: KLHK

Pertama, delik yang dirumuskan tidak hanya tindakan pokok dari kejahatan yang disasar, seperti menangkap, melukai, menyimpan, memperjualbelikan, tetapi juga tindakan-tindakan lain yang merupakan pembagian peran dalam kejahatan terorganisasi. Dalam UU Terorisme misalnya, ada pembagian mengumpulkan atau menyediakan dana untuk dilakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana, membantu atau memberikan kemudahan terlaksananya tindak pidana, merencanakan atau menggerakan orang untuk melakukan tindak pidana. Bahkan, percobaan melakukan tindak pidana dapat dikenakan sanksi.

Setiap peran dalam kejahatan ini dirumuskan dengan deli yang berbeda dan sanksi yang berbeda juga. Tindak pidana terhadap kehajatan satwa liar seharusnya juga demikian. Menyimpan atau memelihara satwa liar dengan tindak pidana memperniagakan satwa liar mestinya dirumuskan dalam delik yang berbeda dan sanksi yang berbeda pula.

Baca juga: Kejahatan Satwa Meningkat, Revisi UU Konservasi Tidak Bisa Ditawar!

Kedua, mengenai teknik penyidikan. UU No. 5 Tahun 1990 masih mengadopsi teknik penyidikan biasa, sementara kejahatan ini sudah berkembang sedemikian rupa sehingga teknik penyidikan biasa tidaklah cukup. Dalam policy brief yang disusun ICEL dan TFCA Sumatera, menyebutkan revisi UU No. 5 Tahun 1990 perlu mengadopsi teknik penyidikan yang memang sudah lazim digunakan untuk memberantas kejahatan-kejahatan yang terorganisasi. Sebut saja penyadapan, penyidikan terkait aset juga penyerahan di bawah pengawasan (controlled delivery). Teknik-teknik penyidikan ini akan sangat membantu penyidik memetakan skema tindak pidana secara lengkap begitu pula dengan struktur dari kelompok kejahatan ini.

Ketiga ialah ancaman sanksi yang diterapkan. Dalam banyak kejahatan yang terorganisasi, seperti terorisme, sanksi pidana menerapkan sistem ancaman pidana minimum dan ancaman pidana maksimal. Perlunya menerapkan sistem ancaman pidana minimum ini untuk memberikan pedoman bagi penegak hukum. Ini sekaligus juga mengatasi persoalan penegakan hukum untuk kejahatan terhadap satwa liar sejauh ini.

Ketiadaan ancaman pidana minimum selama ini berimplikasi pada rendahnya tuntutan jaksa dan putusan hakim untuk kasus-kasus kejahatan terhadap satwa liar. Oleh karenanya, sangat perlu menerapkan sistem ancaman pidana minimum dalam revisi UU No. 5 Tahun 1990. Selama ini kejahatan terhadap alam liar, termasuk satwa liar, terbukti menimbulkan teror dan kemusnahan bagi setiap kehidupan yang ada di Bumi.

Terorisme dan kejahatan terhadap kehidupan liar sama-sama membahayakan kesehatan, ekonomi, dan keamanan masyarakat dunia. Maka dari itu, kejahatan terhadap alam dan kehidupan liar harus diperlakukan seperti terorisme, yakni diberantas sepenuhnya. Ini diperlukan demi menjaga keberlangsungan hidup manusia dan kehidupan liar di seluruh dunia.  Merevisi terhadap UU No. 5 Tahun 1990 menjadi kunci penting.

0 0 votes
Article Rating

Referensi[+]

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Harimau di Pusaran Jerat Pemburu
Ulasan

Gardaanimalia.com – Beberapa waktu lalu, tepatnya pada 17 Oktober 2021, seekor harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) berjenis kelamin betina…