Gardaanimalia.com - Seekor monyet dirantai pada ketinggian sekitar dua meter di pohon yang batangnya kecil. Panjang rantai yang mengikatnya tak lebih dari satu meter, hanya memberinya kesempatan mengayun berulang kali, bertumpu pada pinggangnya. Ia bahkan tak bisa menapak tanah. Tak mengenal kelompoknya. Tak mengenal hutan yang rapat.
Saya melihatnya dipelihara di dekat rumah saya. Monyet tersebut, hanya satu dari ribuan yang dirampas dari habitatnya untuk sekadar memenuhi keinginan manusia.
Akan tetapi, ada yang jauh lebih nahas nasib daripadanya.
Namanya Mini. Dia adalah bayi monyet ekor panjang yang telah ‘dijadikan artis’ oleh Ajis Rasajana dalam konten-konten penyiksaan di dark web, Telegram, dan saluran gelap lainnya.
Mini disiksa, direkam, lalu videonya diunggah untuk dinikmati oleh orang-orang dari berbagai belahan dunia yang–secara ironis–menyukai konten sadis. Ajis mendapat keuntungan materi dari penyiksaan ini.
Orang-orang yang tergabung dalam grup rahasia itu terkadang meminta metode penyiksaan yang diinginkan secara spesifik. Untuk mewujudkannya, para pelaku dari Indonesialah yang berkotor tangan mengeksekusi kekerasan yang diminta. Selain Ajis, setidaknya sudah ada dua orang lain yang teridentifikasi memproduksi video-video kejam itu, mereka adalah Asep Yadi Nurul Hikmah dan Romy Sasmita.
Di belahan bumi yang lain, 11 pelaku ditangkap karena terlibat dalam mendistribusikan, membuat dan mengumpulkan video kekerasan tersebut. Sebagian besar adalah warga negara Inggris dan Amerika Serikat.
Dalam investigasi yang dilakukan BBC, Ajis mengaku memelihara Mini sejak usianya lima hari. Ia mendapatkannya dari penjual asal Yogyakarta melalui Facebook dengan harga Rp1,2 juta. Sebelum Mini, ada 20 ekor bayi monyet lain yang sempat dipelihara Ajis, dan semuanya mati.
Dari mana bayi-bayi monyet itu berasal?
Direnggut dari Hutan, Terbangun dalam Kandang
Monyet adalah satwa yang hidup berkelompok dengan anggota bisa mencapai 50 ekor. Anak monyet akan sangat lekat dalam pelukan dan gendongan induknya sampai berusia sekitar 14-18 bulan. Oleh karena itu, jika ada bayi monyet yang berada di kandang, dirantai, atau beredar dalam konten media sosial, dapat dipastikan ia dipisahkan secara paksa, seringkali dengan membunuh induknya.
Potret induk dan anak monyet yang dipisahkan secara paksa pernah dirilis oleh Action for Primates–lembaga advokasi primata non-manusia–pada Januari 2022. Dalam keterangannya, ratusan ekor monyet ditangkap dengan tidak manusiawi untuk memenuhi kebutuhan ekspor laboratorium di Amerika Serikat dan Tiongkok. Mereka dijebak dalam jaring, ditarik ekornya, diinjak, dipukul, dan dijejalkan ke dalam peti kayu bersama monyet lain yang sudah ditangkap. Peristiwa itu terjadi pada September 2021 di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.
Dalam penelusuran lebih lanjut, diduga bahwa salah satu perusahaan yang diberikan izin penangkapan monyet ekor panjang dari alam menangkap monyet dalam jumlah dan cara yang tak sesuai aturan.
Dalam sejarahnya, Indonesia memang salah satu eksportir monyet ekor panjang untuk kebutuhan biomedis. Pada 2022, sebanyak 990 ekor monyet diekspor ke Amerika, dengan rincian 870 ditangkap dari alam liar dan 120 ekor hasil penangkaran.
Dengan menuliskan kata kunci “berburu monyet” di YouTube, seketika akan tampil konten-konten perburuan, mayoritas menggunakan senapan.
Saya mengamati setidaknya tujuh kanal yang muncul di halaman terdepan pencarian. Hampir semuanya rutin mengunggah konten perburuan monyet–dua sampai 14 video dalam tiga bulan. Seluruhnya menggunakan kata kunci yang sama: hama. Monyet adalah hama dan perburuan dengan tujuan pest control adalah narasi yang hidup dalam video-video semacam itu. Sebagian besar video diambil di perkebunan, terutama perkebunan sawit.
Di masyarakat, narasi hama kerap bergandengan dengan narasi overpopulasi. Masyarakat yang tinggal berbatasan dengan habitat monyet akan melihat satwa ini datang bergerombol untuk mengambil sebagian kecil atau besar apa pun yang tersedia di kebun.
Jika satwa liar pada umumnya cenderung menjauhi manusia, primata satu ini melakukan hal sebaliknya. Monyet adalah satwa sinantropik, artinya senang dan mampu beradaptasi untuk hidup dekat dengan manusia. Dengan berada dekat dengan manusia, mereka dapat mengambil keuntungan, yaitu makanan.
Monyet ekor panjang (Macaca fascicularis) tersebar luas di Indonesia, mulai dari kawasan barat hingga Nusa Tenggara Timur. Seperti yang kita ketahui, khususnya di pulau-pulau besar, alih fungsi hutan menjadi perkebunan dan permukiman membuat habitat monyet ekor panjang menyempit. Dengan karakter sinantropiknya, ditambah dengan cara hidup yang berkelompok, maka mereka akan terlihat seolah melimpah populasinya.
Masuknya monyet ke permukiman manusia juga disinggung oleh Kepala Pusat Studi Satwa Primata Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. drh. Huda S. Darusman. Ia berkata, “Jika sudah mulai memasuki pemukiman manusia berarti sudah ada indikasi masalah dalam rantai makanan dan juga habitatnya,”
Kondisi ini yang memunculkan klaim overpopulasi, padahal belum dapat diketahui secara pasti besar populasi monyet di Indonesia. Di sisi lain, Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam (IUCN) menaikkan status konservasi monyet ekor panjang dari rentan menjadi terancam. Dalam asesmennya, meningkatnya status ini disebabkan oleh keterancamannya berupa interaksi negatif dengan manusia di wilayah jelajahnya, permintaan untuk perdagangan, dan perubahan habitat.
Monyet-monyet dewasa yang diburu berakhir mati dan dibuang begitu saja. Namun, bayi-bayinya akan diambil untuk diperdagangkan di pasar-pasar hewan di berbagai daerah.
Pada lapak dan kios di Pasar Jatinegara dan Pasar Pramuka, misalnya, bayi monyet ekor panjang dapat dengan mudah ditemui berada dalam kandang-kandang kecil.
Sementara, data pemantauan pasar daring yang dilakukan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia (YIARI) mencatat, 1.650 monyet diperjualbelikan di 26 e-commerce yang tersebar di 11 provinsi di Indonesia.
Media Digital dan Segala Sisi Gelapnya
Jika kata kunci “berburu monyet” akan menyajikan visual monyet-monyet ditembaki sampai rubuh dari pohon, maka kata kunci “monyet” saja akan membuka sisi lainnya.
Monyet-monyet didandani, diberi pakaian, bermain layaknya anak manusia akan mendominasi.
Apakah lebih baik? Tidak.
Monyet-monyet yang terlihat ‘dirawat dengan baik’ itu hanyalah bentuk penyiksaan yang sering kali tak tampak. Social Media Animal Cruelty (SMACC) mencatat bahwa menjadikan satwa sebagai hiburan juga termasuk kategori kekejaman terhadap satwa. Ahli satwa sepakat, monyet–dan semua primata non-manusia–tidak untuk diperlakukan seperti hewan peliharaan.
SMACC menganalisis ribuan unggahan yang berkaitan dengan monyet ekor panjang dan mencatat bahwa konten semacam ini menarik belasan juta penonton.
Dengan pencitraan monyet peliharaan itu lucu, menggemaskan, dan menghibur, serta pemeliharanya mendapat predikat sebagai pencinta satwa, menyebarkan persepsi yang keliru tentang bagaimana menyayangi satwa liar yang sebenarnya.
Di alam liar, monyet hidup dalam kelompok, bergantung pada induk, memiliki daya jelajah dan bebas berayun dari satu pohon ke pohon lain. Ketika monyet diperlakukan sebagai peliharaan, ia tidak mendapatkan hak-haknya sebagai satwa liar. Sebaik apa pun pemiliknya berusaha merawatnya, bagaimana pun, ia tidak dapat mengakomodir kebutuhan untuk hidup liar.
Dengan mempublikasi konten pemeliharaan, sama saja kita meningkatkan minat penonton untuk memelihara, dan itu sama saja dengan meningkatkan kesempatan induk monyet ditembak untuk diambil anaknya, diperdagangkan, dan berakhir dirantai sebagai peliharaan atau beredar sebagai konten penyiksaan.
Siklus setan ini akan terus berputar jika tidak juga diatasi.
Adakah yang Bisa Kita Upayakan?
Pertama,
Co-Founder Action for Primates Sarah Kite menyoroti pentingnya peran media sosial dalam menyebarluaskan konten penyiksaan monyet ekor panjang. Platform tertentu, seperti Facebook, terkadang menyepelekan laporan langsung terhadap pelanggaran kebijakan konten. Konten yang bermuatan kekerasan, masih dengan mudah diakses hanya dengan memasang peringatan konten sensitif.
”Platform media sosial perlu mengambil tanggung jawab dan mereka perlu menegakkan kebijakan yang telah mereka miliki mengenai konten. Kita perlu menyingkirkan konten-konten berbahaya ini dari platform media sosial,” ujar Sarah Kite dalam wawancara bersama Garda Animalia, 2 Januari 2024.
Sarah juga menyikapi bagaimana seharusnya platform mengambil sikap terhadap adanya kelompok penyiksa monyet secara global. Menurut Sarah, seseorang kehilangan hak privasi mereka jika terlibat dalam kegiatan penyiksaan satwa, khususnya jika sudah masuk sebagai tindak kriminal. Kebijakan privasi media sosial atau grup percakapan tertentu memberikan ruang agar kegiatan penyiksaan monyet ekor panjang terus berlangsung, memberikan kesempatan pada anggota grup untuk menyembunyikan identitas di balik username dan akun anonim.
Pemerintah dan lembaga-lembaga perlindungan satwa mesti mendorong ruang digital yang ramah terhadap hak-hak satwa liar kepada perusahaan-perusahaan sosial media.
Kedua,
Jika perburuan dan pemeliharaan monyet masih mendominasi ruang digital kita, maka informasi itulah yang akan dianggap normal oleh awam. Ruang digital harus disemarakkan dengan konten-konten edukasi bersudut pandang konservasi yang baik dan benar menurut para ahli. Inilah perang konten digital. Pertandingan ini harus dimenangkan oleh konten berwawasan konservasi.
Ketiga,
Tak kalah penting dan inilah yang genting, menyelesaikan masalah yang langsung dirasakan masyarakat. Para pemangku kepentingan harus mengambil peran untuk mencegah atau setidak-tidaknya meminimalisir konflik monyet dan manusia di lokasi-lokasi yang sudah jadi langganan konflik. Pemulihan kawasan, penanaman komoditas yang minim konflik, asesmen serius terhadap rencana pembangunan, serta pelibatan langsung masyarakat agar turut memahami pentingnya keberadaan satwa liar perlu digalakkan.
Tidak ada cara yang benar-benar tunggal untuk mengatasi masalah yang kompleks. Namun, kitalah yang kini memegang peran untuk memutus siklus setan eksploitasi monyet ekor panjang.















